Tuesday, June 15, 2021

Beban Pembuktian dan Alat Bukti


 

Pre-Tes klik di sini

Pendahuluan

Lulusan Fakultas Hukum tentu sudah paham bahwa di negara hukum benar dan salah dalam suatu perkara hanya dapat dikatakan demikian jika sudah ada putusan yang final dan mengikat. Putusan itu sendiri bukan sesuatu yang hadir begitu saja. Ada proses yang harus dilewati agar Hakim dapat menentukan mana yang benar dan mana yang salah.

Minggu lalu kita telah belajar tentang bagaimana proses itu dilakukan. Mulai dari permohonan hingga tahap pembacaan putusan. Sebab MK adalah lembaga yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, maka putusannya langsung bersifat final dan mengikat. Nah, apa yang menjadikan putusan dapat diambil? Apakah hakim dapat memutuskan begitu saja berdasarkan keyakinan dan pengetahuannya?

Materi ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Di sini pertanyaan itu juga dielaborasi hingga memberikan pemahaman yang menstimulus nalar kritis kita terhadap topik yang disajikan.

Ruang Lingkup

Materi ini secara keseluruhan akan berbicara soal beban pembuktin (termasuk asasnya) dan alat-alat bukti serta teori pembuktian yang dianut oleh Hukum Acara MK.

Tujuan Pembelajaran

Materi ini bertujuan agar mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan beban pembuktian dan alat bukti.

Bahan Bacaan:

  • Slide yang disediakan,
  • E-Book Hukum Acara MK
  • Sumber lain yang relevan
Berikut ini adalah slide sederhana yang dapat dibaca dan semoga lebih mudah untuk dipahami:

Selain sebagai contoh alat bukti, video berikut juga menjelaskan alat bukti di dalam persidangan:


Semoga pertemuan hari ini menyenangkan dan dapat menumbuhkan pemahaman yang mendalam bagi para mahasiswa.

Post Test klik di sini.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Sunday, February 14, 2021

Islam Sebagai Rahmatan Lil 'Alamin

Sumber Gambar: https://jalandamai.org/

 

 Oleh: Mauliani, Dinda Siti Mukararamah, Siti Asniati (Kelompok 1). Tulisan ini merupakan tugas MKWU Pendidikan Agama Islam yang diampu oleh Bapak Khairil Akbar, S.H.I., M.H. 

Islam rahmatan lil`alamin merupakan simbol komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, mengajarkan kepekaan sosial, berempati terhadap berbagai persoalan yang menimpa orang lain sehingga setiap individu atau pun kelompok sosial terjamin hak-haknya sebagai manusia yang merdeka dan bermartabat. Islam yang rahmatan lil`alamin, berarti seorang muslim telah mentransendensi, merefleksi, mengapresiasi, sekaligus mentransformasikan nilai-nilai moral Ilahi yang suci dan sangat mulia menuju nilai-nilai insani dalam realitas sosial.

Oleh karena itu, untuk memahami rahmatan lil alamin. Menurut Machasin (2011: 137), proses diversifikasi sangat diperlukan untuk memberikan lebih banyak pilihan walaupun misalkan hanya dalam ranah kajian. Islam sendiri mengakui keberagaman sebagai sebuah keniscayaan dan sangat terbuka pada budaya atau tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Islam yang dibawa Rasulullah SAW merupakan seperangkat aturan dan norma-norma yang berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan sehari-hari manusia. Seseorang yang beragama islam, dalam melaksanakan segala aktifitasnya harus tunduk dan patuh pada ketentuan syariat islam, dengan sendirinya Islam telah membawa rahmatan lil`alamin.

Pada masalah mendasar yang sedang menyelimuti umat pada saat ini dan yang akan datang adalah semakin menggejalanya munkarat yang bergerak secara sistematis di berbagai aspek kehidupan. Telah berbagai macam kemungkaran yang terwujud dalam bentuk pemikiran atau faham yang menyimpang dari ajaran dan nilai-nilai islami.

