Thursday, July 16, 2020

Memilih Pemimpin, Gunakan Hati Nurani

Sumber: harianmomentum.com

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Februari 2017 mendatang gaungnya sudah terdengar sejak awal 2016 lalu. Bahkan setelah pesta demokrasi di suatu daerah selesai dilaksanakan, biasanya sebagian partai/orang memang sudah mengambil ancang-ancang untuk kontes politik berikutnya.
Artinya, bakal calon kepala daerah yang bermunculan hari ini—meski ada yang baru, sebenarnya adalah orang (baik independen maupun diusung partai) yang sudah mempersiapkan amunisinya untuk bertarung dalam petarungan mendatang. 
Pilkada serentak tahap dua ini digelar di tujuh provinsi, delapan belas kota, dan tujuh puluh enam kabupaten. Total panggung demokrasi yang mencapai angka 101 ini tentu memakan biaya yang luar biasa besar. 
Namun, hitungan itu dianggap lebih murah jika dibanding dengan Pilkada pra-putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 lalu. Aceh termasuk dari tujuh provinsi yang akan memilih siapa gubernur dan wakil gubernur mereka mendatang. 
Adapun Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, Muzakir Manaf, dan Zaini Abdullah adalah nama-nama yang sudah tercium sejak lama akan mencalonkan kembali diri mereka pada Pilkada 2017. Hanya saja, Irwandi dan Nova kiranya masih setia meski Pilkada 2012 lalu dikalahkan oleh pasangan Zaini – Muzakir yang memperoleh 55 % dari total 3,2 juta pemilih.

Sedangkan Zaini bercerai dengan wakilnya, Muzakir Manaf. Masing-masing mereka mencalonkan diri sebagaimana pernah terjadi pada Irwandi dan Nazar tahun 2012 lalu. Jika perceraian Irwandi dan Nazar (mungkin) menjadi faktor kekalahan mereka, apakah perceraian Zaini dan Muzakir akan bernasib sama, maka Pilkada 2017 mendatang pembuktiannya.
Menghadapi semakin dekatnya tanggal main Pilkada serentak tahap dua ini, tentu semakin keras pula usaha para bakal calon dalam mempersiapkan diri. Blusukan demi blusukan, pertemuan di sana sini, lobi kanan lobi kiri, dan berbagai upaya semakin gencar dilakukan. 
Bahkan tidak heran jika sebagian bakal calon itu mendadak ‘alim dan santun. Berbagai simbol—yang dapat menjelaskan betapa baiknya mereka, turut dipakai, dibawa pada setiap kali mereka melakukan kunjungan. Orasi (ceramah) politik turut dihiasi dengan kata-kata yang memukau dan penuh harap, tak jarang yang membawa hadits dan ayat-ayat.
Sayangnya, di setiap kali itu pula masyarakat tersihir, tak sadar dengan wajah politisi yang ditutupi topeng kemunafikan. Parahnya mereka (masyarakat) pula yang mempromosikan bakal calon yang mereka senangi itu.
Fenomena di atas juga terjadi pada Pilkada kali ini. Bagaimanapun suatu peristiwa itu terjadi, jika ia berkaitan dengan sosok yang akan menjadi pesaing dalam Pilkada 2017 ini, tentu akan dimanfaatkan untuk sebuah kemenangan. 
Tidak dapat dipungkiri, sebagian orang bahkan tidak henti-hentinya mencari kesalahan pesaingnya. Sisi lemah lawan politik bagi mereka adalah senjata untuk memenangkan dirinya dan menjatuhkan lawan. Di samping itu, seseorang akan menjadi bagian dari suatu kelompok yang menurutnya akan menambah lumbung suara baginya. 
Tidak heran jika dengan bangga seseorang akan mengaku Islam, Aslussunnah, merakyat, memakai sorban, memakai baju khas daerah tertentu, dan hal lainnya yang menunjukkan dirinya adalah bagian dari kelompok yang disasarnya.

Adalah baik berusaha untuk suatu kemenangan, sedangkan kemenangan untuk mengalahkan orang lain, apalagi dilakukan dengan cara-cara yang curang dan melawan hukum patut disayangkan. Namun, sikap menghalalkan segala cara ini yang paling lumrah terjadi. 
Di setiap Pilkada berlangsung, tentu ada sengketa dan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini tak lain disebabkan oleh mental para calon dan pendukung yang hanya ingin menang. Kebanyakan dari partai/orang atau masyarakat kita memang sekadar mencari kemenangan. 
Bagaimana mengelola pemerintahan pasca kemenangan itu diraih justru menjadi nomor sekian untuk dipentingkan. Tipelogi partai/orang dan masyarakat seperti ini tentu mempengaruhi kualitas demokrasi kita.
Para pencari kemenangan itu biasanya mengartikan politik hanya sebatas Pilkada dan Pemilu. Definisi politik yang lumrah dan mudah dipahami oleh mereka hanya sebatas seni meraih dan mempertahankan kekuasaan semata. 
Karena hanya sebatas itu, tidak perlu diharapkan program-program kerja mereka yang berdampak pada kecerdasan bangsa dan kesejahteraan umum. Sebab, mereka hanya bekerja untuk menang dan mempertahankan kemenangan.
Maka tak heran jika politik jadi negatif maknanya. Politik yang diartikan demikian biasanya bablas; membuat orang cenderung melanggar batas. 
Dari fakta-fakta demikian pulalah muncul istilah “tidak ada musuh abadi, yang ada hanya kepentingan”. Statement yang sulit dibantah tentunya. Adapun di lain sisi, politik dalam arti sempit ini turut membuat orang jadi apatis.

