Monday, November 30, 2020

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh; Rekonsiliasi Berbasis Kearifan Lokal

Foto diambil oleh Sarli Yulis.

Pada pertemuan ke-empat belas (14) lalu kita telah belajar tentang Hak Asasi Manusia mulai dari Pengertian Hukum dan HAM, Sejarah dan perkembangan HAM, Instrumen Hukum dan HAM, Bentuk pelanggaran dan peradilan HAM, hingga Faktor dan penyebab serta dampak korupsi bagi Hak Asasi Manusia.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari materi Hak Asasi Manusia secara umum. Di sini kita akan berkenalan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang kurang lebih bekerja dalam isu-isu pengungkapan kebenaran yang notabenenya pasti terkait dengan Hak Asasi Manusia.

Hanya saja, lingkup kerja KKR Aceh ini hanya di wilayah Provinsi Aceh. Awalnya, KKR Aceh merupakan bagian dari KKR Nasional. Hanya saja, akibat dari pengujian UU KKR di Mahkamah Konstitusi, KKR Nasional terpaksa bubar sebelum berbuat apa-apa karena UU yang mendasari pembentukannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Secara hukum, KKR Aceh mestinya juga tidak dapat dibentuk karena induknya telah tiada. Atas dasar itu, sebagian orang menganggap KKR Aceh masih bahkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ingin membentuk KKR Aceh yang terpisah dari KKR Nasional, idealnya UU Nomor 11 Tahun 2006 harus diubah. Alih-alih mengubahnya, KKR Aceh malah dibentuk berdasarkan Qanun.

Tentu masih sangat banyak problematika KKR selaku lembaga serta proses pengungkapan kebenaran sebagai rangkaian kegiatan yang berujung pada pengadilan (mencari keadilan). Karenanya, materi ini akan sangat menarik untuk diulas dan didiskusikan lebih lanjut.

Tujuan dari kuliah ini adalah, mahasiswa mampu menjelaskan dan mendeskripsikan hukum, HAM, dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi Aceh serta dampak korupsi bagi individu masyarakat dan negara sebagai salah satu bentuk pelanggaran  Hukum dan HAM.

Baca dan simaklah materi-materi berikut ini.







Selain slide dan video di atas, berikut adalah opini saya terkait dengan KKR Aceh. Di samping opini tersebut, saya pernah menulis perihal KKR ini pada jurnal hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal tersebut dapat dibaca berikut ini.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.


Friday, November 13, 2020

Hukum dan Hak Asasi Manusia

  

Kebebasan berpendapat dan menyampaikannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.


Pada dasarnya, manusia lahir dengan seperangkat hak yang melekat pada dirinya. Hak tersebut kemudian didengar dengan istilah Hak Asasi Manusia, yaitu suatu hak yang paling dasar bagi manusia untuk membedakannya dengan makhluk lainnya.


Tanpa HAM, eksistensi manusia menjadi "budak". Bahkan, jika hati dan pikiran manusia direnggut, tidak hanya ia akan menjadi "budak", tapi lebih rendah dari itu, yakni binatang. Yup, bahkan hewan sekalipun masih memiliki insting untuk mengasihi "anak-anak" mereka.


Hanya saja, di samping seseorang memiliki hak, maka orang lain juga memiliki hak yang sama. Hak-hak tersebut harus terlindungi. Oleh perkembangan, ianya bahkan bukan sekadar dilindungi, juga dikembangkan agar potensi yang ada tumbuh dan berdampak pada makhluk lainnya.


Karenanya hukum mengatur relasi hak tersebut agar satu hak tidak menjadi ancaman bagi hak-hak lainnya. Meski begitu, bukan sekadar hukum yang mengatur hak itu diperdebatkan, HAM itu sendiri memiliki perdebatannya tersendiri.