Pada saat ini kenapa ada sejumlah kelompok radikal yang mengatasnamakan islam untuk menebarkan terorisme global? Menurut Masduqi (2013), radikalisme adalah fanatik terhadap suatu pendapat dan menegasikan pendapat orang lain, mengabaikan terhadap kesejahteraan islam, tidak dialogis, suka mengkafirkan kelompok lain yang tidak sepaham, tekstual dalam menghadapi dalam memahami teks agama tampa mempertimbangkan tujuan esensial syariat (maqashid al-syariat).

Sebagai kaum muslimin bahkan terorisme global bukanlah aksi melainkan reaksi atas tatanan politik dunia yang berpihak pada barat dan merugikan agama islam. Sebagai kaum muslimin bahkan berdalih bahwa kekerasan atas nama agama adalah termasuk jihat dalam amar ma`ruf nahi mungkar dan menerapkan ajaran islam secara menyeluruh (kaffah).

Namun apakah adil kaum muslimin secara menyeluruh mengkambing hitamkan pihak-pihak luar tanpa melakukan otoritik terhadap problem internal? Apakah mungkin radikalisme yang mendorong kekerasan atas nama agama juga disebabkan oleh pendidikan islam yang justru menyamai benih-benih intoleransi? Disini dinama yang katanya islam sebagai rahmatann lil`alamin?

Faham-faham penyimpangan seperti faham yang secara tidak langsung ingin memecahkan sebuah persatuan umat islam yang telah lama mengusung sebuah faham perdamaian. Seperti yang telah terjadi ketika zaman Rasulullah, bagaimana beliau membawa ajaran agama islam dengan membawa perdamaian dan keadilan bagi seluruh umat di dunia ini.

Pada hakikatnya agama yang mengajarkan sebuah perdamain adalah agama Islam. Rasulullah membawa agama islam itu dengan berdakwah. Dakwah merupakan suatu aktivitas yang bertujuan untuk mengajak manusia kejalan Allah agar memperoleh kebahagian dunia akhirat, Ridla (2008).

Menurut Munir (2006), Dakwah adalah upaya untuk memotivasi orang agar berbuat baik dan mengikuti petunjuk serta melakukan amar ma`ruf nahi mungkar, adapun cara berdakwah itu ada tiga, diantaranya: dengan hikmah, pesan dan nasehat, dan kalaupun harus berdebat haruslah menggunakan kalimat yang baik. Ini adalah bukti agama Islam, tiada paksaan ataupun kekerasan di dalam ajarannya.

Nabi Muhammad SAW diutus ke muka bumi ini atas dasar Rahmat Allah yang dihadiahkan kepada umat manusia. Rasul diutus untuk menyempurnkan akhlak setiap manusia, yang mana disaat ini terdapat kerancuan di setiap kehidupan.

Islam yang dibawa Rasulullah SAW diturunkan untuk seluruh manusia, bukan hanya untuk kelompok atau golongan etnis tertentu saja. Islam sendiri sangat menjamin keselamatan lahir dan batin, dunia dan akhirat, bagi siapa saja yang mengimani dan menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.         

Didalam Islam sendiri tata kehidupan manusia didunia ini telah diatur dengan rapi. Islam akan memberikan jaminan keselamatan dan kedamaian jika diambil sebagai kaidah penuntun dan pedoman didalam kehidupan. Hal ini semua bisa kita dapati dari sifat-sifat keluhuran ajaran islam.

Islam sangat menjunjung tinggi sekali sebuah prinsip keadilan dan perdamaian. Keadilan dalam pandangan Islam tidak berarti sama rata sama rasa, tetapi keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya serta memberlakukan manusia sesuai dengan hak dan kewajibannya, bahkan kepada orang-orang yang dibenci sekalipun terhadap musuh sekalian.

Islam datang tidak untuk membebani umat melainkan untuk menghilangkan beban yang ada pada umat itu sendiri. Selain itu ajarannya membawa pada suatu kebijaksanaan dan kemudahan. Berangkat dari sistem hukum ini dikenal dengan ketentuan yang termasuk azimah (ketentuan istilah Islam rahmatan lil ‘alamin yakni Islam yang lembut dan damai.

