Sunday, February 14, 2021

Islam Sebagai Rahmatan Lil 'Alamin

Sumber Gambar: https://jalandamai.org/

 

 Oleh: Mauliani, Dinda Siti Mukararamah, Siti Asniati (Kelompok 1). Tulisan ini merupakan tugas MKWU Pendidikan Agama Islam yang diampu oleh Bapak Khairil Akbar, S.H.I., M.H. 

Islam rahmatan lil`alamin merupakan simbol komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, mengajarkan kepekaan sosial, berempati terhadap berbagai persoalan yang menimpa orang lain sehingga setiap individu atau pun kelompok sosial terjamin hak-haknya sebagai manusia yang merdeka dan bermartabat. Islam yang rahmatan lil`alamin, berarti seorang muslim telah mentransendensi, merefleksi, mengapresiasi, sekaligus mentransformasikan nilai-nilai moral Ilahi yang suci dan sangat mulia menuju nilai-nilai insani dalam realitas sosial.

Oleh karena itu, untuk memahami rahmatan lil alamin. Menurut Machasin (2011: 137), proses diversifikasi sangat diperlukan untuk memberikan lebih banyak pilihan walaupun misalkan hanya dalam ranah kajian. Islam sendiri mengakui keberagaman sebagai sebuah keniscayaan dan sangat terbuka pada budaya atau tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Islam yang dibawa Rasulullah SAW merupakan seperangkat aturan dan norma-norma yang berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan sehari-hari manusia. Seseorang yang beragama islam, dalam melaksanakan segala aktifitasnya harus tunduk dan patuh pada ketentuan syariat islam, dengan sendirinya Islam telah membawa rahmatan lil`alamin.

Pada masalah mendasar yang sedang menyelimuti umat pada saat ini dan yang akan datang adalah semakin menggejalanya munkarat yang bergerak secara sistematis di berbagai aspek kehidupan. Telah berbagai macam kemungkaran yang terwujud dalam bentuk pemikiran atau faham yang menyimpang dari ajaran dan nilai-nilai islami.

Pada saat ini kenapa ada sejumlah kelompok radikal yang mengatasnamakan islam untuk menebarkan terorisme global? Menurut Masduqi (2013), radikalisme adalah fanatik terhadap suatu pendapat dan menegasikan pendapat orang lain, mengabaikan terhadap kesejahteraan islam, tidak dialogis, suka mengkafirkan kelompok lain yang tidak sepaham, tekstual dalam menghadapi dalam memahami teks agama tampa mempertimbangkan tujuan esensial syariat (maqashid al-syariat).

Sebagai kaum muslimin bahkan terorisme global bukanlah aksi melainkan reaksi atas tatanan politik dunia yang berpihak pada barat dan merugikan agama islam. Sebagai kaum muslimin bahkan berdalih bahwa kekerasan atas nama agama adalah termasuk jihat dalam amar ma`ruf nahi mungkar dan menerapkan ajaran islam secara menyeluruh (kaffah).

Namun apakah adil kaum muslimin secara menyeluruh mengkambing hitamkan pihak-pihak luar tanpa melakukan otoritik terhadap problem internal? Apakah mungkin radikalisme yang mendorong kekerasan atas nama agama juga disebabkan oleh pendidikan islam yang justru menyamai benih-benih intoleransi? Disini dinama yang katanya islam sebagai rahmatann lil`alamin?

Faham-faham penyimpangan seperti faham yang secara tidak langsung ingin memecahkan sebuah persatuan umat islam yang telah lama mengusung sebuah faham perdamaian. Seperti yang telah terjadi ketika zaman Rasulullah, bagaimana beliau membawa ajaran agama islam dengan membawa perdamaian dan keadilan bagi seluruh umat di dunia ini.

Pada hakikatnya agama yang mengajarkan sebuah perdamain adalah agama Islam. Rasulullah membawa agama islam itu dengan berdakwah. Dakwah merupakan suatu aktivitas yang bertujuan untuk mengajak manusia kejalan Allah agar memperoleh kebahagian dunia akhirat, Ridla (2008).

Menurut Munir (2006), Dakwah adalah upaya untuk memotivasi orang agar berbuat baik dan mengikuti petunjuk serta melakukan amar ma`ruf nahi mungkar, adapun cara berdakwah itu ada tiga, diantaranya: dengan hikmah, pesan dan nasehat, dan kalaupun harus berdebat haruslah menggunakan kalimat yang baik. Ini adalah bukti agama Islam, tiada paksaan ataupun kekerasan di dalam ajarannya.

Nabi Muhammad SAW diutus ke muka bumi ini atas dasar Rahmat Allah yang dihadiahkan kepada umat manusia. Rasul diutus untuk menyempurnkan akhlak setiap manusia, yang mana disaat ini terdapat kerancuan di setiap kehidupan.

Islam yang dibawa Rasulullah SAW diturunkan untuk seluruh manusia, bukan hanya untuk kelompok atau golongan etnis tertentu saja. Islam sendiri sangat menjamin keselamatan lahir dan batin, dunia dan akhirat, bagi siapa saja yang mengimani dan menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.         

