- Konsepsi Konstitusi Negara
- Konsep Rule of Law
- Konsep negara hukum Pancasila
Berbicara kewarganegaraan, ada banyak hal yang bisa kita diskusikan. Terlebih di masa-masa sekarang, yakni di masa terkotak-kotaknya bangsa Indonesia akibat pertarungan politik, khususnya pasca Pemilu 2014 dan 2019.
Di masa itu bangsa Indonesia dihadapkan pada dua pilihan yang mau tidak mau dipaksa berada di salah satu kubunya. Terlebih di dunia maya, cekcok cebong-kampret, bumi bulat-bumi datar, dan beberapa istilah yang dilekatkan pada keduanya kerap memanas.
Di masa seperti itu kita selaku satu kesatuan warga negara kiranya menjadi retak. Parahnya, konsep kewarganegaraan yang dirasa sudah sangat ideal kembali dipertanyakan. Jika pertanyaan itu mengarah kepada memperbaiki konsep yang telah ada tentu tidak masalah. Menjadi problem ketika konsep yang ideal itu hendak dikembalikan ke masa di mana manusia memiliki kasta dan tentunya dibeda-bedakan.
Sebagian kalangan muslim (misalnya) menghendaki sistem khilafah yang patut dipertanyakan, khilafah yang seperti apa yang dikehendakinya. Mereka ini kiranya menghendaki konsep kewarganegaraan yang membedakan antara kafir dan mukmin (orang-orang beriman). Tidak heran jika di hadapan publik mereka menentang kepemimpinan non-muslim dengan dalil larangan agama.
Di samping itu, ada pula kalangan yang menghendaki dihapusnya kolom agama dalam KTP dengan alasan agar tidak terjadi tindakan-tindakan diskriminatif dalam pengambilan kebijakan-kebijakan. Artinya, ada anggapan bahwa identitas keagamaan justru dapat merusak tatanan dan pengelolaan pemerintahan. Nah, materi berikut akan berbicara seputar Kewarganegaraan yang meliputi:
![]() |
| Sumber: sosiologis.com |
Siapapun kita, baik sebagai individu maupun kelompok tentu memiliki ciri-ciri yang khas. Ciri-ciri itu kiranya menjadi penanda yang sekaligus menjadi pembeda antara diri kita dengan orang lain. Ciri-ciri atau yang juga disebut karakteristik itu juga ada bagi suatu bangsa. Ciri-ciri bangsa (identitas nasioal) itulah yang kemudian akan kita pelajari pada pertemuan ini.
Tujuan:
Setelah mengikuti kuliah ini mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Identitas Nasional yang bertujuan agar mahasiswa dapat berpikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual yang memiliki kesadaran tentang pentingnya Identitas Nasional dalam kontek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Materi yang Dipelajari:
Pada pertemuan ini, ada empat hal yang akan dipelajari: Pengertian Identitas Nasional, Karakteristik, Hakikat dan Fungsi Identitas Nasional, Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional, dan Penerapan Identitas Nasional di Indonesia.
Agar lebih jelas, bacalah dan catat bagian-bagian yang menurutmu penting.
Di negara yang dasar negaranya adalah Pancasila, maka segala aspek dalam kehidupannya haruslah sesuai dengan silai-sila di dalam Pancasila itu.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan(PPKn) merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh
mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala dan kiranya juga wajib bagi
seluruh mahasiswa di Indonesia.
Pengelolaan mata kuliah ini tidak menjadi bagian
dari Program Studi (Prodi) maupun Fakultas, melainkan berada di bawah
pengelolaan UPT MKU bersama mata kuliah wajib lainnya. Jika ada pengecualian,
maka hal itu sepertinya hanya berlaku bagi Prodi PPKn di Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan.
Sedangkan bagi Prodi lain, Mata Kuliah (MK) ini
tidak menjadi bagian dari MK Prodi maupun MK Fakultas. Disebut Mata Kuliah
Wajib Umum karena memang sifatnya yang wajib diambil dan diikuti oleh seluruh
mahasiswa, dan materi muatannya yang dipandang umum.
PPKn sendiri disebut sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai usaha pengembangan dan pelestarian nilai-nilai luhur moral yang sejatinya berakar dari bangsa Indonesia untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dikatakan pula bahwa PPKn ini dapat diartikan sebgai
penyiapan generasi muda (mahasiswa) atau penerus bangsa untuk menjadi warga
negara yang memiliki pengtahuan, kecapakan, nilai, dan moral yang diperlukan
serta menjadi pedoman bagi mereka untuk dapat berpartisipasi aktif di dalam
masyarakat.