Beberapa hal yang akan kita pelajari pada sesi ini adalah:

  1. Pengertian Hukum dan HAM
  2. Sejarah dan perkembangan HAM
  3. Instrumen Hukum dan HAM
  4. Bentuk pelanggaran dan peradilan HAM
  5. Faktor dan penyebab korupsi


Kali ini kita akan belajar tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan kita perkuat pada sesi diskusi daring. Berikut adalah bahan yang dapat dibaca sebelum dikusi itu kita lakukan.



Tugas

Setelah membaca topik Hukum dan HAM ini, seberapa penting HAM ini dan bagaimana hukum seharusnya berperan menurutmu? Tulislah di media sosial yang kamu miliki sebegai bentuk kebebasan berekspresi!

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Saturday, November 7, 2020

Konstitusi dan Rule of Law

 



Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berari membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Konsitusi ini erat kaitannya dengan negara hukum (rule of law). Konstitusi dan Rule of Law merupakan dua hal yang berjalan seiringan. Jika rule of law diartikan sebagai negara hukum, maka di dalam negara hukum itu biasanya, bahkan selalu ada yang namanya konstitusi. 

Konstitusi ini menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan pemerintahannya agar tercapai tujuan yang ditetapkan olehnya. Tujuan itu sendiri terkadang termuat di dalam konstitusi negara itu sendiri.

Kedua hal di atas akan kita bahas dengan tiga sub pembahasan:

  1. Konsepsi Konstitusi Negara
  2. Konsep Rule of Law
  3. Konsep negara hukum Pancasila

Berikut adalah materi yang dapat dibaca lebih lanjut.



Tugas

Setelah membaca topik Konstitusi dan Rule of Law ini, apa yang dapat kamu pahami atau pelajari? Tulislah pendapat dan pertanyaanmu di sini, ya! Tidak perlu banyak-banyak. Cukup satu paragraf dan minimal 1 (satu) pertanyaan.

Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.

Tuesday, October 20, 2020

Ketahanan Nasional dan Bela Negara



"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial”.


Demikianlah bunyi Alenia ke-IV UUD Negara Republik Indonesia yang merupakan cita-cita dibentuknya negara Indonesia. Untuk mewujudkannya, seluruh elemen atau komponen bangsa haruslah bersatu dan memainkan peranannya masing-masing dengan penuh semangat dan daya juang tinggi.


Segenap kemampuan, baik materil maupun immateril harus dikerahkan dengan suka rela (ikhlas). Semangat demikian itu dikenal dengan "Ketahanan Nasional". Ketahanan Nasional ini harus terus dipupuk dan dibina, terutama kepada generasi muda (yang dalam hal ini termasuk mahasiswa) sebagai pemegang tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara,


Hal ini tentu berkaitan dengan semangat bela negara. Bela negara sendiri merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Nah, untuk lebih jelasnya, baca dan renungkanlah slide berikut:



Simak pula video berikut ini:


Penutup
Bagaimana dengan kuliah hari ini? Beri penilaianmu di sini, ya!

Demikianlah sesi perkuliahan kali ini. Semoga bermanfaat.

Jabat Erat
Thanks & best regards.
Khairil Akbar, S.H.I., M.H.


Tuesday, July 21, 2020

Demokratisasi Aparatur Sipil Negara

Sumber: ogabogasvb.com

Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa - Pasal 10 UU 5 Tahun 2014.
"Bu, saya butuh "ini" untuk mengurus jaminan kesehatan buat anak saya yang baru lahir" kata seorang pegawai baru kepada pegawai lama yang mengurusi bidang tersebut.

"Ya sudah, fotokopi aja berkasnya! Berkasnya di situ" jawab pegawai lama sambil menunjuk ke arah berkas dimaksud. Perintah itu dituruti oleh pegawai baru itu. Singkat cerita, ketika selesai memfotokopi, ia diminta untuk melegalisir berkas tersebut. Itupun ia lakukan dengan harapan setelah itu urusannya selesai.