Didalam Islam sendiri tata kehidupan manusia didunia ini telah diatur dengan rapi. Islam akan memberikan jaminan keselamatan dan kedamaian jika diambil sebagai kaidah penuntun dan pedoman didalam kehidupan. Hal ini semua bisa kita dapati dari sifat-sifat keluhuran ajaran islam.

Islam sangat menjunjung tinggi sekali sebuah prinsip keadilan dan perdamaian. Keadilan dalam pandangan Islam tidak berarti sama rata sama rasa, tetapi keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya serta memberlakukan manusia sesuai dengan hak dan kewajibannya, bahkan kepada orang-orang yang dibenci sekalipun terhadap musuh sekalian.

Islam datang tidak untuk membebani umat melainkan untuk menghilangkan beban yang ada pada umat itu sendiri. Selain itu ajarannya membawa pada suatu kebijaksanaan dan kemudahan. Berangkat dari sistem hukum ini dikenal dengan ketentuan yang termasuk azimah (ketentuan istilah Islam rahmatan lil ‘alamin yakni Islam yang lembut dan damai.

Namun ketika ada saja sedikit reaksi perlawanan dari umat Islam terhadap penjajahan barat, baik secara non fisik, apalagi fisik, maka langsung dicap Islam yang tidak rahmatan lil ‘alamin.

Jalan untuk kebaikan, rahmat dalam Islam juga bisa berupa ajarannya yang berisi jalan/cara mencapai kehidupan yang lebih baik, dunia dan akhirat. Hanya kebanyakan manusia memandang jalan Islam tersebut memiliki beban yang berat, seperti kewajiban sholat dan zakat, kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, kewajiban memakai jilbab bagi wanita dewasa, dan sebagainya.

Akan tetapi, sekarang ini banyak yang salah kaprah dalam memaknai rahmatan lil ‘alamin tersebut. Sehingga menimbulkan banyak kesalahan dalam praktek beragama bahkan dalam hal yang sangat fundamental, yaitu dalam masalah aqidah, misalnya memboleh-bolehkan ucapan natal dari seorang Muslim terhadap umat Nasrani atau bersifat permisive terhadap ajaran sesat yang tetap mengaku Islam.

Masyarakat islam pada saat ini sangat memerlukan inovasi pemberdayaan lembaga dakwah dalam rangka perubahan sosial menuju masyarakat yang sejahtera, damai dan toleran. Dakwah sebenarnya untuk pembinaan internal umat islam sebagai perubahan sosial dan sebagai kritik realitas sosial, dimana konsolidasi religious untuk membangun masyarakat islam yang ramah dan toleran dalam kehidupan sosial. Sebagai agama yang rahmah dan toleran dalam kehidupan sosial, sebaiknya di tampilkan dengan metode yang berbasis rahmatan lilalamin.

Harmonisasi kerukunan antar umat beragama merupakan pilar kehidupan sosial yang sangat didambakan setiap pemeluk agama. Untuk itu, kehadiran dakwah rahmatan lil`alamain secara konseptual sebagai bentuk transformasi sosial islam dalam membentuk karakter islam yang toleran dan humanis.

Oleh karena itu yang menjadi problem besar adalah bagaimana mentransformasikan islam melalui dakwah yang berbasis rahmatan lilalamin?. Islam sebagai rahmatan lil`alamin (rahmat bagi seluruh alam), islam sangat relavan, dan fleksibel dalam segala bidang kehidupan. Islam mengatur segala pemeluknya dalam segala hal, baik itu kehidupan individu maupun sosial masyarakat, Rohman (2013).

Oleh sebab itu Islam yang dikatakan sebagia rahmatan lil`alamin itu, islam tidak menjadikan manusia atau masyarakat yang tidak sepaham dengan kita(islam) menjadi pertentangan atau masalah yang harus diselesaikan dengan kekerasan, tetapi islam harus membiasakan menghargai perbedaan pendapat, mengikuti dan mempelajari mazhab/aliran pemikiran yang masih dalam koridor agama dengan tidak fanatik, menempatkan wahyu dan akal secara proporsional, serta terdidik di dalam kehalusan budi dan batin di dalam akhlak.

 

Sumber Bacaan:

Zainudin (2009). Dakwah Rahmatan Lilalamin Kajian tentang Toleransi Beragama dalam surat al-kafirun. Jurnal Dakwah. Vol X (1).

Umum B. K. (2017). Pendidikan Karakter: Sebuah Visi Islam Rahmatan Lil Alamin. Jurnal Edukasi Islamika. Vol 2 (2).

Masduqi I. (2013). Deralikalisasi Pendidikan Islam berbasis Khasanah Pesantren. Vol 2, (1).

Munir M. & Wahyu I. (2006). Menajemen Dakwah. Jakarta: Prenada Media.

Rohman M., S. (2013). Kandungan Nilai-Nilai Syariat Islam Dalam Pancasila. Vol XIII, (1).

 

Note:
Tugas ini tidak diedit, tidak dilakukan pengecekan plagiasi, dan hanya sebagai dokumentasi pribadi. 

.


 

 

 

 

Monday, November 30, 2020

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh; Rekonsiliasi Berbasis Kearifan Lokal

Foto diambil oleh Sarli Yulis.

