Pre-Tes klik di sini
Pendahuluan
Lulusan Fakultas Hukum tentu sudah paham bahwa di negara hukum benar dan salah dalam suatu perkara hanya dapat dikatakan demikian jika sudah ada putusan yang final dan mengikat. Putusan itu sendiri bukan sesuatu yang hadir begitu saja. Ada proses yang harus dilewati agar Hakim dapat menentukan mana yang benar dan mana yang salah.
Minggu lalu kita telah belajar tentang bagaimana proses itu dilakukan. Mulai dari permohonan hingga tahap pembacaan putusan. Sebab MK adalah lembaga yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, maka putusannya langsung bersifat final dan mengikat. Nah, apa yang menjadikan putusan dapat diambil? Apakah hakim dapat memutuskan begitu saja berdasarkan keyakinan dan pengetahuannya?
Materi ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Di sini pertanyaan itu juga dielaborasi hingga memberikan pemahaman yang menstimulus nalar kritis kita terhadap topik yang disajikan.
Ruang Lingkup
Materi ini secara keseluruhan akan berbicara soal beban pembuktin (termasuk asasnya) dan alat-alat bukti serta teori pembuktian yang dianut oleh Hukum Acara MK.
Tujuan Pembelajaran
Materi ini bertujuan agar mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan beban pembuktian dan alat bukti.
Bahan Bacaan:
- Slide yang disediakan,
- E-Book Hukum Acara MK
- Sumber lain yang relevan