Tuesday, September 15, 2020

PPKn dan Nilai-nilai Keunsyiahan: Suatu Pengenalan

 

Di negara yang dasar negaranya adalah Pancasila, maka segala aspek dalam kehidupannya haruslah sesuai dengan silai-sila di dalam Pancasila itu.


Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan(PPKn)  merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala dan kiranya juga wajib bagi seluruh mahasiswa di Indonesia.


Pengelolaan mata kuliah ini tidak menjadi bagian dari Program Studi (Prodi) maupun Fakultas, melainkan berada di bawah pengelolaan UPT MKU bersama mata kuliah wajib lainnya. Jika ada pengecualian, maka hal itu sepertinya hanya berlaku bagi Prodi PPKn di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.


Sedangkan bagi Prodi lain, Mata Kuliah (MK) ini tidak menjadi bagian dari MK Prodi maupun MK Fakultas. Disebut Mata Kuliah Wajib Umum karena memang sifatnya yang wajib diambil dan diikuti oleh seluruh mahasiswa, dan materi muatannya yang dipandang umum.


PPKn sendiri disebut sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai usaha pengembangan dan pelestarian nilai-nilai luhur moral yang sejatinya berakar dari bangsa Indonesia untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Dikatakan pula bahwa PPKn ini dapat diartikan sebgai penyiapan generasi muda (mahasiswa) atau penerus bangsa untuk menjadi warga negara yang memiliki pengtahuan, kecapakan, nilai, dan moral yang diperlukan serta menjadi pedoman bagi mereka untuk dapat berpartisipasi aktif di dalam masyarakat.


Dengan kata lain, pendidikan ini dapat pula disebut sebagai program pembinaan dan pembekalan bagi warga negara dalam hubungannya dengan warga negara lainnya, terhadap negara, serta bagaimana perannya dalam membela negara yang pada gilirannya menjadi warga yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.


MKWU PPKn ini diajarkan hingga perguruan tinggi karena berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan PPKn ini dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. 


Tujuannya untuk membentuk peserta didik (mahasiswa) menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air (nasionalisme) sesuai dengan dan UUD 1945. 


Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, PPKn ini dikategorikan sebagai bagian dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).


Jadi, tidak heran jika di Unsyiah MK ini juga menjadi wajib bagi seluruh mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa baru. Dengan mempelajarinya, semoga semangat cinta tanah air, gotong royong, saling hormat menghormati, toleransi, dan segala nilai-nilai luhur yang termuat dalam Pancasila kembali tersulut kobaran semangatnya.


Selain PPKn, ada hal lain yang perlu diutarakan dalam pengenalan MKWU PPKn ini, yaitu nilai-nilai Keunsyiahan. Ianya merupakan nilai organisasi yang harus dihayati, dipedomani, diaktualisasikan dalam kehidupan akademik dan kiranya juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Nilai-nilai Keunsyiahan itu adalah apa yang dirumuskan oleh tim perumus yang diklaim sebagai sesuatu yang digali dari keteladanan yang dimiliki oleh Syiah Abdurrauf As-Singkili yang lebih dikenal dengan Syiah Kuala, seorang ulama besar yang namanya kemudian disematkan menjadi nama Universitas Syiah Kuala.


Nilai-nilai yang dirumuskan itu adalah Keislaman, Kejujuran. Keikhlasan, Kebersamaan, Kearifan, Kebijaksanaan, Sopan santun, Moderat, Demokratis, Universal, Kreatif, Idealisme, Kedisiplinan, dan Spotivitas. Kiranya nilai-nilai ini juga memiliki peran yang saling menguatkan dengan tujuan dari PPKn yang tengah kita pelajari ini.


Hanya saja, dalam penjelasan nilai-nilai di atas, aspek penggalian keteladanan dari seorang ulama besar ini tidak dimunculkan.


 Nilai itu dijabarkan dalam bentuk contoh perilaku yang harus dikembangkan, bukan contoh keteladanan yang otentik ada dalam diri Syeikh Abdurrauf As-Singkili.


Namun bukan berarti nilai-nilai Keunsyiahan itu tidak digali dari sana; penjelasannya saja yang belum penulis temukan dalam Buku Saku Nilai-Nilai Keunsyiahan


Karenya tentu perlu diambil satu contoh di mana keteladan itu ada pada diri Syeikh Abdurrauf As-Singkili. Di sini penulis ambil Demokratis. Ya, Syiah Kuala adalah sosok yang sangat demokratis. Di eranyalah kepemimpinan Sulthanah mendapat tempat di hati masyarakat. 


Bukan tidak ada yang mencoba memfatwakan sebaliknya, bahwa perempuan haram menjadi pemimpin, namun faktanya fatwa itu tidak berlaku di masa beliau.


Artinya, apa yang berlaku saat itu adalah sesuatu yang kini masih terus diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia, dan kiranya masyarakat dunia. 


Gerakan emansi dan kesetaraan gender masih mendapat perlawanan yang sejatinya perlawanan itu bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang ada. 

Tuesday, July 21, 2020

Demokratisasi Aparatur Sipil Negara

Sumber: ogabogasvb.com

Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa - Pasal 10 UU 5 Tahun 2014.
"Bu, saya butuh "ini" untuk mengurus jaminan kesehatan buat anak saya yang baru lahir" kata seorang pegawai baru kepada pegawai lama yang mengurusi bidang tersebut.

"Ya sudah, fotokopi aja berkasnya! Berkasnya di situ" jawab pegawai lama sambil menunjuk ke arah berkas dimaksud. Perintah itu dituruti oleh pegawai baru itu. Singkat cerita, ketika selesai memfotokopi, ia diminta untuk melegalisir berkas tersebut. Itupun ia lakukan dengan harapan setelah itu urusannya selesai.

Tiba-tiba, seorang pegawai lain menanyakan, "ini buat apa, pak?" Seketika pegawai baru tersebut menjelaskan ulang apa yang ia butuhkan. Pegawai tersebut malah menjawab, "berkas yang bapak minta harusnya yang terbaru, yakni ketika nama anak bapak sudah tertera di dalam berkas tersebut".

Dengan penuh kecewa, ia bertanya dengan pegawai lama tadi. "Kenapa ibu suruh saya melakukan ini dan itu jika ternyata berkas yang saya minta belum tersedia?" tanyanya kesal. 

"Oh, saya nggak tahu." jawab pegawai lama itu dengan entengnya. "Bukankah saya sudah menjelaskan kebutuhan saya? Jika tidak tahu kenapa meminta saya melakukannya?" ujar pegawai baru menimpali.

Bukannya meminta maaf, pegawai lama ini malah menjawab dengan congkaknya. "Kan sudah saya bilang, saya tidak tahu. Kamu mau apa? Kamu mau memperpanjang?" tantangnya. Tentu tantangan/jawaban itu semakin menyakiti hati si pegawai baru.

