Saturday, November 7, 2020

Konstitusi dan Rule of Law

 



Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berari membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Konsitusi ini erat kaitannya dengan negara hukum (rule of law). Konstitusi dan Rule of Law merupakan dua hal yang berjalan seiringan. Jika rule of law diartikan sebagai negara hukum, maka di dalam negara hukum itu biasanya, bahkan selalu ada yang namanya konstitusi. 

Konstitusi ini menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan pemerintahannya agar tercapai tujuan yang ditetapkan olehnya. Tujuan itu sendiri terkadang termuat di dalam konstitusi negara itu sendiri.

Kedua hal di atas akan kita bahas dengan tiga sub pembahasan:

  1. Konsepsi Konstitusi Negara
  2. Konsep Rule of Law
  3. Konsep negara hukum Pancasila

Berikut adalah materi yang dapat dibaca lebih lanjut.



Tugas

Setelah membaca topik Konstitusi dan Rule of Law ini, apa yang dapat kamu pahami atau pelajari? Tulislah pendapat dan pertanyaanmu di sini, ya! Tidak perlu banyak-banyak. Cukup satu paragraf dan minimal 1 (satu) pertanyaan.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Load comments