Pada pertemuan ke-empat belas (14) lalu kita telah belajar tentang Hak Asasi Manusia mulai dari Pengertian Hukum dan HAM, Sejarah dan perkembangan HAM, Instrumen Hukum dan HAM, Bentuk pelanggaran dan peradilan HAM, hingga Faktor dan penyebab serta dampak korupsi bagi Hak Asasi Manusia.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari materi Hak Asasi Manusia secara umum. Di sini kita akan berkenalan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang kurang lebih bekerja dalam isu-isu pengungkapan kebenaran yang notabenenya pasti terkait dengan Hak Asasi Manusia.

Hanya saja, lingkup kerja KKR Aceh ini hanya di wilayah Provinsi Aceh. Awalnya, KKR Aceh merupakan bagian dari KKR Nasional. Hanya saja, akibat dari pengujian UU KKR di Mahkamah Konstitusi, KKR Nasional terpaksa bubar sebelum berbuat apa-apa karena UU yang mendasari pembentukannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Secara hukum, KKR Aceh mestinya juga tidak dapat dibentuk karena induknya telah tiada. Atas dasar itu, sebagian orang menganggap KKR Aceh masih bahkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ingin membentuk KKR Aceh yang terpisah dari KKR Nasional, idealnya UU Nomor 11 Tahun 2006 harus diubah. Alih-alih mengubahnya, KKR Aceh malah dibentuk berdasarkan Qanun.

Tentu masih sangat banyak problematika KKR selaku lembaga serta proses pengungkapan kebenaran sebagai rangkaian kegiatan yang berujung pada pengadilan (mencari keadilan). Karenanya, materi ini akan sangat menarik untuk diulas dan didiskusikan lebih lanjut.

Tujuan dari kuliah ini adalah, mahasiswa mampu menjelaskan dan mendeskripsikan hukum, HAM, dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi Aceh serta dampak korupsi bagi individu masyarakat dan negara sebagai salah satu bentuk pelanggaran  Hukum dan HAM.

Baca dan simaklah materi-materi berikut ini.







Selain slide dan video di atas, berikut adalah opini saya terkait dengan KKR Aceh. Di samping opini tersebut, saya pernah menulis perihal KKR ini pada jurnal hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal tersebut dapat dibaca berikut ini.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.


Sunday, October 18, 2020

Kewarganegaraan: Pengertian, Penentuan, Hak dan Kewajiban, Ketentuan, dan Masalahnya

 

Berbicara kewarganegaraan, ada banyak hal yang bisa kita diskusikan. Terlebih di masa-masa sekarang, yakni di masa terkotak-kotaknya bangsa Indonesia akibat pertarungan politik, khususnya pasca Pemilu 2014 dan 2019.


Di masa itu bangsa Indonesia dihadapkan pada dua pilihan yang mau tidak mau dipaksa berada di salah satu kubunya. Terlebih di dunia maya, cekcok cebong-kampret, bumi bulat-bumi datar, dan beberapa istilah yang dilekatkan pada keduanya kerap memanas.


Di masa seperti itu kita selaku satu kesatuan warga negara kiranya menjadi retak. Parahnya, konsep kewarganegaraan yang dirasa sudah sangat ideal kembali dipertanyakan. Jika pertanyaan itu mengarah kepada memperbaiki konsep yang telah ada tentu tidak masalah. Menjadi problem ketika konsep yang ideal itu hendak dikembalikan ke masa di mana manusia memiliki kasta dan tentunya dibeda-bedakan.


Sebagian kalangan muslim (misalnya) menghendaki sistem khilafah yang patut dipertanyakan, khilafah yang seperti apa yang dikehendakinya. Mereka ini kiranya menghendaki konsep kewarganegaraan yang membedakan antara kafir dan mukmin (orang-orang beriman). Tidak heran jika di hadapan publik mereka menentang kepemimpinan non-muslim dengan dalil larangan agama.


Di samping itu, ada pula kalangan yang menghendaki dihapusnya kolom agama dalam KTP dengan alasan agar tidak terjadi tindakan-tindakan diskriminatif dalam pengambilan kebijakan-kebijakan. Artinya, ada anggapan bahwa identitas keagamaan justru dapat merusak tatanan dan pengelolaan pemerintahan. Nah, materi berikut akan berbicara seputar Kewarganegaraan yang meliputi:


  1. Pengertian Kewarganegaraan
  2. Penentuan Kewarganegaraan
  3. Persoalan Kewarganegaraan
  4. Hak dan Kewajiban Warga Negara
  5. Ketentuan UU Mengenai WNI



Setelah membaca slide di atas, simak pula video verikut:


Tugas

Setelah membaca dan menulis bagian-bagian penting dari topik Kewarganegaraan ini, 1. apa yang menurutmu telah ideal dari konsep kewargenaraan Indoensia, 2. permasalahan kewargenegaraan apa yang menurutmu perlu diperbaiki, 3. dan apa solusi yang dapat kamu lakukan atau orang/ instansi/ pemerintah dapat lakukan?

Tulislah pendapatmu atas tiga pertanyaan di atas di sini.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Wednesday, September 30, 2020

Identitas Nasional

Sumber: sosiologis.com


Siapapun kita, baik sebagai individu maupun kelompok tentu memiliki ciri-ciri yang khas. Ciri-ciri itu kiranya menjadi penanda yang sekaligus menjadi pembeda antara diri kita dengan orang lain. Ciri-ciri atau yang juga disebut karakteristik itu juga ada bagi suatu bangsa. Ciri-ciri bangsa (identitas nasioal) itulah yang kemudian akan kita pelajari pada pertemuan ini.