Coba kita perhatikan kejadian di atas dengan seksama. Kisah tersebut kerap, atau paling tidak pernah terjadi di dalam sebuah institusi. Senioritas yang diperparah dengan gap generasi kerap dialami oleh instansi-intansi pemerintahan, mungkin juga di sektor swasta.

Senioritas dan gap generasi ini kerap membuat pegawai lama merasa dialah yang semestinya dilayani. Padahal, melayani dan dilayani soal tugas dan fungsi masing-masing. Dosen melayani mahasiswa, tendik melayani dosen, dan secara umum ASN/PNS melayani masyarakat.

Berangkat dari kisah di atas, kiranya ada problem yang harus segera diselesaikan. Mengapa, mengingat perubahan peraturan, perubahan zaman atau era, serta cepatnya laju perkembangan harusnya diikuti pula oleh ASN yang mampu mengimbangi perubahan tersebut.

Jika antar pegawai saja hal-hal demikian, yakni buruknya pelayanan masih dirasakan ada, kita bisa membayangkan bagaimana layanan yang diberikan negara kepada masyarakatnya. Tanpa mengurangi apresiasi, karena memang perubahan itu juga ada, namun perbaikan harus terus dilakukan. 

Aparatur Sipil Negera (ASN) memiliki tiga fungsi utama: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Jika kita adalah ASN (baca: PNS) tersebut, maka tiga fungsi ini erat kaitannya dengan cara kita melihat diri dan orang sekitar kita.
Artinya, ketiga fungsi di atas akan tidak berfungsi ketika kita masih menggunakan cara pikir lama yang otoriter. Dan penggunaan old perspective ini tidak terbatas oleh usia. Genarasi milenialpun berpotensi menjadi tertutup sekiranya mengikuti arus di mana ia bekerja.
Perspektif lama bukan satu-satunya masalah. Terkadang, penggunaan perspektif baru juga tidak selalu sejalan dengan dunia penyelenggaraan negara. Misalnya, kecenderungan politik sebagai hak di mana ASN justru dituntut untuk netral.
Di sini, saya merasa penting untuk dilakukannya upaya-upaya demokratisasi ASN. Demokratisasi ini harus dibatasi oleh netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Selebihnya, ASN harus menjadi pribadi yang demokratis,
Demokratisasi semakna dengan pendemokrasian, yakni suatu proses, perbuatan, atau cara mendemokrasikan sesuatu, seperti cara pandang. Sederhananya, demokratisasi adalah menjadikan sesuatu yang tidak/ belum demokratis menjadi demokratis.
Pertanyaan berikutnya, apa yang dimaksud dengan demokratis? Sebelum menjawabnya, pengertian demokrasi harus lebih dulu kita utarakan. Demokrasi—dalam arti yang paling populer—adalah suatu sistem kekuasaan di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.
Demokrasi sering dirangkai dalam jargon “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Karena rakyat merupakan sekumpulan individu, maka demokrasi juga identik dengan perlindungan individu atau secara umum melindungi Hak Asasi Manusia.
Melindungi individu dan rakyak atau hak-hak mereka ini adalah konsekuensi atau tujuan dari sistem yang berasal, dilakukan oleh, dan ditujukan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat. Inilah arti demokratis.
Lantas, apa yang dimaksud dengan proposal saya di atas? Demokratisasi ASN ini sejatinya mengaktualisasikan fungsi ASN itu sendiri, khususnya dalam hal melayani di mana ASN merupakan pelayan publik. Artinya, di sini ASN mesti paham apa dan bagaimana ia harus melayani.
Demokratisasi ASN dapat diartikan sebagai upaya mengubah paradigma ASN dari perasaan hebat dan tinggi karena memiliki jabatan ke pradigma sebaliknya, merasa rendah karena fungsinya sebagai pelayan.
Di sini ASN wajib menjadikan orang yang dilayaninya sebagai raja atau setidaknya sebagai atasannya. ASN yang demokratis berarti ASN yang mengerti dirinya dan seluruh penyelenggara negara, bahkan Presiden sekalipun adalah pelayan bagi rakyatnya.
Maka akan aneh jika ASN tidak mau meminta maaf dan berlagak paling benar dan merasa tinggi, terlebih jika sebenarnya ia memang melakukan kesalahan. ASN sejatinya harus rendah hati dan bekerja sepenuh hati.
Orientasi layaan yang ia berikan semata-mata untuk membuat orang yang dilayaninya puas atas kerja-kerja yang ia lakukan. Jadi sebenarnya tidak sekadar melaksanakan kewajiban, ASN mestinya inovatif dan sedikit longgar sepanjang tidak melanggar aturan.
Sedikit longgar ini misalnya, ketika seseorang dari kampung dating ke tempat kerjanya namun sebenarnya jam layanan sudah ditutup. Melihat jarak yang sudah ditempuh orang tersebut, seorang ASN mestinya tetap bersedia melayani, terlebih jika ia tidak sibuk atau sedang tidak ada kerjaan.
Demokratisasi ASN ini penting mengingat masih sangat banyak ASN merasa sebagai orang yang dibutuhkan. Ia merasa dirinya sebagai orang yang dimintai pertolongannya. Maka tidak heran jika apa-apa yang diberikan olehnya dan negara kerap menggunakan istilah “bantuan”.
Jika kata “bantuan” digunakan atas kesadaran diri bahwa kita adalah “pembantu” bagi rakyat, tentu tidak ada persoalan. Masalahnya terletak pada perspektif kita. Kita selaku ASN kerap membantu dengan paradigma bahwa kita pemiliki barang/jasa dan tentunya lebih baik dari penerima barang/jasa (rakyat).
Padahal, di negara yang demokratis kekayaan negara harus diartikan sebagai miliknya rakyat. Sehingga apa-apa yang dikuasai negara selalu diterjemhkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
Demokratisasi ASN berarti membalikkan piramida kekuasaan. Pimpinan sejatinya berada di bawah rakyat yang berfungsi untuk melayani orang yang dipimpinnya, yang berarti pula ASN menjadi pelayan bagi rakyat Indonesia.
Kepentingan orang-orang yang kita pimpin berdasarkan fungsi kita masing-masing adalah raja dalam sistem demokrasi. Setidaknya, jikapun sulit menempatkan diri sedemikian itu, sekurang-kurangnya kita harus memperlakukan mereka dengan baik. Semoga Bermanfaat.

Agar lebih memahami bagaimana seharusnya pelayanan publik itu dilakukan dalam kaitannya dengan ide demokratisasi ASN di atas, lihat video ini.

