Saturday, November 7, 2020

Konstitusi dan Rule of Law

 



Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berari membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Konsitusi ini erat kaitannya dengan negara hukum (rule of law). Konstitusi dan Rule of Law merupakan dua hal yang berjalan seiringan. Jika rule of law diartikan sebagai negara hukum, maka di dalam negara hukum itu biasanya, bahkan selalu ada yang namanya konstitusi. 

Konstitusi ini menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan pemerintahannya agar tercapai tujuan yang ditetapkan olehnya. Tujuan itu sendiri terkadang termuat di dalam konstitusi negara itu sendiri.

Kedua hal di atas akan kita bahas dengan tiga sub pembahasan:

  1. Konsepsi Konstitusi Negara
  2. Konsep Rule of Law
  3. Konsep negara hukum Pancasila

Berikut adalah materi yang dapat dibaca lebih lanjut.



Tugas

Setelah membaca topik Konstitusi dan Rule of Law ini, apa yang dapat kamu pahami atau pelajari? Tulislah pendapat dan pertanyaanmu di sini, ya! Tidak perlu banyak-banyak. Cukup satu paragraf dan minimal 1 (satu) pertanyaan.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Sunday, October 18, 2020

Kewarganegaraan: Pengertian, Penentuan, Hak dan Kewajiban, Ketentuan, dan Masalahnya

 

Berbicara kewarganegaraan, ada banyak hal yang bisa kita diskusikan. Terlebih di masa-masa sekarang, yakni di masa terkotak-kotaknya bangsa Indonesia akibat pertarungan politik, khususnya pasca Pemilu 2014 dan 2019.


Di masa itu bangsa Indonesia dihadapkan pada dua pilihan yang mau tidak mau dipaksa berada di salah satu kubunya. Terlebih di dunia maya, cekcok cebong-kampret, bumi bulat-bumi datar, dan beberapa istilah yang dilekatkan pada keduanya kerap memanas.


Di masa seperti itu kita selaku satu kesatuan warga negara kiranya menjadi retak. Parahnya, konsep kewarganegaraan yang dirasa sudah sangat ideal kembali dipertanyakan. Jika pertanyaan itu mengarah kepada memperbaiki konsep yang telah ada tentu tidak masalah. Menjadi problem ketika konsep yang ideal itu hendak dikembalikan ke masa di mana manusia memiliki kasta dan tentunya dibeda-bedakan.


Sebagian kalangan muslim (misalnya) menghendaki sistem khilafah yang patut dipertanyakan, khilafah yang seperti apa yang dikehendakinya. Mereka ini kiranya menghendaki konsep kewarganegaraan yang membedakan antara kafir dan mukmin (orang-orang beriman). Tidak heran jika di hadapan publik mereka menentang kepemimpinan non-muslim dengan dalil larangan agama.


Di samping itu, ada pula kalangan yang menghendaki dihapusnya kolom agama dalam KTP dengan alasan agar tidak terjadi tindakan-tindakan diskriminatif dalam pengambilan kebijakan-kebijakan. Artinya, ada anggapan bahwa identitas keagamaan justru dapat merusak tatanan dan pengelolaan pemerintahan. Nah, materi berikut akan berbicara seputar Kewarganegaraan yang meliputi:


  1. Pengertian Kewarganegaraan
  2. Penentuan Kewarganegaraan
  3. Persoalan Kewarganegaraan
  4. Hak dan Kewajiban Warga Negara
  5. Ketentuan UU Mengenai WNI



Setelah membaca slide di atas, simak pula video verikut:


Tugas

Setelah membaca dan menulis bagian-bagian penting dari topik Kewarganegaraan ini, 1. apa yang menurutmu telah ideal dari konsep kewargenaraan Indoensia, 2. permasalahan kewargenegaraan apa yang menurutmu perlu diperbaiki, 3. dan apa solusi yang dapat kamu lakukan atau orang/ instansi/ pemerintah dapat lakukan?