Tujuan:

Setelah mengikuti kuliah ini mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Identitas Nasional yang bertujuan agar mahasiswa dapat berpikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual yang memiliki kesadaran tentang pentingnya Identitas Nasional dalam kontek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Materi yang Dipelajari:

Pada pertemuan ini, ada empat hal yang akan dipelajari: Pengertian Identitas Nasional, Karakteristik, Hakikat dan Fungsi Identitas Nasional, Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional, dan Penerapan Identitas Nasional di Indonesia.

Agar lebih jelas, bacalah dan catat bagian-bagian yang menurutmu penting.




Tugas
Sebelum memasuki sesi diskusi, pada pertemuan daring (tatap maya) kamu akan diminta menceritakan pengalamanmu berkomunikasi, berteman, mencari informasi, atau secara umum berinteraksi dengan orang di luar daerah provinsi, berbeda suku, agama, dan/atau perbedaan lainnya.

Untuk itu, kamu diminta untuk mencari satu atau lebih orang yang berbeda denganmu untuk mengetahui ciri khas dari orang yang kamu jumpai secara daring, baik melalui whatsapp, panggilan telepon, video conference, atau metode lainnya. Tulislah pengalamanmu di media sosial yang kamu miliki (blog lebih disarankan)!

Lalu tunggu instruksi selalnjutnya, ya. 