Namun ketika ada saja sedikit reaksi perlawanan dari umat Islam terhadap penjajahan barat, baik secara non fisik, apalagi fisik, maka langsung dicap Islam yang tidak rahmatan lil ‘alamin.

Jalan untuk kebaikan, rahmat dalam Islam juga bisa berupa ajarannya yang berisi jalan/cara mencapai kehidupan yang lebih baik, dunia dan akhirat. Hanya kebanyakan manusia memandang jalan Islam tersebut memiliki beban yang berat, seperti kewajiban sholat dan zakat, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, kewajiban memakai jilbab bagi wanita dewasa, dan sebagainya.

Akan tetapi, sekarang ini banyak yang salah kaprah dalam memaknai rahmatan lil ‘alamin tersebut. Sehingga menimbulkan banyak kesalahan dalam praktek beragama bahkan dalam hal yang sangat fundamental, yaitu dalam masalah aqidah, misalnya memboleh-bolehkan ucapan natal dari seorang Muslim terhadap umat Nasrani atau bersifat permisive terhadap ajaran sesat yang tetap mengaku Islam.

Masyarakat islam pada saat ini sangat memerlukan inovasi pemberdayaan lembaga dakwah dalam rangka perubahan sosial menuju masyarakat yang sejahtera, damai dan toleran. Dakwah sebenarnya untuk pembinaan internal umat islam sebagai perubahan sosial dan sebagai kritik realitas sosial, dimana konsolidasi religious untuk membangun masyarakat islam yang ramah dan toleran dalam kehidupan sosial. Sebagai agama yang rahmah dan toleran dalam kehidupan sosial, sebaiknya di tampilkan dengan metode yang berbasis rahmatan lilalamin.

Harmonisasi kerukunan antar umat beragama merupakan pilar kehidupan sosial yang sangat didambakan setiap pemeluk agama. Untuk itu, kehadiran dakwah rahmatan lil`alamain secara konseptual sebagai bentuk transformasi sosial islam dalam membentuk karakter islam yang toleran dan humanis.

Oleh karena itu yang menjadi problem besar adalah bagaimana mentransformasikan islam melalui dakwah yang berbasis rahmatan lilalamin?. Islam sebagai rahmatan lil`alamin (rahmat bagi seluruh alam), islam sangat relavan, dan fleksibel dalam segala bidang kehidupan. Islam mengatur segala pemeluknya dalam segala hal, baik itu kehidupan individu maupun sosial masyarakat, Rohman (2013).

Oleh sebab itu Islam yang dikatakan sebagia rahmatan lil`alamin itu, islam tidak menjadikan manusia atau masyarakat yang tidak sepaham dengan kita(islam) menjadi pertentangan atau masalah yang harus diselesaikan dengan kekerasan, tetapi islam harus membiasakan menghargai perbedaan pendapat, mengikuti dan mempelajari mazhab/aliran pemikiran yang masih dalam koridor agama dengan tidak fanatik, menempatkan wahyu dan akal secara proporsional, serta terdidik di dalam kehalusan budi dan batin di dalam akhlak.

 

Sumber Bacaan:

Zainudin (2009). Dakwah Rahmatan Lilalamin Kajian tentang Toleransi Beragama dalam surat al-kafirun. Jurnal Dakwah. Vol X (1).

Umum B. K. (2017). Pendidikan Karakter: Sebuah Visi Islam Rahmatan Lil Alamin. Jurnal Edukasi Islamika. Vol 2 (2).

Masduqi I. (2013). Deralikalisasi Pendidikan Islam berbasis Khasanah Pesantren. Vol 2, (1).

Munir M. & Wahyu I. (2006). Menajemen Dakwah. Jakarta: Prenada Media.

Rohman M., S. (2013). Kandungan Nilai-Nilai Syariat Islam Dalam Pancasila. Vol XIII, (1).

 

Note:
Tugas ini tidak diedit, tidak dilakukan pengecekan plagiasi, dan hanya sebagai dokumentasi pribadi. 

.


 

 

 

 

Monday, November 30, 2020

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh; Rekonsiliasi Berbasis Kearifan Lokal

Foto diambil oleh Sarli Yulis.