Tiba-tiba, seorang pegawai lain menanyakan, "ini buat apa, pak?" Seketika pegawai baru tersebut menjelaskan ulang apa yang ia butuhkan. Pegawai tersebut malah menjawab, "berkas yang bapak minta harusnya yang terbaru, yakni ketika nama anak bapak sudah tertera di dalam berkas tersebut".

Dengan penuh kecewa, ia bertanya dengan pegawai lama tadi. "Kenapa ibu suruh saya melakukan ini dan itu jika ternyata berkas yang saya minta belum tersedia?" tanyanya kesal. 

"Oh, saya nggak tahu." jawab pegawai lama itu dengan entengnya. "Bukankah saya sudah menjelaskan kebutuhan saya? Jika tidak tahu kenapa meminta saya melakukannya?" ujar pegawai baru menimpali.

Bukannya meminta maaf, pegawai lama ini malah menjawab dengan congkaknya. "Kan sudah saya bilang, saya tidak tahu. Kamu mau apa? Kamu mau memperpanjang?" tantangnya. Tentu tantangan/jawaban itu semakin menyakiti hati si pegawai baru.

Coba kita perhatikan kejadian di atas dengan seksama. Kisah tersebut kerap, atau paling tidak pernah terjadi di dalam sebuah institusi. Senioritas yang diperparah dengan gap generasi kerap dialami oleh instansi-intansi pemerintahan, mungkin juga di sektor swasta.

Senioritas dan gap generasi ini kerap membuat pegawai lama merasa dialah yang semestinya dilayani. Padahal, melayani dan dilayani soal tugas dan fungsi masing-masing. Dosen melayani mahasiswa, tendik melayani dosen, dan secara umum ASN/PNS melayani masyarakat.

Berangkat dari kisah di atas, kiranya ada problem yang harus segera diselesaikan. Mengapa, mengingat perubahan peraturan, perubahan zaman atau era, serta cepatnya laju perkembangan harusnya diikuti pula oleh ASN yang mampu mengimbangi perubahan tersebut.

Jika antar pegawai saja hal-hal demikian, yakni buruknya pelayanan masih dirasakan ada, kita bisa membayangkan bagaimana layanan yang diberikan negara kepada masyarakatnya. Tanpa mengurangi apresiasi, karena memang perubahan itu juga ada, namun perbaikan harus terus dilakukan. 