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Sunday, July 12, 2020

Tata Laksana Hukuman Cambuk dalam Islam

Sumber: www.acehtrend.com

Hukuman cambuk merupakan salah satu dari bentuk dan jenis sanksi dalam hukum pidana Islam. Hukuman cambuk bahkan sering disebut sebagai uqubat (sanksi) khas yang menjadi pembeda antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional. 
Hukuman ini hadir dalam dua kategori, yakni hudud dan takzir. Cambuk sebagai hudud lumrah dipahami sebagai sanksi yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul secara jelas melalui nash. Itu sebabnya, berbicara hukuman cambuk sebagai hudud kerap disamakan dengan pelaksanaan ibadah; tidak ada logika di dalamnya. 
Berbeda dengan hukuman cambuk yang diklasifikasikan sebagai takzir. Hukuman cambuk dalam kategori kedua ini boleh diinterpretasi baik jenis, jumlah, dan tata laksananya. Pada bagian inilah hukuman cambuk cenderung diterima sebagai hasil ijtihad yang mungkin berubah-ubah.
Untuk konteks Aceh, kedua konsep cambuk di atas diterima dan diadopsi DPRA melalui qanun hukum jinayat dan tatalaksananya diatur oleh qanun hukum acara jinayat. 
Jika dicermati, hukuman cambuk dalam qanun hukum jinayat memang terbagi menjadi dua jenis, yakni hudud dan takzir. Hanya saja, pelaksanaan kedua jenis cambuk tersebut tidak dibedakan sama sekali. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah dan rumusan sanksi semata. 
Takzir cambuk memiliki batas maksimum khusus dan umum tapi tanpa minimum khusus. Sedangkan hudud tidak mengenal kedua istilah itu. Hudud cambuk merupakan sanksi tunggal; tidak ada maksimum-minimumnya, juga tidak pula mengenal sanksi alternatif maupun kumulatif.
Tata laksana (hukum pelaksanaan) cambuk dalam Alquran dapat dilihat pada ayat 2 dari surat An-Nur. Ayat itu menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk (dalam kasus zina) harus disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman. 
Ayat ini menjadi dasar bahwa tata laksana hukuman cambuk harus di depan umum atau tempat terbuka. Hanya saja, apakah dalam kasus lain tata laksana pencambukkan dapat disamakan? Di sini, esensi dari pelaksanaan cambuk disebut agar dapat dipersaksikan oleh sekumpulan orang beriman. 
Artinya, tata laksana demikian tidak lain agar unsur tujuan dari suatu pemidanaan dapat tercapai. Tujuannya adalah agar menjadi pembelajaran bagi mereka yang menyaksikan dan bagi terhukum itu sendiri.
Adapun pelaksanaan hukuman cambuk dalam qanun hukum acara jinayat dilakukan: 1) di depan umum atau di tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri oleh jaksa dan dokter; 
2) di atas panggung yang besarnya minimal 3 x 3 meter dengan jarak antara terhukum dan masyarakat yang menyaksikan adalah 12 meter; 3) prosesi itu tidak boleh dihadiri oleh anak-anak, yakni mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Hal ini sesuai dengan Pasal 262 ayat (1) sampai dengan (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan Pergub Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk. 
Tata laksana pencambukkan demikian berlaku sama, baik terhadap hudud maupun takzir. Sampai di sini, qanun hukum acara jinayat sebenarnya sudah mencoba menangkap maksud ayat, tidak sekadar menjalankan teks. 
Sebab, jika benar-benar tekstual, pencambukan terhadap jarimah (kejahatan) lain tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada dalilnya.
Ayat tentang tata laksana cambuk di atas berbicara dalam konteks zina semata, bukan dalam kasus lain. Karena penyamaan demikian, muncul satu kesimpulan bahwa tata laksana hukuman cambuk dalam Islam condong merupakan kebijakan penguasa (khalifah). 
Aspek syariat dalam pelaksanaan hukuman cambuk itu terletak pada tujuannya (maqashid), yaitu agar orang lain tahu dan megambil pelajaran dari kasus tersebut. 
Jikapun frasa “di tempat terbuka” adalah sesuatu yang syar’i/qath’i atau disebut hudud (tidak dapat diubah) sebagaimana penjelasan di awal, maka ia hanya terbatas pada makna “tempat terbuka”, di manapun tempat terbuka itu tidak menjadi persoalan.
Kedua, ianya juga hanya dapat dianggap demikian sebatas dalam kasus zina saja. Jika terhadap kasus lain tata laksananya ternyata disamakan, maka penyamaan itu adalah kebijakan penguasa, bukan lagi sesuatu yang Allah dan Rasul tetapkan secara jelas di dalam nash. 
Artinya, asalkan maksud dari pencambukan tercapai, maka tata laksanya dapat diatur lebih lanjut oleh penguasa (khalifah). Lagi pula, makna hudud sebagai hak Allah dan Rasulnya tidak sejalan dengan praktik yang ada.
Di era Umar (misalnya), seorang pencuri yang sampai hisabnya bahkan tidak dipotong tangannya oleh Umar (khalifah) saat itu karena alasan paceklik dan honor yang tidak dibayar kepada pencuri. 
Ini bukan sekadar soal tata laksana, bahkan hukuman itu sendiri ditiadakan oleh Umar karena aspek-aspek tertentu. Al-Naim bahkan mengusulkan perombakan terhadap definisi hudud yang selama ini dipegang oleh banyak orang. 
Ia mengatakan bahwa hudud bukanlah perkara yang mutlak menjadi haknya Allah dan Rasul (Abdullah al-Naim, Dekonstruksi Syariah, 2004). Alasannya adalah, tidak semua yang termaktub dalam nash disepakati hukumnya. Seperti kasus mabuk (syurbu al-khamr) dan riddah (murtad).
Para ahli berbeda pendapat mengenai hukuman syurb al-khamr dan riddah. Anehnya, mereka malah sepakat menyebutnya kedua jarimah itu sebagai hudud. 
Semestinya, kata al-Naim, jika terjadi perbedaan pendapat, bukankah itu berararti masih belum cukup jelas dan karenanya meminum khamar dan riddah tidak pantas dimasukkan sebagai perbuatan yang terklasifikasi sebagai hudud?
Alasan kedua karena tidak semua yang disebut, bahkan oleh Alquran sekalipun mengandung kepastian. Misalnya masalah pemberontakan (hirabah) yang sanksinya sangat beragam: dibunuh, disalib, potong tangan dan kaki selang seling, atau di buang dari negeri tempat tinggalnya. Bukankah dalam hal ini penguasa pula yang menentukan mana sanksi yang tepat bagi pelaku hirabah?
Persoalan pencambukan di atas masih sebatas kajian teori. Dalam praktiknya, pencambukan bahkan lebih banyak lagi modelnya. Di Kelantan, Malaysia, eksekusi cambuk diserahkan kepada kebijakan hakim, apakah dilakukan di Penjara atau di tempat umum. 
Pangeran Arab Saudi bahkan dikabarkan dicambuk di penjara Jeddah (CNN Indonesia, 3/11/16). Artinya, tata laksana hukuman cambuk bukanlah persoalan yang seragam baik konsep maupun pelaksanaannya. Penulis sendiri melihat bahwa pencambukkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) justru lebih berdasar. 
Selain masih dapat disaksikan karenanya memenuhi unsur keterbukaan, anak-anak akan terhindar dari menyaksikan pencambukkan tersebut. Ada banyak kemaslahatan lain dalam pelaksanaan demikian yang tidak mungkin dijelaskan dalam tulisan sederhana ini. Allahu a’lam.
--
Tulisan ini telah terbit di www.acehtrend.com pada 22 April 2018.