Tulislah pendapatmu atas tiga pertanyaan di atas di sini.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Wednesday, September 30, 2020

Identitas Nasional

Sumber: sosiologis.com


Siapapun kita, baik sebagai individu maupun kelompok tentu memiliki ciri-ciri yang khas. Ciri-ciri itu kiranya menjadi penanda yang sekaligus menjadi pembeda antara diri kita dengan orang lain. Ciri-ciri atau yang juga disebut karakteristik itu juga ada bagi suatu bangsa. Ciri-ciri bangsa (identitas nasioal) itulah yang kemudian akan kita pelajari pada pertemuan ini.


Tujuan:

Setelah mengikuti kuliah ini mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Identitas Nasional yang bertujuan agar mahasiswa dapat berpikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual yang memiliki kesadaran tentang pentingnya Identitas Nasional dalam kontek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Materi yang Dipelajari:

Pada pertemuan ini, ada empat hal yang akan dipelajari: Pengertian Identitas Nasional, Karakteristik, Hakikat dan Fungsi Identitas Nasional, Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional, dan Penerapan Identitas Nasional di Indonesia.

Agar lebih jelas, bacalah dan catat bagian-bagian yang menurutmu penting.




Tugas
Sebelum memasuki sesi diskusi, pada pertemuan daring (tatap maya) kamu akan diminta menceritakan pengalamanmu berkomunikasi, berteman, mencari informasi, atau secara umum berinteraksi dengan orang di luar daerah provinsi, berbeda suku, agama, dan/atau perbedaan lainnya.

Untuk itu, kamu diminta untuk mencari satu atau lebih orang yang berbeda denganmu untuk mengetahui ciri khas dari orang yang kamu jumpai secara daring, baik melalui whatsapp, panggilan telepon, video conference, atau metode lainnya. Tulislah pengalamanmu di media sosial yang kamu miliki (blog lebih disarankan)!

Lalu tunggu instruksi selalnjutnya, ya. 

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Tuesday, September 15, 2020

PPKn dan Nilai-nilai Keunsyiahan: Suatu Pengenalan

 

Di negara yang dasar negaranya adalah Pancasila, maka segala aspek dalam kehidupannya haruslah sesuai dengan silai-sila di dalam Pancasila itu.


Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan(PPKn)  merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala dan kiranya juga wajib bagi seluruh mahasiswa di Indonesia.


Pengelolaan mata kuliah ini tidak menjadi bagian dari Program Studi (Prodi) maupun Fakultas, melainkan berada di bawah pengelolaan UPT MKU bersama mata kuliah wajib lainnya. Jika ada pengecualian, maka hal itu sepertinya hanya berlaku bagi Prodi PPKn di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.


Sedangkan bagi Prodi lain, Mata Kuliah (MK) ini tidak menjadi bagian dari MK Prodi maupun MK Fakultas. Disebut Mata Kuliah Wajib Umum karena memang sifatnya yang wajib diambil dan diikuti oleh seluruh mahasiswa, dan materi muatannya yang dipandang umum.


PPKn sendiri disebut sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai usaha pengembangan dan pelestarian nilai-nilai luhur moral yang sejatinya berakar dari bangsa Indonesia untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Dikatakan pula bahwa PPKn ini dapat diartikan sebgai penyiapan generasi muda (mahasiswa) atau penerus bangsa untuk menjadi warga negara yang memiliki pengtahuan, kecapakan, nilai, dan moral yang diperlukan serta menjadi pedoman bagi mereka untuk dapat berpartisipasi aktif di dalam masyarakat.


Dengan kata lain, pendidikan ini dapat pula disebut sebagai program pembinaan dan pembekalan bagi warga negara dalam hubungannya dengan warga negara lainnya, terhadap negara, serta bagaimana perannya dalam membela negara yang pada gilirannya menjadi warga yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.


MKWU PPKn ini diajarkan hingga perguruan tinggi karena berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan PPKn ini dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. 


Tujuannya untuk membentuk peserta didik (mahasiswa) menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air (nasionalisme) sesuai dengan dan UUD 1945. 


Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, PPKn ini dikategorikan sebagai bagian dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).


Jadi, tidak heran jika di Unsyiah MK ini juga menjadi wajib bagi seluruh mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa baru. Dengan mempelajarinya, semoga semangat cinta tanah air, gotong royong, saling hormat menghormati, toleransi, dan segala nilai-nilai luhur yang termuat dalam Pancasila kembali tersulut kobaran semangatnya.


Selain PPKn, ada hal lain yang perlu diutarakan dalam pengenalan MKWU PPKn ini, yaitu nilai-nilai Keunsyiahan. Ianya merupakan nilai organisasi yang harus dihayati, dipedomani, diaktualisasikan dalam kehidupan akademik dan kiranya juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Nilai-nilai Keunsyiahan itu adalah apa yang dirumuskan oleh tim perumus yang diklaim sebagai sesuatu yang digali dari keteladanan yang dimiliki oleh Syiah Abdurrauf As-Singkili yang lebih dikenal dengan Syiah Kuala, seorang ulama besar yang namanya kemudian disematkan menjadi nama Universitas Syiah Kuala.


Nilai-nilai yang dirumuskan itu adalah Keislaman, Kejujuran. Keikhlasan, Kebersamaan, Kearifan, Kebijaksanaan, Sopan santun, Moderat, Demokratis, Universal, Kreatif, Idealisme, Kedisiplinan, dan Spotivitas. Kiranya nilai-nilai ini juga memiliki peran yang saling menguatkan dengan tujuan dari PPKn yang tengah kita pelajari ini.


Hanya saja, dalam penjelasan nilai-nilai di atas, aspek penggalian keteladanan dari seorang ulama besar ini tidak dimunculkan.


 Nilai itu dijabarkan dalam bentuk contoh perilaku yang harus dikembangkan, bukan contoh keteladanan yang otentik ada dalam diri Syeikh Abdurrauf As-Singkili.


Namun bukan berarti nilai-nilai Keunsyiahan itu tidak digali dari sana; penjelasannya saja yang belum penulis temukan dalam Buku Saku Nilai-Nilai Keunsyiahan


Karenya tentu perlu diambil satu contoh di mana keteladan itu ada pada diri Syeikh Abdurrauf As-Singkili. Di sini penulis ambil Demokratis. Ya, Syiah Kuala adalah sosok yang sangat demokratis. Di eranyalah kepemimpinan Sulthanah mendapat tempat di hati masyarakat. 


Bukan tidak ada yang mencoba memfatwakan sebaliknya, bahwa perempuan haram menjadi pemimpin, namun faktanya fatwa itu tidak berlaku di masa beliau.


Artinya, apa yang berlaku saat itu adalah sesuatu yang kini masih terus diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia, dan kiranya masyarakat dunia. 


Gerakan emansi dan kesetaraan gender masih mendapat perlawanan yang sejatinya perlawanan itu bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang ada. 

Tuesday, July 21, 2020

Demokratisasi Aparatur Sipil Negara

Sumber: ogabogasvb.com

Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa - Pasal 10 UU 5 Tahun 2014.
"Bu, saya butuh "ini" untuk mengurus jaminan kesehatan buat anak saya yang baru lahir" kata seorang pegawai baru kepada pegawai lama yang mengurusi bidang tersebut.

"Ya sudah, fotokopi aja berkasnya! Berkasnya di situ" jawab pegawai lama sambil menunjuk ke arah berkas dimaksud. Perintah itu dituruti oleh pegawai baru itu. Singkat cerita, ketika selesai memfotokopi, ia diminta untuk melegalisir berkas tersebut. Itupun ia lakukan dengan harapan setelah itu urusannya selesai.

Tiba-tiba, seorang pegawai lain menanyakan, "ini buat apa, pak?" Seketika pegawai baru tersebut menjelaskan ulang apa yang ia butuhkan. Pegawai tersebut malah menjawab, "berkas yang bapak minta harusnya yang terbaru, yakni ketika nama anak bapak sudah tertera di dalam berkas tersebut".