Monday, July 20, 2020

Meluruskan Pemahaman Tentang KKR


Dua kali tulisan Zahlul Pasha terkait dengan KKR Aceh dimuat oleh Serambi Indonesia dalam rentan waktu yang tidak terlalu jauh. Dari tulisannya kita disadarkan bahwa secara subtantif KKR Aceh masih punya banyak masalah. 
Terlihat dari tulisan itu bahwa Zahlul masih belum puas dan boleh jadi masih menyimpan banyak amunisi untuk mengkritik KKR Aceh. Semangat mengkritik melalui tulisan ini patut diapresiasi sekalipun masih memiliki titik lemah.
Atas dasar itulah saya mencoba melengkapi, yang di sisi lain turut mengkritik pula tulisan tersebut. Sebagai sahabat, saya tahu persis bahwa Zahlul memang begitu berkonsentrasi dalam masalah ini. 
Namun, sebagai manusia tentu Zahlul juga bisa salah, atau barangkali lupa. Pertama, sejauh amatan penulis, Zahlul tidak atau belum juga menulis (klarifikasi) apa-apa, baik kepada Serambi, maupun di akun media sosial pribadinya. 
Klarifikasi dimaksud berkaitan dengan pengutipan pasal yang keliru, yaitu Pasal 30 huruf (b) yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (30) Qanun KKR Aceh. Masalahnya pasal tersbut tidak ada. 
Pasal 30 hanya berisi dua ayat, tanpa huruf. Sesuai komentarnya pada penulis, pasal yang ia maksud ternyata adalah Pasal 20 huruf (b). 
Agar lebis jelas, penulis utarakan bahwa Pasal 1 ayat 30 dan Pasal 20 huruf (b) sebenarnya memiliki hubungan antara umum dan khusus, di mana Pasal terakhir merupakan terjemahan lebih lanjut dari pasal 1 ayat (30) mengenai pengungkapan kebenaran.
Hanya saja, benar dikatakan Zahlul, dalam Pasal 1 ayat (30) tertulis secara ekspilisit bahwa pengungkapan kebanaran—yang merupakan bagian dari tugas KKR (Pasal 8)—hanya melingkupi pelanggaran HAM tidak berat, sedangkan Pasal 20 huruf (b) berbicara lain.
Kedua (dan yang kedua kalinya pula Zahlul menuliskannya), KKR Aceh ditempatkannya sebagai lembaga (komisi) alternatif dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. 
Dalam hukum, istilah alternatif punya konsekuensi yang berbeda dengan istilah lainnya. “Alternatif” mengacu pada pilihan yang saling mengesampingkan. Dalam masalah ini, posisi demikian seolah menjelaskan, bila sudah melalui KKR, berarti Pengadilan HAM tidak lagi berperan. 
Artinya, menempatkan KKR sebagai lembaga alternatif dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM selain akan melukai perasaan korban karena kenyataannya KKR tidak dapat memberi keadilan (menghukum), juga telah dinyatakan inkonstitusinal oleh MK (dimuat pula dalam putusan Nomor 020/PUU-IV/2006). 
Karena problem ini pulalah UU KKR kehilangan jantungnya dan akhirnya mati; tidak berlaku sama sekali. Penulis menilai bahwa menempatkan KKR Aceh sebagai alternatif dalam kasus ini, sama saja dengan membunuh KKR untuk kedua kalinya. 
Maksudnya, ketika KKR Nasional (sebagai induk) dinyatakan inkonstitusional karena posisinya sebagai lembaga alternatif, kita malah menjerumuskan KKR Aceh untuk turut menangung nasib yang sama (dengan KKR Nasional) karena posisinya yang juga lembaga alternatif. 
Padahal, pembentukan Qanun KKR Aceh itu telah menyesuaikan diri terhadap Pasal 44 UU KKR yang inkonestitusional tadi. Dengan kata lain, KKR di Aceh bukanlah lembaga alternatif di mana bila Pelanggaran HAM yang berat telah diungkapkan dan diselesaikan oleh KKR Aceh, perkaranya masih dapat diajukan lagi kepada pengadilan HAM (Pasal 48 ayat (2)).
Hal ini sesuai dengan prinsip kerja KKR Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 huruf (d) dan (i). Bila prinsip menolak pengampunan (impunitas) pada huruf (d) ditujukan agar pelaku kejahatan HAM berat tetap harus diproses dan diadili, maka prinsip komplementer pada huruf (i) Pasal a quo lebih menegaskan bahwa KKR adalah prasyarat atas pengungkapan atau secara umum adalah penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM. 
Itu sebabnya mengapa Bhatara Ibnu Reza mengatakan, ke depan, KKR tidak boleh dimulai dengan prasangka bahwa kebenaran (truth) dan keadilan (justice) adalah alternatif-alternatif pilihan penyelesaian pelanggaran masa lalu. 
Sebab, kebenaran bukanlah salah satu bentuk alternatif namun sebagai persyaratan utama untuk pencapaian keadilan (hukumonline.com, 25/6/2003).
Ketiga, ketika Zahlul berbicara soal indepedensi KKR Aceh kiranya ada kesan gegabah dan menuding. Zahlul mengatakan pembentukan KKR Aceh merupakan pengakuan diam-diam bahwa sistem peradilan umum tak dapat diharapkan terlalu banyak untuk menyelesaikan berbagai kejahatan terhadap HAM yang pengoperasiannya berada dalam wilayah pengaruh politik. 
Zahlul berharap agar pengaruh politik—sebagaimana yang ia tuduhkan—tidak masuk ke dalam KKR Aceh. Bila itu terjadi, lanjutnya, maka KKR Aceh akan sama dan tidak ada bedanya dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Kekhawatiran berlebihan ini yang menurut penulis membuat Zahlul keluar jauh dan menyimpang dari kebenaran.
Setidaknya pandangan Zahlul dapat dibantah dengan alasan berikut: Pertama, kejahatan HAM berat bukan ranahnya peradilan umum. Kecuali Zahlul punya klasifikasi tersendiri menganai apa itu peradilan umum, yang mungkin Pengadilan HAM ad hoc ia masukkan kedalamnya. 
Dalam Qanun KKR, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang ada di Aceh. Kedua, tidak benar bahwa peradilan dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik. Hal ini dikarenan poisi peradilan (yudikatif) yang setara dengan eksekutif dan legislatif berdasarkan UUD 45. 
Hakim bahkan sangat bebas karena posisinya yang juga dapat menafsirkan bahkan menemukan hukum baru. Yang mungkin diserang dari kekuasaan yudikatif itu malah indepedensi personal hakimnya. 
Sedangkan KKR justru lebih rentan dari itu. Baru-baru ini KKR Aceh bahkan sudah terkendala soal logistik yang artinya secara finansial (fungsi budgeting) KKR Aceh belum independen.
Terakhir, KKR, terlebih di Aceh, tidak dapat disamakan dengan KPK dan komisi-komisi negara lainnya. Apalagi mengasumsikan bahwa kerja KKR lebih jauh dari peradilan umum. 
Pembentukan KKR kiranya hanya karena persyaratan legal dari sebuah pembuktian yang terlalu ketat di samping alasan lain. 
Adapun logika bobroknya penegakan hukum tidak dapat diterima dalam hal ini karena KKR Aceh justru akan sangat membutuhkan lembaga-lembaga lain seperti Pengadilan HAM untuk merekomendasikan langkah-langkah legal demi tercegahnya keberulangan pelanggaran HAM masa lalu. 
Dalam laporannya, KKR Aceh bahkan harus membuat rekomendasi demi perlindungan hak asasi manusia di antaranya berisi tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM (Pasal 16 ayat (4) huruf (d)). 
Sebagai penutup, tulisan ini bisa jadi juga terdapat banyak kelemahan yang perlu diluruskan pula.
--
Tulisan ini telah terbit pada 5 Agustus 2017 di Pikiran Merdeka.