Friday, July 10, 2020

Memahami Keberlakuan Qanun Jinayat Aceh

Sumber: rencongpost.com
Hukum yang baik adalah yang tidak membeda-bedakan. Namun, ia harus pula melindungi kebebasan berkeyakinan, berpendapat, beragama, serta Hak Asasi Manusia lainnya - Khairil Akbar.
Diberitakan di media-media bahwa dua orang Budha dicambuk karena berjudi. Pada mesin pencarian google, muncul laman bertita dari Tempo, Serambi Indonesia (Tribun Aceh), dan media media-media lainnya.
Tempo menulis dengan judul "Pertama Kali, Penganut Budha di Aceh Dihukum Cambuk". Lalu judul berita ini berubah menjadi “Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk".
Memang judul terbaru jadi lebih netral, tapi mengapa berubah? Kita sering terkecoh oleh pemberiataan-pemberitaan demikian. Tapi, ketika judul itu diklik, tidak hanya judul dan konten, terkadang kita malih dialihkan ke laman yang lain. Banyak orang melakukan hal demikian.
Dalam tulisan ini, saya tidak akan mengulas pelanggaran yang tergolong dalam economic crime atau business crime di atas. Yang menarik di sini adalah “dicambuknya penganut Budha di Aceh.
Kejadian ini akan runyam sekiranya digoreng oleh media-media tidak bertangung jawab. Akan muncul reaksi-reaksi pro-kontra yang kurang subtantif. Alhasil, media mendapatkan untung karena share dan rating, sedangkan pembaca ribut tanpa mengerti persoalan.
Untuk itulah penulis mencoba memberi paparan terkait hal ini. Tulisan ini hendak menjawab mengapa non-muslim di Aceh dapat dicambuk (diberlakukan Qanun Jinayat)?
Saya mencoba menjelaskannya lewat krtitik terhadap pemberitaan Tempo (tempo.co, 11/3/17). Di situsnya Tempo menuliskan bahwa di Aceh pernah pula ada non-muslim yang dicambuk.
Artinya, kata "pertama kali" pada judul yang belum diubah harus dimaknai sebagai “pertama bagi penganut Budha yang berjudi”. Sedangkan bagi non-muslim yang lain dalam peristiwa lain, pernah pula hukuman cambuk diberikan.
Adalah seorang perempuan yang beragama Kristen non-muslim pelaku tindak pidana (jarimah) yang pertama kali dicambuk di Aceh sebagaimana diterangkan oleh Tempo sendiri. Itu artinya, kata “pertama kali” harus dibatasi sesuai penjelasan ini.
Kedua, Tempo menuliskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai Qanun atau hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini sesuai bila mana suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama antara seorang atau lebih non-muslim dan seorang atau lebih muslim di Aceh.
Bila pelaku tindak pidana hanya non-muslim, maka KUHP yang berlaku baginya, kecuali pada perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana oleh Qanun, namun KUHP tidak melarangnya (Lihat Pasal 5 Qanun Jinayat huruf (b) dan (c)).
Dalam kondisi kedua ini, non-muslim harus tunduk agar kegoncangan dan ketidakadilan dapat dihindari. Masyarakat tentu marah sekiranya non-muslim dibebaskan begitu saja, padahal seorang muslim yang melakukan perbuatan yang sama harus dipidana.
Itu sebabnya, non-muslim tidak mungkin dibebaskan karena alasan Qanun Jinayat tidak berlaku bagi mereka. Seyogyanya pemberlakuan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah sangat bijak perumusannya.
Padahal, normalnya, suatu hukum yang diberlakukan, maka pemberlakuannya tidak akan pandang bulu, tidak akan membeda-bedakan etnis atau agama tertentu, tidak pula membedakan jenis kelamin dan warna kulit.
Kita bisa bayangkan bila Qanun Aceh seluruhnya berlaku normalnya suatu aturan, yaitu juga berlaku bagi non-muslim tanpa pembedaan, tentu akan ada sorotan yang tajam karena Aceh menerapkan syariat Islam.
Lumrah kita ketahui bahwa sorotan ini semata-mata karena ada kata Islam, Syariat, dan yang dianggap serupa dengannya. Orang-orang tentu protes karena Qanun Aceh memaksa non-muslim untuk tunduk dan menjalankan syariat Islam.
Tapi, Qanun tidak meminta mereka menjalankan, melainkan jangan melanggar. Dua istilah ini punya konsekuensi yang berbeda. Dipaksa menjalankan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD.
Sedangkan jangan melanggar sebenarnya mereka tidak berbuat apa-apa, tidak ada sesuatu yang sifatnya adalah HAM, lantas dicabut hak itu dari mereka.
Dalam kasus ini (perjudian), penjelasan pihak Kejaksaan bahwa non-muslim dapat memilih adalah tepat. Hal ini karena: 1. Mereka melakukan tindak pidana bersamaan dengan muslim di wilayah hukum Aceh.
2. Tindak pidana tersebut diatur pula dalam KUHP (Lihat Pasal 303/303 bis). Artinya, tidak boleh non-muslim pelaku tindak pidana itu dipaksa tunduk pada Qanun berdasarkan Pasal 5 Qanun Jiayat itu sendiri.
Mereka tinggal pilih, dihukum pakai KUHP atau pakai Qanun. Yang tidak mungkin terjadi adalah mereka dibebaskan sedangkan seorang atau lebih muslim melakukan perbuatan yang sama harus dicambuk, atau denda, atau dipenjara.
Jadi, cambuk atau secara keseluruhan adalah Qanun Jinayah baru berlaku kepada non-muslim harus memenuhi dua syarat, satu karena melakukannya bersamaan dengan pelaku muslim, kedua karena alpa/kekosongan hukum dalam KUHP.
Syarat pertama menimbulkan pilihan, sedangkan syarat kedua menimbulkan kewajiban yang konstan dan berlaku secara otomatis.
Dari pemberitaan Tempo juga muncul beberapa persoalan. Pertama, setelah tahu bahwa non-muslim dapat memilih dihukum berdasarkan Qanun atau KUHP, Tempo juga menulisnya demikian, mengapa pelaku dalam berita itu mengatakan bahwa mereka harus mematuhi peraturan di wilayah Aceh?
“Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk,” tulis Tempo. Tapi pada bagian wawancara, pelaku mengatakan, “Kami hidup di Aceh, sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami.”
Ini jelas bertentangan. Pelaku dibilang memilih tunduk pada Qanun di satu sisi, tapi di sisi lain—dalam wawancara itu—mereka malah terkesan terpaksa karena tinggal di Aceh, dan dengannya harus tunduk pada hukum yang berlaku di Aceh.
Sesuatu yang kontradiktif seperti ini harusnya digali kembali.  Tapi dari pemberitaan itu Tempo sepertinya tidak melakukannya.
Berbeda dengan Tempo, berita lokal di Aceh, Serambi Indonesia (aceh.tribunnews.com, 10/3/17) memberi judul yang lebih tepat, yaitu “Terlibat Perjudian Pemeluk Budha Ini Memilih Dihukum Syariat Cambuk”.
Dalam kasus ini, Tribun Aceh tentu lebih paham persoalan dan memberi judul sebagaimana mestinya. Ya, judul demikian tentu lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terlepas apakah Qanun Jinayat itu ideal atau tidak. Atau, anggaplah semua orang kontra terhadap Qanun tersebut. Tapi apakah benar pemberitaan seperti di atas? Secara etik, apakah baik media berbisnis demikian? Apa sebenarnya yang dicari? Share dan rating? Lalu mengabaikan kami, konsumen? Semoga bermanfaat.
--
Tulisan ini telah terbit di NusantraNews pada 23 Maret 2017.