Dengan penuh kecewa, ia bertanya dengan pegawai lama tadi. "Kenapa ibu suruh saya melakukan ini dan itu jika ternyata berkas yang saya minta belum tersedia?" tanyanya kesal. 

"Oh, saya nggak tahu." jawab pegawai lama itu dengan entengnya. "Bukankah saya sudah menjelaskan kebutuhan saya? Jika tidak tahu kenapa meminta saya melakukannya?" ujar pegawai baru menimpali.

Bukannya meminta maaf, pegawai lama ini malah menjawab dengan congkaknya. "Kan sudah saya bilang, saya tidak tahu. Kamu mau apa? Kamu mau memperpanjang?" tantangnya. Tentu tantangan/jawaban itu semakin menyakiti hati si pegawai baru.

Coba kita perhatikan kejadian di atas dengan seksama. Kisah tersebut kerap, atau paling tidak pernah terjadi di dalam sebuah institusi. Senioritas yang diperparah dengan gap generasi kerap dialami oleh instansi-intansi pemerintahan, mungkin juga di sektor swasta.

Senioritas dan gap generasi ini kerap membuat pegawai lama merasa dialah yang semestinya dilayani. Padahal, melayani dan dilayani soal tugas dan fungsi masing-masing. Dosen melayani mahasiswa, tendik melayani dosen, dan secara umum ASN/PNS melayani masyarakat.

Berangkat dari kisah di atas, kiranya ada problem yang harus segera diselesaikan. Mengapa, mengingat perubahan peraturan, perubahan zaman atau era, serta cepatnya laju perkembangan harusnya diikuti pula oleh ASN yang mampu mengimbangi perubahan tersebut.

Jika antar pegawai saja hal-hal demikian, yakni buruknya pelayanan masih dirasakan ada, kita bisa membayangkan bagaimana layanan yang diberikan negara kepada masyarakatnya. Tanpa mengurangi apresiasi, karena memang perubahan itu juga ada, namun perbaikan harus terus dilakukan. 