Aparatur Sipil Negera (ASN) memiliki tiga fungsi utama: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Jika kita adalah ASN (baca: PNS) tersebut, maka tiga fungsi ini erat kaitannya dengan cara kita melihat diri dan orang sekitar kita.
Artinya, ketiga fungsi di atas akan tidak berfungsi ketika kita masih menggunakan cara pikir lama yang otoriter. Dan penggunaan old perspective ini tidak terbatas oleh usia. Genarasi milenialpun berpotensi menjadi tertutup sekiranya mengikuti arus di mana ia bekerja.
Perspektif lama bukan satu-satunya masalah. Terkadang, penggunaan perspektif baru juga tidak selalu sejalan dengan dunia penyelenggaraan negara. Misalnya, kecenderungan politik sebagai hak di mana ASN justru dituntut untuk netral.
Di sini, saya merasa penting untuk dilakukannya upaya-upaya demokratisasi ASN. Demokratisasi ini harus dibatasi oleh netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Selebihnya, ASN harus menjadi pribadi yang demokratis,
Demokratisasi semakna dengan pendemokrasian, yakni suatu proses, perbuatan, atau cara mendemokrasikan sesuatu, seperti cara pandang. Sederhananya, demokratisasi adalah menjadikan sesuatu yang tidak/ belum demokratis menjadi demokratis.
Pertanyaan berikutnya, apa yang dimaksud dengan demokratis? Sebelum menjawabnya, pengertian demokrasi harus lebih dulu kita utarakan. Demokrasi—dalam arti yang paling populer—adalah suatu sistem kekuasaan di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.
Demokrasi sering dirangkai dalam jargon “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Karena rakyat merupakan sekumpulan individu, maka demokrasi juga identik dengan perlindungan individu atau secara umum melindungi Hak Asasi Manusia.
Melindungi individu dan rakyak atau hak-hak mereka ini adalah konsekuensi atau tujuan dari sistem yang berasal, dilakukan oleh, dan ditujukan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat. Inilah arti demokratis.
Lantas, apa yang dimaksud dengan proposal saya di atas? Demokratisasi ASN ini sejatinya mengaktualisasikan fungsi ASN itu sendiri, khususnya dalam hal melayani di mana ASN merupakan pelayan publik. Artinya, di sini ASN mesti paham apa dan bagaimana ia harus melayani.
Demokratisasi ASN dapat diartikan sebagai upaya mengubah paradigma ASN dari perasaan hebat dan tinggi karena memiliki jabatan ke pradigma sebaliknya, merasa rendah karena fungsinya sebagai pelayan.
Di sini ASN wajib menjadikan orang yang dilayaninya sebagai raja atau setidaknya sebagai atasannya. ASN yang demokratis berarti ASN yang mengerti dirinya dan seluruh penyelenggara negara, bahkan Presiden sekalipun adalah pelayan bagi rakyatnya.
Maka akan aneh jika ASN tidak mau meminta maaf dan berlagak paling benar dan merasa tinggi, terlebih jika sebenarnya ia memang melakukan kesalahan. ASN sejatinya harus rendah hati dan bekerja sepenuh hati.
Orientasi layaan yang ia berikan semata-mata untuk membuat orang yang dilayaninya puas atas kerja-kerja yang ia lakukan. Jadi sebenarnya tidak sekadar melaksanakan kewajiban, ASN mestinya inovatif dan sedikit longgar sepanjang tidak melanggar aturan.
Sedikit longgar ini misalnya, ketika seseorang dari kampung dating ke tempat kerjanya namun sebenarnya jam layanan sudah ditutup. Melihat jarak yang sudah ditempuh orang tersebut, seorang ASN mestinya tetap bersedia melayani, terlebih jika ia tidak sibuk atau sedang tidak ada kerjaan.
Demokratisasi ASN ini penting mengingat masih sangat banyak ASN merasa sebagai orang yang dibutuhkan. Ia merasa dirinya sebagai orang yang dimintai pertolongannya. Maka tidak heran jika apa-apa yang diberikan olehnya dan negara kerap menggunakan istilah “bantuan”.
Jika kata “bantuan” digunakan atas kesadaran diri bahwa kita adalah “pembantu” bagi rakyat, tentu tidak ada persoalan. Masalahnya terletak pada perspektif kita. Kita selaku ASN kerap membantu dengan paradigma bahwa kita pemiliki barang/jasa dan tentunya lebih baik dari penerima barang/jasa (rakyat).
Padahal, di negara yang demokratis kekayaan negara harus diartikan sebagai miliknya rakyat. Sehingga apa-apa yang dikuasai negara selalu diterjemhkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.
Demokratisasi ASN berarti membalikkan piramida kekuasaan. Pimpinan sejatinya berada di bawah rakyat yang berfungsi untuk melayani orang yang dipimpinnya, yang berarti pula ASN menjadi pelayan bagi rakyat Indonesia.
Kepentingan orang-orang yang kita pimpin berdasarkan fungsi kita masing-masing adalah raja dalam sistem demokrasi. Setidaknya, jikapun sulit menempatkan diri sedemikian itu, sekurang-kurangnya kita harus memperlakukan mereka dengan baik. Semoga Bermanfaat.

Agar lebih memahami bagaimana seharusnya pelayanan publik itu dilakukan dalam kaitannya dengan ide demokratisasi ASN di atas, lihat video ini.