Tuesday, June 23, 2020

Islam dan Kebinekaan

Sumber: news.detik.com

Islam agama suci lagi samawi
Turun dari Rabbi disebarkan Nabi
Petunjuk hidup agar tak rugi
Diakhirat kelak tak mungkin lagi merubah diri
Pluralitas atau perbedaan dari berbagai aspek merupakan kenyataan yang harus diterima. Bukan karena Tuhan tidak bisa menciptakaan manusia dalam satu suku, agama, bahasa, warna kulit, dan pikiran. Itu sangat mudah bagi Tuhan.
Tuhan justru ingin menunjukkan kekuasaan-Nya dengan menciptakan keberagaman itu. Tujuannya agar manusia menyadari, terkagum-kagum; betapa indah Sang Pencipta, betapa besar Allah ta’ala, dan betapa penyayangnya Tuhan kepada kita.
Keberagaman hasil ciptaan Tuhan punya maksud agar kita saling mengenal. Mula-mula Tuhan menciptakan kita dari pasangan laki-laki dan perempuan, lalu kita terlahir menjadi anak laki-laki dan perempuan yang banyak. Lantas, Tuhan menjadikan kita bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar kita saling berinteraksi, menganal satu dengan yang lainnya.
  Baca Juga: Problem Dasar dari Qanun Poligami                                    
Konsekuensi dari keberagaman itu antara lain adalah tradisi dan budaya yang beraneka dan banyak jumlahnya. Adapun Islam, ia hadir sebagai agama yang melindungi budaya-budaya dan tradisi-tradisi yang baik itu. 
Dalam pandangan yang lebih fair, Islam bahkan mengadopsi budaya tertentu untuk dijadikan sebagai kebudayaan Islam—biasanya sebagai alat mengislamkan komunitas tertentu, atau tetap menjadi budaya setempat sementara Islam menghormatinya. 
Bukan karena Islam tidak sempurna. Bukan pula karena Islam hanya soal ibadah (dalam arti khusus) saja. Hal demikian merupakan bukti bahwa Islam bukan Arab, dan Arab bukan bukan pula Islam. 
Islam hanya petunjuk, pedoman hidup, agama yang mengapresiasi budaya, yang memuliakan akal manusia, membebaskan manusia dari kejahiliyahan ke puncak peradaban, dan suci bersumber dari Tuhan.
Hanya saja, budaya dan tradisi tidak semuanya baik. Beberapa tradisi dan budaya justru merendahkan martabat manusia. Terkadang budaya dan tradisi tertentu bahkan menjadikan manusia lebih rendah dari hewan.
Tanpa menyebut budaya-budaya dan tradisi-tradisi apa saja, manusia punya akal yang mampu menalar hal tersebut. Dalam Islam, al-Quran dan sunnah adalah tolak ukur benar tidaknya atau baik buruknya segala sesuatu. 
Dengan dua tolak ukur ini serta pertimbangan akal budi manusialah suatu tradisi dan budaya nantinya dinilai, apakah dapat diterima (dipertahankan) atau justru ditolak (ditinggalkan).
Kembali ke persoalan keberagaman, Islam sebagai agama juga merupakan satu identitas sementara Kristen, Hindu, dan agama lainnya merupakan identitas yang berbeda. Dengan kata lain, Islam juga hadir menjadi warna lain yang menjadikan pelangi kehidupan terlihat mempesona. 
Paling tidak, demikianlah umat agama lain memandang Islam. Layaknya suatu agama, Islampun kerap dianggap sebagai penghambat kemajuan bahkan persatuan. Pandangan demikian, selain keliru, juga cenderung ingin meninggikan satu cara pandang tertentu di atas Islam. 
Sebut saja pluralisme yang meyakini kita adalah sama (secara terpaksa) dan tersesat di antara pertanyaan-pertanyaan mendasar, lantas mengapa harus Islam jika agama lain sama saja?
Perbedaan atau keberagaman sebagai given (pemberian Tuhan), mesti dipahami sebagai alasan mengapa kita harus bersatu. Karena setelah menyatakan bahwa kita memang diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, Tuhan secara tegas menyebutkan tujuan keberagaman itu. 
Allah meminta kita untuk saling kenal. Di ayat yang berbeda, Tuhan bahkan mewajibkan kita untuk menjadi satu kesatuan ummat yang bersatu dalam menyeru kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. 
Di sini berarti Tuhan juga menciptakan peluang bahwa perbedaan tidak selalu harus dipisahkan, justru sedapat mungkin untuk disatukan. Seperti Indonesia, berbeda-beda tapi tetap satu jua.