Aparatur Sipil Negera (ASN) memiliki tiga fungsi utama: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Jika kita adalah ASN (baca: PNS) tersebut, maka tiga fungsi ini erat kaitannya dengan cara kita melihat diri dan orang sekitar kita.
Artinya, ketiga fungsi di atas akan tidak berfungsi ketika kita masih menggunakan cara pikir lama yang otoriter. Dan penggunaan old perspective ini tidak terbatas oleh usia. Genarasi milenialpun berpotensi menjadi tertutup sekiranya mengikuti arus di mana ia bekerja.
Perspektif lama bukan satu-satunya masalah. Terkadang, penggunaan perspektif baru juga tidak selalu sejalan dengan dunia penyelenggaraan negara. Misalnya, kecenderungan politik sebagai hak di mana ASN justru dituntut untuk netral.
Di sini, saya merasa penting untuk dilakukannya upaya-upaya demokratisasi ASN. Demokratisasi ini harus dibatasi oleh netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Selebihnya, ASN harus menjadi pribadi yang demokratis,
Demokratisasi semakna dengan pendemokrasian, yakni suatu proses, perbuatan, atau cara mendemokrasikan sesuatu, seperti cara pandang. Sederhananya, demokratisasi adalah menjadikan sesuatu yang tidak/ belum demokratis menjadi demokratis.
Pertanyaan berikutnya, apa yang dimaksud dengan demokratis? Sebelum menjawabnya, pengertian demokrasi harus lebih dulu kita utarakan. Demokrasi—dalam arti yang paling populer—adalah suatu sistem kekuasaan di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.
Demokrasi sering dirangkai dalam jargon “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Karena rakyat merupakan sekumpulan individu, maka demokrasi juga identik dengan perlindungan individu atau secara umum melindungi Hak Asasi Manusia.
Melindungi individu dan rakyak atau hak-hak mereka ini adalah konsekuensi atau tujuan dari sistem yang berasal, dilakukan oleh, dan ditujukan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat. Inilah arti demokratis.
Lantas, apa yang dimaksud dengan proposal saya di atas? Demokratisasi ASN ini sejatinya mengaktualisasikan fungsi ASN itu sendiri, khususnya dalam hal melayani di mana ASN merupakan pelayan publik. Artinya, di sini ASN mesti paham apa dan bagaimana ia harus melayani.
Demokratisasi ASN dapat diartikan sebagai upaya mengubah paradigma ASN dari perasaan hebat dan tinggi karena memiliki jabatan ke pradigma sebaliknya, merasa rendah karena fungsinya sebagai pelayan.
Di sini ASN wajib menjadikan orang yang dilayaninya sebagai raja atau setidaknya sebagai atasannya. ASN yang demokratis berarti ASN yang mengerti dirinya dan seluruh penyelenggara negara, bahkan Presiden sekalipun adalah pelayan bagi rakyatnya.
Maka akan aneh jika ASN tidak mau meminta maaf dan berlagak paling benar dan merasa tinggi, terlebih jika sebenarnya ia memang melakukan kesalahan. ASN sejatinya harus rendah hati dan bekerja sepenuh hati.
Orientasi layaan yang ia berikan semata-mata untuk membuat orang yang dilayaninya puas atas kerja-kerja yang ia lakukan. Jadi sebenarnya tidak sekadar melaksanakan kewajiban, ASN mestinya inovatif dan sedikit longgar sepanjang tidak melanggar aturan.
Sedikit longgar ini misalnya, ketika seseorang dari kampung dating ke tempat kerjanya namun sebenarnya jam layanan sudah ditutup. Melihat jarak yang sudah ditempuh orang tersebut, seorang ASN mestinya tetap bersedia melayani, terlebih jika ia tidak sibuk atau sedang tidak ada kerjaan.
Demokratisasi ASN ini penting mengingat masih sangat banyak ASN merasa sebagai orang yang dibutuhkan. Ia merasa dirinya sebagai orang yang dimintai pertolongannya. Maka tidak heran jika apa-apa yang diberikan olehnya dan negara kerap menggunakan istilah “bantuan”.
Jika kata “bantuan” digunakan atas kesadaran diri bahwa kita adalah “pembantu” bagi rakyat, tentu tidak ada persoalan. Masalahnya terletak pada perspektif kita. Kita selaku ASN kerap membantu dengan paradigma bahwa kita pemiliki barang/jasa dan tentunya lebih baik dari penerima barang/jasa (rakyat).
Padahal, di negara yang demokratis kekayaan negara harus diartikan sebagai miliknya rakyat. Sehingga apa-apa yang dikuasai negara selalu diterjemhkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
Demokratisasi ASN berarti membalikkan piramida kekuasaan. Pimpinan sejatinya berada di bawah rakyat yang berfungsi untuk melayani orang yang dipimpinnya, yang berarti pula ASN menjadi pelayan bagi rakyat Indonesia.
Kepentingan orang-orang yang kita pimpin berdasarkan fungsi kita masing-masing adalah raja dalam sistem demokrasi. Setidaknya, jikapun sulit menempatkan diri sedemikian itu, sekurang-kurangnya kita harus memperlakukan mereka dengan baik. Semoga Bermanfaat.

Agar lebih memahami bagaimana seharusnya pelayanan publik itu dilakukan dalam kaitannya dengan ide demokratisasi ASN di atas, lihat video ini.