Monday, July 20, 2020

Meluruskan Pemahaman Tentang KKR


Dua kali tulisan Zahlul Pasha terkait dengan KKR Aceh dimuat oleh Serambi Indonesia dalam rentan waktu yang tidak terlalu jauh. Dari tulisannya kita disadarkan bahwa secara subtantif KKR Aceh masih punya banyak masalah. 
Terlihat dari tulisan itu bahwa Zahlul masih belum puas dan boleh jadi masih menyimpan banyak amunisi untuk mengkritik KKR Aceh. Semangat mengkritik melalui tulisan ini patut diapresiasi sekalipun masih memiliki titik lemah.
Atas dasar itulah saya mencoba melengkapi, yang di sisi lain turut mengkritik pula tulisan tersebut. Sebagai sahabat, saya tahu persis bahwa Zahlul memang begitu berkonsentrasi dalam masalah ini. 
Namun, sebagai manusia tentu Zahlul juga bisa salah, atau barangkali lupa. Pertama, sejauh amatan penulis, Zahlul tidak atau belum juga menulis (klarifikasi) apa-apa, baik kepada Serambi, maupun di akun media sosial pribadinya. 
Klarifikasi dimaksud berkaitan dengan pengutipan pasal yang keliru, yaitu Pasal 30 huruf (b) yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (30) Qanun KKR Aceh. Masalahnya pasal tersbut tidak ada. 
Pasal 30 hanya berisi dua ayat, tanpa huruf. Sesuai komentarnya pada penulis, pasal yang ia maksud ternyata adalah Pasal 20 huruf (b). 
Agar lebis jelas, penulis utarakan bahwa Pasal 1 ayat 30 dan Pasal 20 huruf (b) sebenarnya memiliki hubungan antara umum dan khusus, di mana Pasal terakhir merupakan terjemahan lebih lanjut dari pasal 1 ayat (30) mengenai pengungkapan kebenaran.
Hanya saja, benar dikatakan Zahlul, dalam Pasal 1 ayat (30) tertulis secara ekspilisit bahwa pengungkapan kebanaran—yang merupakan bagian dari tugas KKR (Pasal 8)—hanya melingkupi pelanggaran HAM tidak berat, sedangkan Pasal 20 huruf (b) berbicara lain.
Kedua (dan yang kedua kalinya pula Zahlul menuliskannya), KKR Aceh ditempatkannya sebagai lembaga (komisi) alternatif dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. 
Dalam hukum, istilah alternatif punya konsekuensi yang berbeda dengan istilah lainnya. “Alternatif” mengacu pada pilihan yang saling mengesampingkan. Dalam masalah ini, posisi demikian seolah menjelaskan, bila sudah melalui KKR, berarti Pengadilan HAM tidak lagi berperan. 
Artinya, menempatkan KKR sebagai lembaga alternatif dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM selain akan melukai perasaan korban karena kenyataannya KKR tidak dapat memberi keadilan (menghukum), juga telah dinyatakan inkonstitusinal oleh MK (dimuat pula dalam putusan Nomor 020/PUU-IV/2006). 
Karena problem ini pulalah UU KKR kehilangan jantungnya dan akhirnya mati; tidak berlaku sama sekali. Penulis menilai bahwa menempatkan KKR Aceh sebagai alternatif dalam kasus ini, sama saja dengan membunuh KKR untuk kedua kalinya. 
Maksudnya, ketika KKR Nasional (sebagai induk) dinyatakan inkonstitusional karena posisinya sebagai lembaga alternatif, kita malah menjerumuskan KKR Aceh untuk turut menangung nasib yang sama (dengan KKR Nasional) karena posisinya yang juga lembaga alternatif. 
Padahal, pembentukan Qanun KKR Aceh itu telah menyesuaikan diri terhadap Pasal 44 UU KKR yang inkonestitusional tadi. Dengan kata lain, KKR di Aceh bukanlah lembaga alternatif di mana bila Pelanggaran HAM yang berat telah diungkapkan dan diselesaikan oleh KKR Aceh, perkaranya masih dapat diajukan lagi kepada pengadilan HAM (Pasal 48 ayat (2)).