Pada pertemuan ke-empat belas (14) lalu kita telah belajar tentang Hak Asasi Manusia mulai dari Pengertian Hukum dan HAM, Sejarah dan perkembangan HAM, Instrumen Hukum dan HAM, Bentuk pelanggaran dan peradilan HAM, hingga Faktor dan penyebab serta dampak korupsi bagi Hak Asasi Manusia.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari materi Hak Asasi Manusia secara umum. Di sini kita akan berkenalan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang kurang lebih bekerja dalam isu-isu pengungkapan kebenaran yang notabenenya pasti terkait dengan Hak Asasi Manusia.

Hanya saja, lingkup kerja KKR Aceh ini hanya di wilayah Provinsi Aceh. Awalnya, KKR Aceh merupakan bagian dari KKR Nasional. Hanya saja, akibat dari pengujian UU KKR di Mahkamah Konstitusi, KKR Nasional terpaksa bubar sebelum berbuat apa-apa karena UU yang mendasari pembentukannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Secara hukum, KKR Aceh mestinya juga tidak dapat dibentuk karena induknya telah tiada. Atas dasar itu, sebagian orang menganggap KKR Aceh masih bahkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ingin membentuk KKR Aceh yang terpisah dari KKR Nasional, idealnya UU Nomor 11 Tahun 2006 harus diubah. Alih-alih mengubahnya, KKR Aceh malah dibentuk berdasarkan Qanun.

Tentu masih sangat banyak problematika KKR selaku lembaga serta proses pengungkapan kebenaran sebagai rangkaian kegiatan yang berujung pada pengadilan (mencari keadilan). Karenanya, materi ini akan sangat menarik untuk diulas dan didiskusikan lebih lanjut.

Tujuan dari kuliah ini adalah, mahasiswa mampu menjelaskan dan mendeskripsikan hukum, HAM, dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi Aceh serta dampak korupsi bagi individu masyarakat dan negara sebagai salah satu bentuk pelanggaran  Hukum dan HAM.

Baca dan simaklah materi-materi berikut ini.







Selain slide dan video di atas, berikut adalah opini saya terkait dengan KKR Aceh. Di samping opini tersebut, saya pernah menulis perihal KKR ini pada jurnal hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal tersebut dapat dibaca berikut ini.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.


Friday, November 13, 2020

Hukum dan Hak Asasi Manusia

  

Kebebasan berpendapat dan menyampaikannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.


Pada dasarnya, manusia lahir dengan seperangkat hak yang melekat pada dirinya. Hak tersebut kemudian didengar dengan istilah Hak Asasi Manusia, yaitu suatu hak yang paling dasar bagi manusia untuk membedakannya dengan makhluk lainnya.


Tanpa HAM, eksistensi manusia menjadi "budak". Bahkan, jika hati dan pikiran manusia direnggut, tidak hanya ia akan menjadi "budak", tapi lebih rendah dari itu, yakni binatang. Yup, bahkan hewan sekalipun masih memiliki insting untuk mengasihi "anak-anak" mereka.


Hanya saja, di samping seseorang memiliki hak, maka orang lain juga memiliki hak yang sama. Hak-hak tersebut harus terlindungi. Oleh perkembangan, ianya bahkan bukan sekadar dilindungi, juga dikembangkan agar potensi yang ada tumbuh dan berdampak pada makhluk lainnya.


Karenanya hukum mengatur relasi hak tersebut agar satu hak tidak menjadi ancaman bagi hak-hak lainnya. Meski begitu, bukan sekadar hukum yang mengatur hak itu diperdebatkan, HAM itu sendiri memiliki perdebatannya tersendiri.

Beberapa hal yang akan kita pelajari pada sesi ini adalah:

  1. Pengertian Hukum dan HAM
  2. Sejarah dan perkembangan HAM
  3. Instrumen Hukum dan HAM
  4. Bentuk pelanggaran dan peradilan HAM
  5. Faktor dan penyebab korupsi


Kali ini kita akan belajar tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan kita perkuat pada sesi diskusi daring. Berikut adalah bahan yang dapat dibaca sebelum dikusi itu kita lakukan.