Tuesday, June 30, 2020

Cara Menilai Soal Esai Secara Objektif


Sumber: rencanamu.id
Mengajar sesungguhnya adalah belajar. Mereka yang berhenti belajar harusnya berhenti menjadi pengajar -- Khairil Akbar.
Dosen maupun guru merupakan profesi yang tidak sekadar mengedukasi peserta didik, juga dibebankan untuk mengevaluasi pembelajaran dengan beragam model. Nah, ujian adalah caranya. Ia merupakan salah satu cara untuk mengukur kemampuan peserta didik.
Memang tidak hanya ujian, mengerjakan tugas, aktif di dalam kelas, hingga kehadiran dapat dijadikan dasar dalam menilai. Namun, biasanya ujian tetap berlaku, baik di tengah maupun di akhir semester. Melalui ujianlah biasanya kemampuan peserta didik lebih mudah diketahui.
Layaknya iman, kita tidak bisa mengatakan diri telah beriman begitu saja sebelum melalui beragam macam ujian. Tuhan tidak membiarkan hal semacam itu terjadi. Tuhan justru menyindir orang-orang yang demikian dengan mengatakan “mereka tidak beriman”.
Jika di dalam kehidupan saja ada ujian, maka dalam setiap proses pembelajaran tentu juga ada yang namanya ujian. Meski melulu dengan ujian tidaklah baik, setidaknya ujian tetap digunakan dalam nyaris semua sendi kehidupan. Anda ingin menjadi sesuatu juga harus lulus ujian seleksi, bukan?
Baca juga: Penelitian: Tujuan dan Cara Menyikapinya