Hal ini sesuai dengan prinsip kerja KKR Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 huruf (d) dan (i). Bila prinsip menolak pengampunan (impunitas) pada huruf (d) ditujukan agar pelaku kejahatan HAM berat tetap harus diproses dan diadili, maka prinsip komplementer pada huruf (i) Pasal a quo lebih menegaskan bahwa KKR adalah prasyarat atas pengungkapan atau secara umum adalah penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM. 
Itu sebabnya mengapa Bhatara Ibnu Reza mengatakan, ke depan, KKR tidak boleh dimulai dengan prasangka bahwa kebenaran (truth) dan keadilan (justice) adalah alternatif-alternatif pilihan penyelesaian pelanggaran masa lalu. 
Sebab, kebenaran bukanlah salah satu bentuk alternatif namun sebagai persyaratan utama untuk pencapaian keadilan (hukumonline.com, 25/6/2003).
Ketiga, ketika Zahlul berbicara soal indepedensi KKR Aceh kiranya ada kesan gegabah dan menuding. Zahlul mengatakan pembentukan KKR Aceh merupakan pengakuan diam-diam bahwa sistem peradilan umum tak dapat diharapkan terlalu banyak untuk menyelesaikan berbagai kejahatan terhadap HAM yang pengoperasiannya berada dalam wilayah pengaruh politik. 
Zahlul berharap agar pengaruh politik—sebagaimana yang ia tuduhkan—tidak masuk ke dalam KKR Aceh. Bila itu terjadi, lanjutnya, maka KKR Aceh akan sama dan tidak ada bedanya dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Kekhawatiran berlebihan ini yang menurut penulis membuat Zahlul keluar jauh dan menyimpang dari kebenaran.
Setidaknya pandangan Zahlul dapat dibantah dengan alasan berikut: Pertama, kejahatan HAM berat bukan ranahnya peradilan umum. Kecuali Zahlul punya klasifikasi tersendiri menganai apa itu peradilan umum, yang mungkin Pengadilan HAM ad hoc ia masukkan kedalamnya. 
Dalam Qanun KKR, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang ada di Aceh. Kedua, tidak benar bahwa peradilan dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik. Hal ini dikarenan poisi peradilan (yudikatif) yang setara dengan eksekutif dan legislatif berdasarkan UUD 45. 
Hakim bahkan sangat bebas karena posisinya yang juga dapat menafsirkan bahkan menemukan hukum baru. Yang mungkin diserang dari kekuasaan yudikatif itu malah indepedensi personal hakimnya. 
Sedangkan KKR justru lebih rentan dari itu. Baru-baru ini KKR Aceh bahkan sudah terkendala soal logistik yang artinya secara finansial (fungsi budgeting) KKR Aceh belum independen.
Terakhir, KKR, terlebih di Aceh, tidak dapat disamakan dengan KPK dan komisi-komisi negara lainnya. Apalagi mengasumsikan bahwa kerja KKR lebih jauh dari peradilan umum. 
Pembentukan KKR kiranya hanya karena persyaratan legal dari sebuah pembuktian yang terlalu ketat di samping alasan lain. 
Adapun logika bobroknya penegakan hukum tidak dapat diterima dalam hal ini karena KKR Aceh justru akan sangat membutuhkan lembaga-lembaga lain seperti Pengadilan HAM untuk merekomendasikan langkah-langkah legal demi tercegahnya keberulangan pelanggaran HAM masa lalu. 
Dalam laporannya, KKR Aceh bahkan harus membuat rekomendasi demi perlindungan hak asasi manusia di antaranya berisi tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM (Pasal 16 ayat (4) huruf (d)). 
Sebagai penutup, tulisan ini bisa jadi juga terdapat banyak kelemahan yang perlu diluruskan pula.
--
Tulisan ini telah terbit pada 5 Agustus 2017 di Pikiran Merdeka.

