Monday, November 30, 2020

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh; Rekonsiliasi Berbasis Kearifan Lokal

Foto diambil oleh Sarli Yulis.

Pada pertemuan ke-empat belas (14) lalu kita telah belajar tentang Hak Asasi Manusia mulai dari Pengertian Hukum dan HAM, Sejarah dan perkembangan HAM, Instrumen Hukum dan HAM, Bentuk pelanggaran dan peradilan HAM, hingga Faktor dan penyebab serta dampak korupsi bagi Hak Asasi Manusia.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari materi Hak Asasi Manusia secara umum. Di sini kita akan berkenalan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang kurang lebih bekerja dalam isu-isu pengungkapan kebenaran yang notabenenya pasti terkait dengan Hak Asasi Manusia.

Hanya saja, lingkup kerja KKR Aceh ini hanya di wilayah Provinsi Aceh. Awalnya, KKR Aceh merupakan bagian dari KKR Nasional. Hanya saja, akibat dari pengujian UU KKR di Mahkamah Konstitusi, KKR Nasional terpaksa bubar sebelum berbuat apa-apa karena UU yang mendasari pembentukannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Secara hukum, KKR Aceh mestinya juga tidak dapat dibentuk karena induknya telah tiada. Atas dasar itu, sebagian orang menganggap KKR Aceh masih bahkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ingin membentuk KKR Aceh yang terpisah dari KKR Nasional, idealnya UU Nomor 11 Tahun 2006 harus diubah. Alih-alih mengubahnya, KKR Aceh malah dibentuk berdasarkan Qanun.

Tentu masih sangat banyak problematika KKR selaku lembaga serta proses pengungkapan kebenaran sebagai rangkaian kegiatan yang berujung pada pengadilan (mencari keadilan). Karenanya, materi ini akan sangat menarik untuk diulas dan didiskusikan lebih lanjut.

Tujuan dari kuliah ini adalah, mahasiswa mampu menjelaskan dan mendeskripsikan hukum, HAM, dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi Aceh serta dampak korupsi bagi individu masyarakat dan negara sebagai salah satu bentuk pelanggaran  Hukum dan HAM.

Baca dan simaklah materi-materi berikut ini.







Selain slide dan video di atas, berikut adalah opini saya terkait dengan KKR Aceh. Di samping opini tersebut, saya pernah menulis perihal KKR ini pada jurnal hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal tersebut dapat dibaca berikut ini.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.


Load comments