Thursday, July 16, 2020

Memilih Pemimpin, Gunakan Hati Nurani

Sumber: harianmomentum.com

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Februari 2017 mendatang gaungnya sudah terdengar sejak awal 2016 lalu. Bahkan setelah pesta demokrasi di suatu daerah selesai dilaksanakan, biasanya sebagian partai/orang memang sudah mengambil ancang-ancang untuk kontes politik berikutnya.
Artinya, bakal calon kepala daerah yang bermunculan hari ini—meski ada yang baru, sebenarnya adalah orang (baik independen maupun diusung partai) yang sudah mempersiapkan amunisinya untuk bertarung dalam petarungan mendatang. 
Pilkada serentak tahap dua ini digelar di tujuh provinsi, delapan belas kota, dan tujuh puluh enam kabupaten. Total panggung demokrasi yang mencapai angka 101 ini tentu memakan biaya yang luar biasa besar. 
Namun, hitungan itu dianggap lebih murah jika dibanding dengan Pilkada pra-putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 lalu. Aceh termasuk dari tujuh provinsi yang akan memilih siapa gubernur dan wakil gubernur mereka mendatang. 
Adapun Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, Muzakir Manaf, dan Zaini Abdullah adalah nama-nama yang sudah tercium sejak lama akan mencalonkan kembali diri mereka pada Pilkada 2017. Hanya saja, Irwandi dan Nova kiranya masih setia meski Pilkada 2012 lalu dikalahkan oleh pasangan Zaini – Muzakir yang memperoleh 55 % dari total 3,2 juta pemilih.

Sedangkan Zaini bercerai dengan wakilnya, Muzakir Manaf. Masing-masing mereka mencalonkan diri sebagaimana pernah terjadi pada Irwandi dan Nazar tahun 2012 lalu. Jika perceraian Irwandi dan Nazar (mungkin) menjadi faktor kekalahan mereka, apakah perceraian Zaini dan Muzakir akan bernasib sama, maka Pilkada 2017 mendatang pembuktiannya.
Menghadapi semakin dekatnya tanggal main Pilkada serentak tahap dua ini, tentu semakin keras pula usaha para bakal calon dalam mempersiapkan diri. Blusukan demi blusukan, pertemuan di sana sini, lobi kanan lobi kiri, dan berbagai upaya semakin gencar dilakukan. 
Bahkan tidak heran jika sebagian bakal calon itu mendadak ‘alim dan santun. Berbagai simbol—yang dapat menjelaskan betapa baiknya mereka, turut dipakai, dibawa pada setiap kali mereka melakukan kunjungan. Orasi (ceramah) politik turut dihiasi dengan kata-kata yang memukau dan penuh harap, tak jarang yang membawa hadits dan ayat-ayat.
Sayangnya, di setiap kali itu pula masyarakat tersihir, tak sadar dengan wajah politisi yang ditutupi topeng kemunafikan. Parahnya mereka (masyarakat) pula yang mempromosikan bakal calon yang mereka senangi itu.
Fenomena di atas juga terjadi pada Pilkada kali ini. Bagaimanapun suatu peristiwa itu terjadi, jika ia berkaitan dengan sosok yang akan menjadi pesaing dalam Pilkada 2017 ini, tentu akan dimanfaatkan untuk sebuah kemenangan. 
Tidak dapat dipungkiri, sebagian orang bahkan tidak henti-hentinya mencari kesalahan pesaingnya. Sisi lemah lawan politik bagi mereka adalah senjata untuk memenangkan dirinya dan menjatuhkan lawan. Di samping itu, seseorang akan menjadi bagian dari suatu kelompok yang menurutnya akan menambah lumbung suara baginya. 
Tidak heran jika dengan bangga seseorang akan mengaku Islam, Aslussunnah, merakyat, memakai sorban, memakai baju khas daerah tertentu, dan hal lainnya yang menunjukkan dirinya adalah bagian dari kelompok yang disasarnya.

Adalah baik berusaha untuk suatu kemenangan, sedangkan kemenangan untuk mengalahkan orang lain, apalagi dilakukan dengan cara-cara yang curang dan melawan hukum patut disayangkan. Namun, sikap menghalalkan segala cara ini yang paling lumrah terjadi. 
Di setiap Pilkada berlangsung, tentu ada sengketa dan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini tak lain disebabkan oleh mental para calon dan pendukung yang hanya ingin menang. Kebanyakan dari partai/orang atau masyarakat kita memang sekadar mencari kemenangan. 
Bagaimana mengelola pemerintahan pasca kemenangan itu diraih justru menjadi nomor sekian untuk dipentingkan. Tipelogi partai/orang dan masyarakat seperti ini tentu mempengaruhi kualitas demokrasi kita.
Para pencari kemenangan itu biasanya mengartikan politik hanya sebatas Pilkada dan Pemilu. Definisi politik yang lumrah dan mudah dipahami oleh mereka hanya sebatas seni meraih dan mempertahankan kekuasaan semata. 
Karena hanya sebatas itu, tidak perlu diharapkan program-program kerja mereka yang berdampak pada kecerdasan bangsa dan kesejahteraan umum. Sebab, mereka hanya bekerja untuk menang dan mempertahankan kemenangan.
Maka tak heran jika politik jadi negatif maknanya. Politik yang diartikan demikian biasanya bablas; membuat orang cenderung melanggar batas. 
Dari fakta-fakta demikian pulalah muncul istilah “tidak ada musuh abadi, yang ada hanya kepentingan”. Statement yang sulit dibantah tentunya. Adapun di lain sisi, politik dalam arti sempit ini turut membuat orang jadi apatis.