Sunday, July 12, 2020

Tata Laksana Hukuman Cambuk dalam Islam

Sumber: www.acehtrend.com

Hukuman cambuk merupakan salah satu dari bentuk dan jenis sanksi dalam hukum pidana Islam. Hukuman cambuk bahkan sering disebut sebagai uqubat (sanksi) khas yang menjadi pembeda antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional. 
Hukuman ini hadir dalam dua kategori, yakni hudud dan takzir. Cambuk sebagai hudud lumrah dipahami sebagai sanksi yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul secara jelas melalui nash. Itu sebabnya, berbicara hukuman cambuk sebagai hudud kerap disamakan dengan pelaksanaan ibadah; tidak ada logika di dalamnya. 
Berbeda dengan hukuman cambuk yang diklasifikasikan sebagai takzir. Hukuman cambuk dalam kategori kedua ini boleh diinterpretasi baik jenis, jumlah, dan tata laksananya. Pada bagian inilah hukuman cambuk cenderung diterima sebagai hasil ijtihad yang mungkin berubah-ubah.
Untuk konteks Aceh, kedua konsep cambuk di atas diterima dan diadopsi DPRA melalui qanun hukum jinayat dan tatalaksananya diatur oleh qanun hukum acara jinayat. 
Jika dicermati, hukuman cambuk dalam qanun hukum jinayat memang terbagi menjadi dua jenis, yakni hudud dan takzir. Hanya saja, pelaksanaan kedua jenis cambuk tersebut tidak dibedakan sama sekali. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah dan rumusan sanksi semata. 
Takzir cambuk memiliki batas maksimum khusus dan umum tapi tanpa minimum khusus. Sedangkan hudud tidak mengenal kedua istilah itu. Hudud cambuk merupakan sanksi tunggal; tidak ada maksimum-minimumnya, juga tidak pula mengenal sanksi alternatif maupun kumulatif.
Tata laksana (hukum pelaksanaan) cambuk dalam Alquran dapat dilihat pada ayat 2 dari surat An-Nur. Ayat itu menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk (dalam kasus zina) harus disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman. 
Ayat ini menjadi dasar bahwa tata laksana hukuman cambuk harus di depan umum atau tempat terbuka. Hanya saja, apakah dalam kasus lain tata laksana pencambukkan dapat disamakan? Di sini, esensi dari pelaksanaan cambuk disebut agar dapat dipersaksikan oleh sekumpulan orang beriman. 
Artinya, tata laksana demikian tidak lain agar unsur tujuan dari suatu pemidanaan dapat tercapai. Tujuannya adalah agar menjadi pembelajaran bagi mereka yang menyaksikan dan bagi terhukum itu sendiri.
Adapun pelaksanaan hukuman cambuk dalam qanun hukum acara jinayat dilakukan: 1) di depan umum atau di tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh orang banyak dengan dihadiri oleh jaksa dan dokter; 
2) di atas panggung yang besarnya minimal 3 x 3 meter dengan jarak antara terhukum dan masyarakat yang menyaksikan adalah 12 meter; 3) prosesi itu tidak boleh dihadiri oleh anak-anak, yakni mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Hal ini sesuai dengan Pasal 262 ayat (1) sampai dengan (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan Pergub Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk. 
Tata laksana pencambukkan demikian berlaku sama, baik terhadap hudud maupun takzir. Sampai di sini, qanun hukum acara jinayat sebenarnya sudah mencoba menangkap maksud ayat, tidak sekadar menjalankan teks. 
Sebab, jika benar-benar tekstual, pencambukan terhadap jarimah (kejahatan) lain tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada dalilnya.