Dengan kata lain, pendidikan ini dapat pula disebut
sebagai program pembinaan dan pembekalan bagi warga negara dalam hubungannya
dengan warga negara lainnya, terhadap negara, serta bagaimana perannya dalam
membela negara yang pada gilirannya menjadi warga yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan negara.
MKWU PPKn ini diajarkan hingga perguruan tinggi karena berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan PPKn ini dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
Tujuannya untuk membentuk peserta didik (mahasiswa) menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air (nasionalisme) sesuai dengan dan UUD 1945.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, PPKn ini dikategorikan sebagai bagian dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Jadi, tidak heran jika di Unsyiah MK ini juga
menjadi wajib bagi seluruh mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa baru. Dengan mempelajarinya,
semoga semangat cinta tanah air, gotong royong, saling hormat menghormati,
toleransi, dan segala nilai-nilai luhur yang termuat dalam Pancasila kembali
tersulut kobaran semangatnya.
Selain PPKn, ada hal lain yang perlu diutarakan
dalam pengenalan MKWU PPKn ini, yaitu nilai-nilai Keunsyiahan. Ianya merupakan
nilai organisasi yang harus dihayati, dipedomani, diaktualisasikan dalam
kehidupan akademik dan kiranya juga harus diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Nilai-nilai Keunsyiahan itu adalah apa yang dirumuskan
oleh tim perumus yang diklaim sebagai sesuatu yang digali dari keteladanan yang
dimiliki oleh Syiah Abdurrauf As-Singkili yang lebih dikenal dengan Syiah Kuala,
seorang ulama besar yang namanya kemudian disematkan menjadi nama Universitas Syiah
Kuala.
Nilai-nilai yang dirumuskan itu adalah Keislaman, Kejujuran. Keikhlasan, Kebersamaan, Kearifan, Kebijaksanaan, Sopan santun, Moderat, Demokratis, Universal, Kreatif, Idealisme, Kedisiplinan, dan Spotivitas. Kiranya nilai-nilai ini juga memiliki peran yang saling menguatkan dengan tujuan dari PPKn yang tengah kita pelajari ini.
Hanya saja, dalam penjelasan nilai-nilai di atas, aspek penggalian keteladanan dari seorang ulama besar ini tidak dimunculkan.
Nilai
itu dijabarkan dalam bentuk contoh perilaku yang harus dikembangkan, bukan
contoh keteladanan yang otentik ada dalam diri Syeikh Abdurrauf As-Singkili.
Namun bukan berarti nilai-nilai Keunsyiahan itu tidak digali dari sana; penjelasannya saja yang belum penulis temukan dalam Buku Saku Nilai-Nilai Keunsyiahan.
Karenya tentu perlu diambil satu contoh di mana keteladan itu ada pada diri Syeikh Abdurrauf As-Singkili. Di sini penulis ambil Demokratis. Ya, Syiah Kuala adalah sosok yang sangat demokratis. Di eranyalah kepemimpinan Sulthanah mendapat tempat di hati masyarakat.
Bukan tidak ada yang mencoba memfatwakan sebaliknya,
bahwa perempuan haram menjadi pemimpin, namun faktanya fatwa itu tidak
berlaku di masa beliau.
Artinya, apa yang berlaku saat itu adalah sesuatu yang kini masih terus diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia, dan kiranya masyarakat dunia.
Gerakan emansi dan kesetaraan gender masih mendapat perlawanan yang sejatinya perlawanan itu bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang ada.
![]() |
| Sumber: ogabogasvb.com |
Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa - Pasal 10 UU 5 Tahun 2014."Bu, saya butuh "ini" untuk mengurus jaminan kesehatan buat anak saya yang baru lahir" kata seorang pegawai baru kepada pegawai lama yang mengurusi bidang tersebut.
![]() |
| Sumber: rencanamu.id |
Mengajar sesungguhnya adalah belajar. Mereka yang berhenti belajar harusnya berhenti menjadi pengajar -- Khairil Akbar.
Baca juga: Penelitian: Tujuan dan Cara Menyikapinya
Baca juga: Belajar Itu Investasi
Baca juga: Resmi Jadi Alumni UII
Soal Nomor
|
Penilaian
|
Total Nilai
|
||||
Lengkap
|
Benar
|
Kejelasan
|
||||
1
|
Jumlah yang dijelaskan
|
1
|
√
|
X
|
3
|
17
|
2
|
√
|
√
|
||||
Jumlah yang disebutkan
|
1
|
√
|
√
|
|||
2
|
√
|
√
|
||||
2
|
Jumlah yang dijelaskan
|
|||||
Jumlah yang disebutkan
|
||||||
Nilai Maksimal
|
8
|
8
|
4
|
20
|
||