Namun ada yang keliru dari konsep penyatuan, yaitu penyamaan yang dipaksakan. Agama lain dipaksa masuk Islam – padahal la ikraha fi al-din, lantas Islam juga dipaksa untuk ikut millah agama atau paham yang lain. 
Allah pernah memberi pernyataan keras terkait hal ini, bahwa jika Dia menghendaki maka semua ummat akan beriman dan menyembah-Nya. Namun, Tuhan tidak menghendaki itu agar nabi Muhammad dan kita tahu posisi dan berdakwah sesuai kapasitas kita masing-masing. 
Tidak ada yang boleh menyerobot hak Tuhan jika Tuhan tidak memberikan hak itu. Ya, sesungguhnya kita hanya menyampaikan petunjuk, sampai tidaknya, diterima tidaknya, maka tidak ada kewenanggan kita memaksa orang lain.
   Baca Juga: Islam di Aceh: Syariat dan Siasat                                                     
Kemudian, ada pula anggapan bahwa setiap pemberian (given) harus dijaga dan dipertahankan. Pandangan demikian tidak sepenuhnya benar. Pemberian terkadang punya maksud agar kita mengubahnya. 
Sebut saja orientasi seks – sebagian negara telah melegalkannya, pemberian seperti ini harus dinormalkan kembali; bahwa perempuan harus suka laki-laki dan laki-laki harus suka perempuan. 
Mempertahankan given ini justru mengundang musibah karena Allah jelas melarangnya. Contoh besar pernah terjadi di masa Nabi Luth ‘alaihi al-salam, di mana kaumnya diberi azab karena homo seks.
Singkatnya, pemberian terkadang bagaikan penyakit yang kita disuruh untuk berusaha mengobatinya. Mungkin analoginya kurang tepat karena alasan bahwa penyakit tidak tergolong kepada given, sebab manusia bisa menciptakan sakit itu sendiri. 
Namun dapat dibantah bahwa setiap yang diusahakan manusia sejatinya juga pemberian Tuhan. Lagi pula, sakit juga bukan sesuatu yang diminta oleh manusia, sementara Tuhan memberinya. Jadi, keberagaman seperti ini tidak tergolong kepada keberagaman yang patut diapresiasi, bahkan mesti dibasmi.
Lanjut dari pada itu, keberagaman punya ruang tersendiri dan tidak boleh masuk di segala ruang. Hanya di beberapa aspek kehidupan saja manusia bisa beragam bahkan menciptakan keberagamannya sendiri. 
Misalnya men-design rumah, berpakaian asal menutup aurat, metode belajar kreatif, dan sangat banyak keberagaman lainnya. Adapun shalat, zakat, puasa, membaca al-Quran, dan lainnya, merupakan contoh amalan yang memiliki aspek khusus, yang tidak boleh diada-adakan, dan mesti mengikuti praktek Nabi. 
Hal ini karena kita tidak punya wewenang bahkan tidak tahu motif pensyariatannya. Meskipun kita dapat menggali hikmah-hikmah tertentu, namun mengapa tiga rakaat, mengapa 100 kali jilid, mengapa harus ada ruku, harus sujud, dan sebaginya, tidak diketahui persis alasannya. Melaksanakannya hanya karena ketaatan iman semata.
  Baca Juga: Islam dan Indeks Toleransi di Aceh                                                    
Dapat disimpulkan bahwa, di satu sisi Islam menghormati perbedaan, namun di sisi lain, Islam juga harus seragam. Tidak hanya Islam, agama-agama lain tentu harus punya kesamaan di mana pemeluknya tidak diberi kewenangan menciptakan perbedaan yang merusak kesucian agamanya. 
Biasanya yang seragam itu adalah persoalan ibadah-ibadah mahdhah saja. Pun demikian, harus pula dipahami bahwa satu amalan belum tentu mahdhah keseluruhannya. Membaca al-Quran tidak khusus dari sisi waktu, kita bisa membaca kapan saja. 
Al-Quran yang dipakai juga tidak mesti jilidan kertas yang tebal, boleh pakai Quran digital. Namun, membaacanya dengan kaidah tajwid dan langgam Arab yang disepakati adalah keharusan yang tidak bisa diganti dengan cara lain. Apa pun alasannya, terlebih dengan alasan menusantarakan Islam agar lebih sesuai dengan kondisi ke-Indonesiaan.
Note:
Ditulis oleh Khairil AkbarTulisan ini telah terbit pada 27 Juli 2017 di Nusantra News.