Ayat tentang tata laksana cambuk di atas berbicara dalam konteks zina semata, bukan dalam kasus lain. Karena penyamaan demikian, muncul satu kesimpulan bahwa tata laksana hukuman cambuk dalam Islam condong merupakan kebijakan penguasa (khalifah). 
Aspek syariat dalam pelaksanaan hukuman cambuk itu terletak pada tujuannya (maqashid), yaitu agar orang lain tahu dan megambil pelajaran dari kasus tersebut. 
Jikapun frasa “di tempat terbuka” adalah sesuatu yang syar’i/qath’i atau disebut hudud (tidak dapat diubah) sebagaimana penjelasan di awal, maka ia hanya terbatas pada makna “tempat terbuka”, di manapun tempat terbuka itu tidak menjadi persoalan.
Kedua, ianya juga hanya dapat dianggap demikian sebatas dalam kasus zina saja. Jika terhadap kasus lain tata laksananya ternyata disamakan, maka penyamaan itu adalah kebijakan penguasa, bukan lagi sesuatu yang Allah dan Rasul tetapkan secara jelas di dalam nash. 
Artinya, asalkan maksud dari pencambukan tercapai, maka tata laksanya dapat diatur lebih lanjut oleh penguasa (khalifah). Lagi pula, makna hudud sebagai hak Allah dan Rasulnya tidak sejalan dengan praktik yang ada.
Di era Umar (misalnya), seorang pencuri yang sampai hisabnya bahkan tidak dipotong tangannya oleh Umar (khalifah) saat itu karena alasan paceklik dan honor yang tidak dibayar kepada pencuri. 
Ini bukan sekadar soal tata laksana, bahkan hukuman itu sendiri ditiadakan oleh Umar karena aspek-aspek tertentu. Al-Naim bahkan mengusulkan perombakan terhadap definisi hudud yang selama ini dipegang oleh banyak orang. 
Ia mengatakan bahwa hudud bukanlah perkara yang mutlak menjadi haknya Allah dan Rasul (Abdullah al-Naim, Dekonstruksi Syariah, 2004). Alasannya adalah, tidak semua yang termaktub dalam nash disepakati hukumnya. Seperti kasus mabuk (syurbu al-khamr) dan riddah (murtad).
Para ahli berbeda pendapat mengenai hukuman syurb al-khamr dan riddah. Anehnya, mereka malah sepakat menyebutnya kedua jarimah itu sebagai hudud. 
Semestinya, kata al-Naim, jika terjadi perbedaan pendapat, bukankah itu berararti masih belum cukup jelas dan karenanya meminum khamar dan riddah tidak pantas dimasukkan sebagai perbuatan yang terklasifikasi sebagai hudud?
Alasan kedua karena tidak semua yang disebut, bahkan oleh Alquran sekalipun mengandung kepastian. Misalnya masalah pemberontakan (hirabah) yang sanksinya sangat beragam: dibunuh, disalib, potong tangan dan kaki selang seling, atau di buang dari negeri tempat tinggalnya. Bukankah dalam hal ini penguasa pula yang menentukan mana sanksi yang tepat bagi pelaku hirabah?
Persoalan pencambukan di atas masih sebatas kajian teori. Dalam praktiknya, pencambukan bahkan lebih banyak lagi modelnya. Di Kelantan, Malaysia, eksekusi cambuk diserahkan kepada kebijakan hakim, apakah dilakukan di Penjara atau di tempat umum. 
Pangeran Arab Saudi bahkan dikabarkan dicambuk di penjara Jeddah (CNN Indonesia, 3/11/16). Artinya, tata laksana hukuman cambuk bukanlah persoalan yang seragam baik konsep maupun pelaksanaannya. Penulis sendiri melihat bahwa pencambukkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) justru lebih berdasar. 
Selain masih dapat disaksikan karenanya memenuhi unsur keterbukaan, anak-anak akan terhindar dari menyaksikan pencambukkan tersebut. Ada banyak kemaslahatan lain dalam pelaksanaan demikian yang tidak mungkin dijelaskan dalam tulisan sederhana ini. Allahu a’lam.
--
Tulisan ini telah terbit di www.acehtrend.com pada 22 April 2018.