Ujian ini beragam istilah dan modelnya. Jika dilihat dari sisi soal, pilihan ganda dan esai adalah dua model yang paling sering digunakan. Meski begitu, dosen dan guru tetap bebas untuk memilih salah satu atau keduanya, atau malah menggabungkan kedua model itu dalam satu ujian.
Terlepas dari itu semua, seorang guru dosen maupun haruslah bersikap fair atau adil dalam menilai. Perasaan tidak boleh diikutsertakan dalam mengamati jawaban peserta didiknya. Jika soalnya pilihan ganda, dosen dan guru mungkin akan mudah terselamatkan dari “bawa-bawa perasaan ini”. Masalahnya justru berada pada soal esai.
Esai sendiri adalah satu bentuk tes tulis yang susunannya terdiri atas item-item pertanyaan yang masing-masing mengandung masalah dan menuntut peserta didik memberi jawaban berupa uraian-uraian kata yang merefleksikan kemampuan berpikir mereka.
Kebanyakan soal esai bahkan tidak mendasarkan jawabannya pada satu teks jawaban tertentu. Meski mungkin ada dosen atau guru yang sangat teksbook, jawaban esai tetap berpijak pada makna, bukan teks atau kalimatnya. Kesukaran menilai soal esai mulai terlihat di sini.
Selanjutnya, soal esai juga memberi peluang bagi peserta didik untuk mencurahkan segenap kemampuannya untuk menjelaskan apa yang ia ketahui tentang soal yang diajukan. Perintah “jelaskan” dalam soal ini menambah beban dosen atau guru karena sulitnya menentukan batasan.
Di samping itu, nilai pada setiap soal tidak bersifat tunggal layaknya pilihan ganda yang hanya mengenal satu jawaban benar. Esai bahkan memungkinkan seluruh jawaban mendapat nilai namun dengan gradasi yang berbeda-beda. Lantas bagaimana menentukan narasi yang lebih baik dan mana yang biasa saja?
Baca juga: Belajar Itu Investasi
Berdasarkan pengalaman dan hasil bacaan, tulisan ini mencoba membantu para dosen ataupun guru—khususnya pemula—agar lebih adil dan objektif dalam mengamati dan menilai jawaban peserta didiknya. Tentu yang menjadi fokus kita adalah menilai jawaban esai, bukan pilihan ganda.
Pertama, buatlah soal termasuk kriterianya. Selain perintah “jelaskan”, dalam satu soal dapat pula disisipkan perintah “sebutkan”. Jika terdapat dua perintah ini, maka bobot nilai bisa dibagi dua sama rata maupun secara proporsiaonal seperti 30:70.
Oh iya, sebelum membagi bobot nilai dalam satu soal, secara keseluruhan bobot itu juga harus dibagi. Agar lebih mudah, setiap soal ada baiknya disamaratakan. Jika 100 adalah nilai keseluruhan di mana soal yang bapak/ibu berikan adalah 5 soal saja, maka setiap soal bernilai 20.
Nah, dari 20 itu tentu tidak selalu diberi nilai penuh (full). Terkadang bapak/ibu bisa memberi nilai 5, 10, 15, maupun dalam bentuk kelipatan lain yang tidak lebih dari 20. Di sinilah cara pertama di atas sangat membantu bapak/ibu sekalian.
Contoh:
Sebut dan jelaskan tiga asas pemerintahan daerah!
Jika hanya disebut, maka nilai maksimalnya adalah 10 dan jika disebut serta dijelaskan, maka nilai maksimalnya adalah 20.
Kedua, untuk masing-masing perintah ada baiknya dibuat pula gradasi dan kriterianya. Sebagai contoh, perintah sebutkan dapat diberi nilai 0, 5, dan 10. Artinya, jika yang kita kehendaki tidak dijawab, maka berilah nilai 0. Jika yang disebutkan hanya setengahnya, beri nilai 5, dst.
Baca juga: Resmi Jadi Alumni UII
Perintah “jelaskan” sebenarnya berlaku prinsip yang sama. Namun di sini bapak/ibu tidak bermain di angka (kuantitas), melainkan pada kualitas jawaban. Bapak/ibu dapat saja membuat beberapa list kata atau semisalnya sebagai standar maksimal. Namun fokusnya tetap pada kekuatan narasi jawaban.
Selain itu, kepadatan jawaban dan/atau panjangnya narasi jawaban juga dapat bapak/ibu pertimbangkan. Hanya saja, bapak/ibu jangan terkecoh dengan panjangnya jawaban sebab terkadang jawaban demikian tidak sama sekali yang bapak/ibu inginkan.
Ketiga, jawaban peserta didik harus dibaca seluruhnya. Agar tidak timpang, ada baiknya soal pertama dibaca terlebih dahulu untuk setiap siswa agar bapak/ibu mendapat gambaran seperti apa rata-rata jawaban mereka serta mengelompokkan jawaban yang sama untuk dikurangi nilainya.
Jangan sampai jawaban yang pertama bapak/ibu beri nilai tinggi, namun pada jawaban temannya yang lain dengan narasi yang persis sama bapak/ibu beri nilai rendah karena dianggap plagiat atau mencontek. Keduanya harus disikapi secara adil.
Terkhusus di era normal baru yang memaksa kita belajar dan mengajar serta beraktifitas secara daring, jawaban yang relatif sempurna wajib diamati. Pasalnya, melalui mesin pencarian biasanya pertanyaan kita dengan mudah dicari jawabannya.
Memang sih ada beberapa orang yang tidak teliti dan sangat mudah kita ketahui apakah dia menyalin-tempel jawaban atau tidak. Namun, di sana juga ada loh peserta didik yang cerdas dan dapat mengelabui guru atau dosennya. Kita jangan mau kalah canggih, ya bapak/ibu.
Terakhir, saat memeriksa soal, janggan pernah melihat identitas khususnya nama peserta didik. Identita itu bapak/ibu lihat ketika hendak menyalin nilai ke lembar nilai. Dan yang terpenting, hasil pemeriksaan tetap bapak/ibu simpan setidaknya sampai masa sanggah  berakhir, ya.
Berikut adalah contoh rubrik penilaian yang mudah-mudahan membantu bapak/ibu untuk bersikap adil dan objektif dalam memeriksa soal esai. Rubrik ini bisa ditambah dan dikurangi bahkan dimodifikasi sesuai kebutuhan bapak/ibu sekalian.
Contoh soal dan rubrik penilainnya:
1. Sebut dan jelaskan dua saja prinsip Pemilihan Umum!
Soal Nomor
Penilaian
Total Nilai
Lengkap
Benar
Kejelasan
1
Jumlah yang dijelaskan
1
X
3
17
2
Jumlah yang disebutkan
1
2
2
Jumlah yang dijelaskan








Jumlah yang disebutkan






Nilai Maksimal
8
8
4
20

Jika bapak/ibu punya pengalaman dan/atau trik lainnya, silakan beri pandangannya di kolom komentar, ya!