Idealnya politik tidaklah demikian. Politik sejatinya merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama. Dua fungsi pokok dari politik adalah menegakkan agama dan mengelola tatanan kehidupan di dunia. Di Aceh, politik dapat pula berarti sebagai penopang bagi tegaknya syariat Islam. 
Dengan begitu, berpolitik harusnya tetap memperhatikan bahkan harus tunduk pada koridor hukum yang sudah digariskan. Untuk mencapai definisi ideal ini, maka para bakal calon, atau nantinya menjadi calon, dan para pendukungnya harus merubah mental mereka. 
Kemenangan mesti diposisikan sebagai dampak dari usaha mereka, bukan tujuan. Yang dicari semestinya adalah siapa yang amanah, adil, cerdas, dan pantas atau layak menjadi kepala daerah.
Dengan begitu, tidak menjadi persoalan siapapun yang akan menang. Kita hanya perlu proses demokrasi itu berjalan dengan baik. Dari proses yang baik itulah akan terpilih orang yang memang sepantasnya menang nantinya.
Selanjutnya, jika semula Pilkada bagi kita adalah memilih yang besar peluang menangnya, sekarang paradigma itu harus diubah. Kita semestinya memilih orang yang pantas berdasarkan standar tertentu.
Jika awalnya kita memilih berdasarkan besarnya elektabilitas bakal calon dari hasil survey lembaga tertentu, kita beralih untuk mengabaikan survey-survey itu dan kembali ke hati kita masing-masing. Meski penting melihat hasil dari suatu riset, namun tidak tepat menjadikannya sebagai satu-satunya alasan. 
Kita harusnya independen dari pengaruh-pengaruh apapun. Memilih seharusnya didasarkan pada kebebasan, kejujuran hati, dan pengetahuan yang kita miliki. Terakhir, memilih seharusnya menjadi proses mencari pemimpin, bukan mencari kemenangan bagi calon yang kita dukung. Dua paradigma ini tentu berbeda. Allahu a’lam.
--
Tulisan ini telah terbit pada 10 Oktober 2016 di www.acehtrend.com.

Monday, July 13, 2020

Alasan dan Trik Memilih Pemimpin

Sumber: ahdanamir.wordpress.com

Pemilihan gubernur di berbagai daerah mulai panas dibincangkan. Aceh sendiri, beberapa kandidat sudah memastikan dirinya maju, dan kemungkinan munculnya. Pemilihan gubernur mau tidak mau akan kita hadapi dalam waktu dekat ini. 
Pemilihan Gubernur itu sendiri berarti sebuah proses di mana pemilih akan memilih para calon (independent atau yang diusung partai) yang ditetapkan untuk dipilih. Artinya, hanya calon yang tertera dalam lembaran pemilihanlah yang boleh dipilih (dicoblos) nantinya.
Hal yang paling urgen dibicarakan menurut penulis saat ini adalah alasan-alasan mengapa harus memilih, dan siapa yang harus dipilih. Ada pun cara memilih, hal-hal yang dilarang dalam proses pemilihan, telah sering disosialisasikan oleh penyelenggara pemilihan (KPU atau dengan sebutan KIP di Provinsi Aceh), dan Bawaslu. 
Meski hal yang hendak dibicarakan juga pernah disinggung, tapi porsinya masih belum cukup menurut penulis. Besarnya angka golput menunjukkan bahwa kesadaran untuk memilih masih terhitung rendah. Semestinya, mukallaf (subjek hukum) menyadari pentingnya menggunakan hak pilih. 
Atau karena memilih diasumsikan sebagai hak, lantas hak boleh saja untuk tidak digunakan. Pandangan seperti ini harus diluruskan guna menciptakan Indonesia yang lebih partisipatif. Jika tidak, maka hak untuk mendapat pendidikan, pelayanan kesehatan, tidak didiskriminasi atas dasar apa pun, dan hak-hak lainnya juga akan terancam.
Hak idealnya dipahami sebagai kesadaran tertinggi, di mana kedudukannya lebih tinggi dari pada kewajiban. Maksudnya, seseorang harus benar-benar menyadari bahwa hak pilih itu benar-benar penting untuk digunakan. Ini juga menyangkut dengan dirinya secara pribadi, dan bangsa secara bersamaan. 
Saya katakan lebih tinggi dari pada kewajiban, karena menuntut hak adalah atas dasar keinginan sendiri, kemauan nurani. Sementara melaksanakan kewajiban menggambarkan adanya pemaksa yang memaksa agar kita melakukan suatu perbuatan. 
Pada tahap seseorang ingin berbuat, menuntut, atau melakukan sesuatu atas dasar haknya, maka di situ dia menyadari bahwa hal itu adalah kebutuhan. Jadi, dia tidak perlu dipaksa. Karena dia butuh Tuhan, maka dia pergi ke Mesjid setiap kali mendengar panggilan Tuhan. Begitulah kira-kira analoginya.
Jika hak memilih dipahami seperti penjelasan di atas, tentu angka golput (tidak memilih) menjadi berkurang. Setiap orang kiranya akan berbondong-bondong menggunakan hak pilihnya. Persoalannya adalah, sejauh mana penyelenggara pemilihan umum memberi pencerahan tentang hal ini? 
Bahkan, jika ditanya bagaimana pemilihan memiliki keterkaitan terhadap kesejahteraan, kita akan sulit menjawabnya. Mungkin ini pula yang menyebabkan pesimisme masyarakat untuk tidak memilih menjadi benar. 
Atau, mereka akan memilih dengan tanpa rasa berdosa ‘menerima bayaran’ orang yang meminta untuk dipilih. Untuk tingkatan awam, hal ini sangat rasional. Inilah anggapan khalayak ramai. Jika bukan sekarang menikmati dari mereka, kapan lagi? 
Nunggu mereka duduk? Bukankah semua pejabat lupa daratan? Jika begini masalahnya, maka sosialisasi, pelatihan pemilih, dan kegiatan sejenisnya harus berorientasi kepada pandangan yang ideal. Nilai-nilai kebenaran harus dibicarakan dan diterapkan pada tahap bersamaan. 
Juga membicarakan siapa yang semestinya dipilih, tentunya tanpa pengaruh parpol tertentu jika lembaga penyelenggara kegiatan adalah netral. Namun, perlu diutarakan satu alasan lagi mengapa kita harus memilih.