Tugas

Setelah membaca topik Hukum dan HAM ini, seberapa penting HAM ini dan bagaimana hukum seharusnya berperan menurutmu? Tulislah di media sosial yang kamu miliki sebegai bentuk kebebasan berekspresi!

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Saturday, November 7, 2020

Konstitusi dan Rule of Law

 



Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berari membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Konsitusi ini erat kaitannya dengan negara hukum (rule of law). Konstitusi dan Rule of Law merupakan dua hal yang berjalan seiringan. Jika rule of law diartikan sebagai negara hukum, maka di dalam negara hukum itu biasanya, bahkan selalu ada yang namanya konstitusi. 

Konstitusi ini menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan pemerintahannya agar tercapai tujuan yang ditetapkan olehnya. Tujuan itu sendiri terkadang termuat di dalam konstitusi negara itu sendiri.

Kedua hal di atas akan kita bahas dengan tiga sub pembahasan:

  1. Konsepsi Konstitusi Negara
  2. Konsep Rule of Law
  3. Konsep negara hukum Pancasila

Berikut adalah materi yang dapat dibaca lebih lanjut.



Tugas

Setelah membaca topik Konstitusi dan Rule of Law ini, apa yang dapat kamu pahami atau pelajari? Tulislah pendapat dan pertanyaanmu di sini, ya! Tidak perlu banyak-banyak. Cukup satu paragraf dan minimal 1 (satu) pertanyaan.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Monday, November 2, 2020

Demokrasi

 


Ketika mendengar kata "Demokrasi", kira-kira apa yang terpikir di benak kita? Sebagian dari kita mungkin akan menjawabnya dengan ungkapan yang positif. Di antara kita ada pula yang menanggapinya dengan dua sisi sekaligus di mana demokrasi dapat memberi kebaikan namun tidak sedikit pula negatifnya.

Tidak hanya itu, demokrasi bahkan mungkin dipandang sama sekali negatif oleh sekelompok orang. Bagi mereka, demokrasi selalu identik dengan "barat" dan "kafir". Tidak heran jika mereka ini menolak demokrasi dan hendak menggantinya dengan sistem yang menurut mereka berasal dari Tuhan.

Pandangan-pandangan di atas tentu tidak sepenuhnya benar dan karenanya tidak sepenuhnya pula salah. Hanya saja, bagaimanapun Indonesia dan kebanyakan negara di dunia telah memilih demokrasi sebagai sistem politik mereka.

Ya, demorkasi bisa diartikan sebagai sistem politik, pemerintahan, atau negara. Di dalam sistem ini, sesuai dengan asal katanya, rakyat ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan. Dengan kata lain rakyatlah yang berkuasa.

Jika yang terpikirkan oleh kita demokrasi identik dengan pemilu atau pemilihan kepada daerah, maka pemahaman demokrasi kita termasuk lumayan. Karena, dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah itulah wujud dari kedaulatan rakyat terlihat jelas.

Nah, materi kali ini akan berbicara soal demokrasi yang meliputi:

  1. Pengertian dan sejarah demokrasi
  2. Macam-macam demokrasi
  3. Ciri, prinsip dan nilai demokrasi, dan
  4. Bagaimana membangun demokrasi yang religius

Poin keempat ini mungkin agak anomali karena riligius yang berasal dari kata religi atau religion (agama) yang berdimensi ke-Tuhanan malah disandingkan dengan demokrasi yang sangat identik dengan manusia atau kemanusiaan.


Untuk lebih jelasnya, materi yang terdiri dari beberapa bagian di atas akan dijelaskan melalu slide di bawah ini.



Selain materi di atas, materi menarik lainnya dapat di baca di sini.

Tugas

Setelah membaca dan menulis bagian-bagian penting dari topik Demokrasi ini, berdiskusilah di dalam kelompok masing-masing dan temukan alasan-alasan selain yang telah diungkapkan bahwa Indonesia adalah negara yang berpaham demokrasi. Lantas bagaimana pendapat dari kalian tentang demokrasi religius?

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.