Monday, November 30, 2020
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh; Rekonsiliasi Berbasis Kearifan Lokal
Friday, November 13, 2020
Hukum dan Hak Asasi Manusia
![]() |
| Kebebasan berpendapat dan menyampaikannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. |
Pada dasarnya, manusia lahir dengan seperangkat hak yang melekat pada dirinya. Hak tersebut kemudian didengar dengan istilah Hak Asasi Manusia, yaitu suatu hak yang paling dasar bagi manusia untuk membedakannya dengan makhluk lainnya.
Tanpa HAM, eksistensi manusia menjadi "budak". Bahkan, jika hati dan pikiran manusia direnggut, tidak hanya ia akan menjadi "budak", tapi lebih rendah dari itu, yakni binatang. Yup, bahkan hewan sekalipun masih memiliki insting untuk mengasihi "anak-anak" mereka.
Hanya saja, di samping seseorang memiliki hak, maka orang lain juga memiliki hak yang sama. Hak-hak tersebut harus terlindungi. Oleh perkembangan, ianya bahkan bukan sekadar dilindungi, juga dikembangkan agar potensi yang ada tumbuh dan berdampak pada makhluk lainnya.
Karenanya hukum mengatur relasi hak tersebut agar satu hak tidak menjadi ancaman bagi hak-hak lainnya. Meski begitu, bukan sekadar hukum yang mengatur hak itu diperdebatkan, HAM itu sendiri memiliki perdebatannya tersendiri.
Beberapa hal yang akan kita pelajari pada sesi ini adalah:
- Pengertian Hukum dan HAM
- Sejarah dan perkembangan HAM
- Instrumen Hukum dan HAM
- Bentuk pelanggaran dan peradilan HAM
- Faktor dan penyebab korupsi
Kali ini kita akan belajar tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan kita perkuat pada sesi diskusi daring. Berikut adalah bahan yang dapat dibaca sebelum dikusi itu kita lakukan.
Saturday, November 7, 2020
Konstitusi dan Rule of Law
- Konsepsi Konstitusi Negara
- Konsep Rule of Law
- Konsep negara hukum Pancasila
Tuesday, October 20, 2020
Ketahanan Nasional dan Bela Negara
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial”.
Demikianlah bunyi Alenia ke-IV UUD Negara Republik Indonesia yang merupakan cita-cita dibentuknya negara Indonesia. Untuk mewujudkannya, seluruh elemen atau komponen bangsa haruslah bersatu dan memainkan peranannya masing-masing dengan penuh semangat dan daya juang tinggi.
Segenap kemampuan, baik materil maupun immateril harus dikerahkan dengan suka rela (ikhlas). Semangat demikian itu dikenal dengan "Ketahanan Nasional". Ketahanan Nasional ini harus terus dipupuk dan dibina, terutama kepada generasi muda (yang dalam hal ini termasuk mahasiswa) sebagai pemegang tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara,
Hal ini tentu berkaitan dengan semangat bela negara. Bela negara sendiri merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Nah, untuk lebih jelasnya, baca dan renungkanlah slide berikut:
Tuesday, July 21, 2020
Demokratisasi Aparatur Sipil Negara
![]() |
| Sumber: ogabogasvb.com |
Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa - Pasal 10 UU 5 Tahun 2014."Bu, saya butuh "ini" untuk mengurus jaminan kesehatan buat anak saya yang baru lahir" kata seorang pegawai baru kepada pegawai lama yang mengurusi bidang tersebut.
"Ya sudah, fotokopi aja berkasnya! Berkasnya di situ" jawab pegawai lama sambil menunjuk ke arah berkas dimaksud. Perintah itu dituruti oleh pegawai baru itu. Singkat cerita, ketika selesai memfotokopi, ia diminta untuk melegalisir berkas tersebut. Itupun ia lakukan dengan harapan setelah itu urusannya selesai.
Tiba-tiba, seorang pegawai lain menanyakan, "ini buat apa, pak?" Seketika pegawai baru tersebut menjelaskan ulang apa yang ia butuhkan. Pegawai tersebut malah menjawab, "berkas yang bapak minta harusnya yang terbaru, yakni ketika nama anak bapak sudah tertera di dalam berkas tersebut".
Dengan penuh kecewa, ia bertanya dengan pegawai lama tadi. "Kenapa ibu suruh saya melakukan ini dan itu jika ternyata berkas yang saya minta belum tersedia?" tanyanya kesal.
"Oh, saya nggak tahu." jawab pegawai lama itu dengan entengnya. "Bukankah saya sudah menjelaskan kebutuhan saya? Jika tidak tahu kenapa meminta saya melakukannya?" ujar pegawai baru menimpali.
Bukannya meminta maaf, pegawai lama ini malah menjawab dengan congkaknya. "Kan sudah saya bilang, saya tidak tahu. Kamu mau apa? Kamu mau memperpanjang?" tantangnya. Tentu tantangan/jawaban itu semakin menyakiti hati si pegawai baru.
Coba kita perhatikan kejadian di atas dengan seksama. Kisah tersebut kerap, atau paling tidak pernah terjadi di dalam sebuah institusi. Senioritas yang diperparah dengan gap generasi kerap dialami oleh instansi-intansi pemerintahan, mungkin juga di sektor swasta.
Senioritas dan gap generasi ini kerap membuat pegawai lama merasa dialah yang semestinya dilayani. Padahal, melayani dan dilayani soal tugas dan fungsi masing-masing. Dosen melayani mahasiswa, tendik melayani dosen, dan secara umum ASN/PNS melayani masyarakat.
Berangkat dari kisah di atas, kiranya ada problem yang harus segera diselesaikan. Mengapa, mengingat perubahan peraturan, perubahan zaman atau era, serta cepatnya laju perkembangan harusnya diikuti pula oleh ASN yang mampu mengimbangi perubahan tersebut.
Jika antar pegawai saja hal-hal demikian, yakni buruknya pelayanan masih dirasakan ada, kita bisa membayangkan bagaimana layanan yang diberikan negara kepada masyarakatnya. Tanpa mengurangi apresiasi, karena memang perubahan itu juga ada, namun perbaikan harus terus dilakukan.
Aparatur Sipil Negera (ASN) memiliki tiga fungsi utama: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Jika kita adalah ASN (baca: PNS) tersebut, maka tiga fungsi ini erat kaitannya dengan cara kita melihat diri dan orang sekitar kita.
Agar lebih memahami bagaimana seharusnya pelayanan publik itu dilakukan dalam kaitannya dengan ide demokratisasi ASN di atas, lihat video ini.
Monday, July 20, 2020
Meluruskan Pemahaman Tentang KKR
Sunday, July 12, 2020
Tata Laksana Hukuman Cambuk dalam Islam
![]() |
| Sumber: www.acehtrend.com |
Hukuman cambuk merupakan salah satu dari bentuk dan jenis sanksi dalam hukum pidana Islam. Hukuman cambuk bahkan sering disebut sebagai uqubat (sanksi) khas yang menjadi pembeda antara hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional.