Paling tidak, jika menggunakan hak pilih di atas masih tidak bisa diterima, maka alasan berikutnya sekurang-kurangnya harus dipertimbangkan. Ada riwayat yang menceritakan bahwa Nabi menyuruh shahabat untuk memilih salah seorang pemimpin meski para shahabat itu hanya bertiga saja. 
Jika dalam keadaan tiga orang saja membutuhkan pemimpin, bukankah dalam sekup seperti kabupaten, provinsi, bahkan Negara lebih dibutuhkan? Mungkin pandangan ini akan ditangkis dengan sanggahan, “Bukan saya saja yang memilih, tanpa saya, toh pemimpin, para wakil rakyat juga akan dipilih. Dan tentunya, akan ada yang terpilih”.
Persoalannya bukan itu, pemilihan sebenarnya lebih dari sekadar memilih. Di dalamnya juga terdapat andil privat yang wajib mem-bai’at pemimpin. Jika tidak ikut, maka matinya disebut sebagai matinya orang jahiliyah (hadits). Meski sumpah setia (bai’at) tidak berada dalam proses pemilihan, paling tidak, pemilihan adalah proses awal untut mencari siapa-siapa yang harus di-bai’at.
Siapa yang mesti dipilih?
Di Indonesia, atau Aceh untuk daerah yang memberlakukan syari’at, partai-partai yang tidak berasaskan Islam tetaplah dibolehkan. Faktanya, partai yang berasaskan Islam juga belum tentu islami. Lalu partai/ orang seperti apa yang mesti dipilih? 
Jika saya menyatakan bahwa partai Islamlah yang harus dipilih, saya akan dibenturkan dengan fakta bahwa kader-kader partai-partai itu justru terlibat korupsi, kader partai yang nasionalis juga demikian.
Jadi terkadang, visi misi partai yang muncul dari asas apa yang mereka pakai, tidak lagi menjadi persoalan. Kemunafikan kian merajalela. Bahkan, di tengah hiruk pikuk masyarakat yang sangat religius, partai yang ingin memisahkan agama dengan urusan negara (sekuler) sekalipun akan berkampanye layaknya da’i berdakwah. 
Targetnya agar dipilih, itu saja. Cara, baik dan buruk, tujuan, benar dan salah, tidak lagi penting. Kesemua itu persoalan nanti, setelah kekuasaan di tangan. Inilah yang menciptakan kekaburan. Perlu kaca mata yang benar-benar bersih, agar kita tidak salah pilih.
Oleh karenanya, kita harus meletakkan standar, ukuran tertentu, untuk kemudian mencari partai/ orang yang memenuhi kriteria tersebut, atau paling tidak mendekati. Kerja ini bukan perkara mudah, namun bukan pula tidak bisa dilakukan. 
Tolak ukur itu setinggi mungkin, sebaik mungkin, karena untuk mencari tepung yang benar-benar halus, kita harus juga mencari saringan yang benar-benar kecil lubangnya. Penyelesksian memang harus ketat untuk mencari orang-orang yang berkualitas. 
Kriteria (ukuran) yang penulis maksud adalah seluas mana ilmunya, seadil apakah orangnya, beriman atau tidak, ketakwaannya bagaimana, atau juga boleh dimasukkan kekayaan menjadi ukuran. Sebab, di antara alasan yang bisa diterima, orang kaya akan kecil kemungkinan mencari kekayaan, artinya dia akan sulit tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Kriteria di atas mungkin terlalu abstrak, sulit menemukan orang semacam itu. Paling tidak, kita bisa melihat dari aksi-aksi nyata para calon. Masa lalu menggambarkan kondisi hari ini, hari ini adalah cerminan masa depan. 
Jadi, kita bisa melihat apa-apa saja yang sudah diperbuatnya sebelum dia memutuskan untuk naik sebagai calon Gubernur? Mungkin dengan melihat upayanya belajar untuk mencari sejauh mana ilmunya, atau pengabdian apa saja yang telah dia lakukan untuk melihat iman, takwa, dan keadilannya. 
Juga kita bisa melihat caranya berkampanye. Kecurangan-kecurangan nantinya akan mengurangi skor calon tersebut di mata kita. Semua itu bisa dilakukan. Setelah meletakkan ukuran tertentu, maka yang kita gunakan untuk melihat bukanlah kedua mata, melainkan mata hati atau sering disebut dengan hati nurani. 
Karena, sebaik-baik pemimpin adalah yang dia mencintai kita, dan kita mencintainya (hadits). Ini harus dibedakan dengan perasaan yang muncul karena hubungan kekerabatan. Jika itu yang kita lakukan, justru kita melakukan kesalahan. Perbuatan demikian malah disebut nepotisme.
Dulu, para ilmuan muslim sering menjadikan rijal (laki-laki) sebagai syarat di samping syarat-syarat lainnya. Tampaknya kondisi sekarang amat tidak relevan dengan konteks dahulu. Penulis sendiri, malah lebih mempertimbangkan perempuan karena fakta-fakta yang mendiskreditkan perempuan. 
Pelibatan perempuan di ruang publik paling tidak mendukung kebijakan-kebijakan yang pro perempuan. Mau tidak mau, produk legislasi (misalnya), semestinya peka terhadap kebutuhan perempuan. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan. 
Tapi, ini jangan dijadikan pertimbangan utama, karena Tuhan tidak membeda-bedakan hambanya. Perempuan dan laki-laki harus ditempatkan pada posisi yang sama, tidak ada yang saling mengungguli, kecuali usaha mereka dalam melakukan kebaikan (taqwa).
Sebagai penutup, penulis berharap agar kita benar-benar menggunakan hak pilih kita. Menggunakan hak pilih itu sendiri tidak boleh pula kita salahgunakan dengan memilih orang-orang yang membayar. Kita tidak boleh menerima uangnya, juga tidak boleh memilih orang seperti ini. 
Jadi, tidak ada istilah “ambil duitnya, jangan pilih orangnya”. Apakah kita tidak takut dengan ancaman neraka karena menerima sogokan? Bukankah penyogok dan yang disogok tempatnya di negaraka berdasarkan hadits? Mari memilih dengan bijak, adil, dan dengan ilmu (pengetahuan) yang kita miliki. Semoga bermanfaat.
--
Tulisan ini telah terbit pada tanggal 21 September 2016 di www.acehtrend.com.

Sunday, July 12, 2020

Tata Laksana Hukuman Cambuk dalam Islam

Sumber: www.acehtrend.com

Hukuman cambuk merupakan salah satu dari bentuk dan jenis sanksi dalam hukum pidana Islam. Hukuman cambuk bahkan sering disebut sebagai uqubat (sanksi) khas yang menjadi pembeda antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional. 
Hukuman ini hadir dalam dua kategori, yakni hudud dan takzir. Cambuk sebagai hudud lumrah dipahami sebagai sanksi yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul secara jelas melalui nash. Itu sebabnya, berbicara hukuman cambuk sebagai hudud kerap disamakan dengan pelaksanaan ibadah; tidak ada logika di dalamnya. 
Berbeda dengan hukuman cambuk yang diklasifikasikan sebagai takzir. Hukuman cambuk dalam kategori kedua ini boleh diinterpretasi baik jenis, jumlah, dan tata laksananya. Pada bagian inilah hukuman cambuk cenderung diterima sebagai hasil ijtihad yang mungkin berubah-ubah.
Untuk konteks Aceh, kedua konsep cambuk di atas diterima dan diadopsi DPRA melalui qanun hukum jinayat dan tatalaksananya diatur oleh qanun hukum acara jinayat. 
Jika dicermati, hukuman cambuk dalam qanun hukum jinayat memang terbagi menjadi dua jenis, yakni hudud dan takzir. Hanya saja, pelaksanaan kedua jenis cambuk tersebut tidak dibedakan sama sekali. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah dan rumusan sanksi semata. 
Takzir cambuk memiliki batas maksimum khusus dan umum tapi tanpa minimum khusus. Sedangkan hudud tidak mengenal kedua istilah itu. Hudud cambuk merupakan sanksi tunggal; tidak ada maksimum-minimumnya, juga tidak pula mengenal sanksi alternatif maupun kumulatif.
Tata laksana (hukum pelaksanaan) cambuk dalam Alquran dapat dilihat pada ayat 2 dari surat An-Nur. Ayat itu menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk (dalam kasus zina) harus disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman. 
Ayat ini menjadi dasar bahwa tata laksana hukuman cambuk harus di depan umum atau tempat terbuka. Hanya saja, apakah dalam kasus lain tata laksana pencambukkan dapat disamakan? Di sini, esensi dari pelaksanaan cambuk disebut agar dapat dipersaksikan oleh sekumpulan orang beriman. 
Artinya, tata laksana demikian tidak lain agar unsur tujuan dari suatu pemidanaan dapat tercapai. Tujuannya adalah agar menjadi pembelajaran bagi mereka yang menyaksikan dan bagi terhukum itu sendiri.
Adapun pelaksanaan hukuman cambuk dalam qanun hukum acara jinayat dilakukan: 1) di depan umum atau di tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri oleh jaksa dan dokter; 
2) di atas panggung yang besarnya minimal 3 x 3 meter dengan jarak antara terhukum dan masyarakat yang menyaksikan adalah 12 meter; 3) prosesi itu tidak boleh dihadiri oleh anak-anak, yakni mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Hal ini sesuai dengan Pasal 262 ayat (1) sampai dengan (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan Pergub Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk. 
Tata laksana pencambukkan demikian berlaku sama, baik terhadap hudud maupun takzir. Sampai di sini, qanun hukum acara jinayat sebenarnya sudah mencoba menangkap maksud ayat, tidak sekadar menjalankan teks. 
Sebab, jika benar-benar tekstual, pencambukan terhadap jarimah (kejahatan) lain tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada dalilnya.
Ayat tentang tata laksana cambuk di atas berbicara dalam konteks zina semata, bukan dalam kasus lain. Karena penyamaan demikian, muncul satu kesimpulan bahwa tata laksana hukuman cambuk dalam Islam condong merupakan kebijakan penguasa (khalifah). 
Aspek syariat dalam pelaksanaan hukuman cambuk itu terletak pada tujuannya (maqashid), yaitu agar orang lain tahu dan megambil pelajaran dari kasus tersebut. 
Jikapun frasa “di tempat terbuka” adalah sesuatu yang syar’i/qath’i atau disebut hudud (tidak dapat diubah) sebagaimana penjelasan di awal, maka ia hanya terbatas pada makna “tempat terbuka”, di manapun tempat terbuka itu tidak menjadi persoalan.
Kedua, ianya juga hanya dapat dianggap demikian sebatas dalam kasus zina saja. Jika terhadap kasus lain tata laksananya ternyata disamakan, maka penyamaan itu adalah kebijakan penguasa, bukan lagi sesuatu yang Allah dan Rasul tetapkan secara jelas di dalam nash. 
Artinya, asalkan maksud dari pencambukan tercapai, maka tata laksanya dapat diatur lebih lanjut oleh penguasa (khalifah). Lagi pula, makna hudud sebagai hak Allah dan Rasulnya tidak sejalan dengan praktik yang ada.
Di era Umar (misalnya), seorang pencuri yang sampai hisabnya bahkan tidak dipotong tangannya oleh Umar (khalifah) saat itu karena alasan paceklik dan honor yang tidak dibayar kepada pencuri. 
Ini bukan sekadar soal tata laksana, bahkan hukuman itu sendiri ditiadakan oleh Umar karena aspek-aspek tertentu. Al-Naim bahkan mengusulkan perombakan terhadap definisi hudud yang selama ini dipegang oleh banyak orang. 
Ia mengatakan bahwa hudud bukanlah perkara yang mutlak menjadi haknya Allah dan Rasul (Abdullah al-Naim, Dekonstruksi Syariah, 2004). Alasannya adalah, tidak semua yang termaktub dalam nash disepakati hukumnya. Seperti kasus mabuk (syurbu al-khamr) dan riddah (murtad).
Para ahli berbeda pendapat mengenai hukuman syurb al-khamr dan riddah. Anehnya, mereka malah sepakat menyebutnya kedua jarimah itu sebagai hudud. 
Semestinya, kata al-Naim, jika terjadi perbedaan pendapat, bukankah itu berararti masih belum cukup jelas dan karenanya meminum khamar dan riddah tidak pantas dimasukkan sebagai perbuatan yang terklasifikasi sebagai hudud?
Alasan kedua karena tidak semua yang disebut, bahkan oleh Alquran sekalipun mengandung kepastian. Misalnya masalah pemberontakan (hirabah) yang sanksinya sangat beragam: dibunuh, disalib, potong tangan dan kaki selang seling, atau di buang dari negeri tempat tinggalnya. Bukankah dalam hal ini penguasa pula yang menentukan mana sanksi yang tepat bagi pelaku hirabah?
Persoalan pencambukan di atas masih sebatas kajian teori. Dalam praktiknya, pencambukan bahkan lebih banyak lagi modelnya. Di Kelantan, Malaysia, eksekusi cambuk diserahkan kepada kebijakan hakim, apakah dilakukan di Penjara atau di tempat umum. 
Pangeran Arab Saudi bahkan dikabarkan dicambuk di penjara Jeddah (CNN Indonesia, 3/11/16). Artinya, tata laksana hukuman cambuk bukanlah persoalan yang seragam baik konsep maupun pelaksanaannya. Penulis sendiri melihat bahwa pencambukkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) justru lebih berdasar. 
Selain masih dapat disaksikan karenanya memenuhi unsur keterbukaan, anak-anak akan terhindar dari menyaksikan pencambukkan tersebut. Ada banyak kemaslahatan lain dalam pelaksanaan demikian yang tidak mungkin dijelaskan dalam tulisan sederhana ini. Allahu a’lam.
--
Tulisan ini telah terbit di www.acehtrend.com pada 22 April 2018.

Friday, July 10, 2020

Memahami Keberlakuan Qanun Jinayat Aceh

Sumber: rencongpost.com
Hukum yang baik adalah yang tidak membeda-bedakan. Namun, ia harus pula melindungi kebebasan berkeyakinan, berpendapat, beragama, serta Hak Asasi Manusia lainnya - Khairil Akbar.
Diberitakan di media-media bahwa dua orang Budha dicambuk karena berjudi. Pada mesin pencarian google, muncul laman bertita dari Tempo, Serambi Indonesia (Tribun Aceh), dan media media-media lainnya.
Tempo menulis dengan judul "Pertama Kali, Penganut Budha di Aceh Dihukum Cambuk". Lalu judul berita ini berubah menjadi “Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk".
Memang judul terbaru jadi lebih netral, tapi mengapa berubah? Kita sering terkecoh oleh pemberiataan-pemberitaan demikian. Tapi, ketika judul itu diklik, tidak hanya judul dan konten, terkadang kita malih dialihkan ke laman yang lain. Banyak orang melakukan hal demikian.
Dalam tulisan ini, saya tidak akan mengulas pelanggaran yang tergolong dalam economic crime atau business crime di atas. Yang menarik di sini adalah “dicambuknya penganut Budha di Aceh.
Kejadian ini akan runyam sekiranya digoreng oleh media-media tidak bertangung jawab. Akan muncul reaksi-reaksi pro-kontra yang kurang subtantif. Alhasil, media mendapatkan untung karena share dan rating, sedangkan pembaca ribut tanpa mengerti persoalan.
Untuk itulah penulis mencoba memberi paparan terkait hal ini. Tulisan ini hendak menjawab mengapa non-muslim di Aceh dapat dicambuk (diberlakukan Qanun Jinayat)?
Saya mencoba menjelaskannya lewat krtitik terhadap pemberitaan Tempo (tempo.co, 11/3/17). Di situsnya Tempo menuliskan bahwa di Aceh pernah pula ada non-muslim yang dicambuk.
Artinya, kata "pertama kali" pada judul yang belum diubah harus dimaknai sebagai “pertama bagi penganut Budha yang berjudi”. Sedangkan bagi non-muslim yang lain dalam peristiwa lain, pernah pula hukuman cambuk diberikan.
Adalah seorang perempuan yang beragama Kristen non-muslim pelaku tindak pidana (jarimah) yang pertama kali dicambuk di Aceh sebagaimana diterangkan oleh Tempo sendiri. Itu artinya, kata “pertama kali” harus dibatasi sesuai penjelasan ini.
Kedua, Tempo menuliskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai Qanun atau hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini sesuai bila mana suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama antara seorang atau lebih non-muslim dan seorang atau lebih muslim di Aceh.
Bila pelaku tindak pidana hanya non-muslim, maka KUHP yang berlaku baginya, kecuali pada perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana oleh Qanun, namun KUHP tidak melarangnya (Lihat Pasal 5 Qanun Jinayat huruf (b) dan (c)).
Dalam kondisi kedua ini, non-muslim harus tunduk agar kegoncangan dan ketidakadilan dapat dihindari. Masyarakat tentu marah sekiranya non-muslim dibebaskan begitu saja, padahal seorang muslim yang melakukan perbuatan yang sama harus dipidana.
Itu sebabnya, non-muslim tidak mungkin dibebaskan karena alasan Qanun Jinayat tidak berlaku bagi mereka. Seyogyanya pemberlakuan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah sangat bijak perumusannya.
Padahal, normalnya, suatu hukum yang diberlakukan, maka pemberlakuannya tidak akan pandang bulu, tidak akan membeda-bedakan etnis atau agama tertentu, tidak pula membedakan jenis kelamin dan warna kulit.
Kita bisa bayangkan bila Qanun Aceh seluruhnya berlaku normalnya suatu aturan, yaitu juga berlaku bagi non-muslim tanpa pembedaan, tentu akan ada sorotan yang tajam karena Aceh menerapkan syariat Islam.
Lumrah kita ketahui bahwa sorotan ini semata-mata karena ada kata Islam, Syariat, dan yang dianggap serupa dengannya. Orang-orang tentu protes karena Qanun Aceh memaksa non-muslim untuk tunduk dan menjalankan syariat Islam.
Tapi, Qanun tidak meminta mereka menjalankan, melainkan jangan melanggar. Dua istilah ini punya konsekuensi yang berbeda. Dipaksa menjalankan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD.
Sedangkan jangan melanggar sebenarnya mereka tidak berbuat apa-apa, tidak ada sesuatu yang sifatnya adalah HAM, lantas dicabut hak itu dari mereka.
Dalam kasus ini (perjudian), penjelasan pihak Kejaksaan bahwa non-muslim dapat memilih adalah tepat. Hal ini karena: 1. Mereka melakukan tindak pidana bersamaan dengan muslim di wilayah hukum Aceh.
2. Tindak pidana tersebut diatur pula dalam KUHP (Lihat Pasal 303/303 bis). Artinya, tidak boleh non-muslim pelaku tindak pidana itu dipaksa tunduk pada Qanun berdasarkan Pasal 5 Qanun Jiayat itu sendiri.
Mereka tinggal pilih, dihukum pakai KUHP atau pakai Qanun. Yang tidak mungkin terjadi adalah mereka dibebaskan sedangkan seorang atau lebih muslim melakukan perbuatan yang sama harus dicambuk, atau denda, atau dipenjara.
Jadi, cambuk atau secara keseluruhan adalah Qanun Jinayah baru berlaku kepada non-muslim harus memenuhi dua syarat, satu karena melakukannya bersamaan dengan pelaku muslim, kedua karena alpa/kekosongan hukum dalam KUHP.
Syarat pertama menimbulkan pilihan, sedangkan syarat kedua menimbulkan kewajiban yang konstan dan berlaku secara otomatis.
Dari pemberitaan Tempo juga muncul beberapa persoalan. Pertama, setelah tahu bahwa non-muslim dapat memilih dihukum berdasarkan Qanun atau KUHP, Tempo juga menulisnya demikian, mengapa pelaku dalam berita itu mengatakan bahwa mereka harus mematuhi peraturan di wilayah Aceh?
“Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk,” tulis Tempo. Tapi pada bagian wawancara, pelaku mengatakan, “Kami hidup di Aceh, sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami.”
Ini jelas bertentangan. Pelaku dibilang memilih tunduk pada Qanun di satu sisi, tapi di sisi lain—dalam wawancara itu—mereka malah terkesan terpaksa karena tinggal di Aceh, dan dengannya harus tunduk pada hukum yang berlaku di Aceh.
Sesuatu yang kontradiktif seperti ini harusnya digali kembali.  Tapi dari pemberitaan itu Tempo sepertinya tidak melakukannya.
Berbeda dengan Tempo, berita lokal di Aceh, Serambi Indonesia (aceh.tribunnews.com, 10/3/17) memberi judul yang lebih tepat, yaitu “Terlibat Perjudian Pemeluk Budha Ini Memilih Dihukum Syariat Cambuk”.
Dalam kasus ini, Tribun Aceh tentu lebih paham persoalan dan memberi judul sebagaimana mestinya. Ya, judul demikian tentu lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terlepas apakah Qanun Jinayat itu ideal atau tidak. Atau, anggaplah semua orang kontra terhadap Qanun tersebut. Tapi apakah benar pemberitaan seperti di atas? Secara etik, apakah baik media berbisnis demikian? Apa sebenarnya yang dicari? Share dan rating? Lalu mengabaikan kami, konsumen? Semoga bermanfaat.
--
Tulisan ini telah terbit di NusantraNews pada 23 Maret 2017.