Idealnya politik tidaklah demikian. Politik sejatinya merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama. Dua fungsi pokok dari politik adalah menegakkan agama dan mengelola tatanan kehidupan di dunia. Di Aceh, politik dapat pula berarti sebagai penopang bagi tegaknya syariat Islam. 
Dengan begitu, berpolitik harusnya tetap memperhatikan bahkan harus tunduk pada koridor hukum yang sudah digariskan. Untuk mencapai definisi ideal ini, maka para bakal calon, atau nantinya menjadi calon, dan para pendukungnya harus merubah mental mereka. 
Kemenangan mesti diposisikan sebagai dampak dari usaha mereka, bukan tujuan. Yang dicari semestinya adalah siapa yang amanah, adil, cerdas, dan pantas atau layak menjadi kepala daerah.
Dengan begitu, tidak menjadi persoalan siapapun yang akan menang. Kita hanya perlu proses demokrasi itu berjalan dengan baik. Dari proses yang baik itulah akan terpilih orang yang memang sepantasnya menang nantinya.
Selanjutnya, jika semula Pilkada bagi kita adalah memilih yang besar peluang menangnya, sekarang paradigma itu harus diubah. Kita semestinya memilih orang yang pantas berdasarkan standar tertentu.
Jika awalnya kita memilih berdasarkan besarnya elektabilitas bakal calon dari hasil survey lembaga tertentu, kita beralih untuk mengabaikan survey-survey itu dan kembali ke hati kita masing-masing. Meski penting melihat hasil dari suatu riset, namun tidak tepat menjadikannya sebagai satu-satunya alasan. 
Kita harusnya independen dari pengaruh-pengaruh apapun. Memilih seharusnya didasarkan pada kebebasan, kejujuran hati, dan pengetahuan yang kita miliki. Terakhir, memilih seharusnya menjadi proses mencari pemimpin, bukan mencari kemenangan bagi calon yang kita dukung. Dua paradigma ini tentu berbeda. Allahu a’lam.
--
Tulisan ini telah terbit pada 10 Oktober 2016 di www.acehtrend.com.

Monday, July 13, 2020

Alasan dan Trik Memilih Pemimpin

Sumber: ahdanamir.wordpress.com

Pemilihan gubernur di berbagai daerah mulai panas dibincangkan. Aceh sendiri, beberapa kandidat sudah memastikan dirinya maju, dan kemungkinan munculnya. Pemilihan gubernur mau tidak mau akan kita hadapi dalam waktu dekat ini. 
Pemilihan Gubernur itu sendiri berarti sebuah proses di mana pemilih akan memilih para calon (independent atau yang diusung partai) yang ditetapkan untuk dipilih. Artinya, hanya calon yang tertera dalam lembaran pemilihanlah yang boleh dipilih (dicoblos) nantinya.
Hal yang paling urgen dibicarakan menurut penulis saat ini adalah alasan-alasan mengapa harus memilih, dan siapa yang harus dipilih. Ada pun cara memilih, hal-hal yang dilarang dalam proses pemilihan, telah sering disosialisasikan oleh penyelenggara pemilihan (KPU atau dengan sebutan KIP di Provinsi Aceh), dan Bawaslu. 
Meski hal yang hendak dibicarakan juga pernah disinggung, tapi porsinya masih belum cukup menurut penulis. Besarnya angka golput menunjukkan bahwa kesadaran untuk memilih masih terhitung rendah. Semestinya, mukallaf (subjek hukum) menyadari pentingnya menggunakan hak pilih. 
Atau karena memilih diasumsikan sebagai hak, lantas hak boleh saja untuk tidak digunakan. Pandangan seperti ini harus diluruskan guna menciptakan Indonesia yang lebih partisipatif. Jika tidak, maka hak untuk mendapat pendidikan, pelayanan kesehatan, tidak didiskriminasi atas dasar apa pun, dan hak-hak lainnya juga akan terancam.
Hak idealnya dipahami sebagai kesadaran tertinggi, di mana kedudukannya lebih tinggi dari pada kewajiban. Maksudnya, seseorang harus benar-benar menyadari bahwa hak pilih itu benar-benar penting untuk digunakan. Ini juga menyangkut dengan dirinya secara pribadi, dan bangsa secara bersamaan. 
Saya katakan lebih tinggi dari pada kewajiban, karena menuntut hak adalah atas dasar keinginan sendiri, kemauan nurani. Sementara melaksanakan kewajiban menggambarkan adanya pemaksa yang memaksa agar kita melakukan suatu perbuatan. 
Pada tahap seseorang ingin berbuat, menuntut, atau melakukan sesuatu atas dasar haknya, maka di situ dia menyadari bahwa hal itu adalah kebutuhan. Jadi, dia tidak perlu dipaksa. Karena dia butuh Tuhan, maka dia pergi ke Mesjid setiap kali mendengar panggilan Tuhan. Begitulah kira-kira analoginya.
Jika hak memilih dipahami seperti penjelasan di atas, tentu angka golput (tidak memilih) menjadi berkurang. Setiap orang kiranya akan berbondong-bondong menggunakan hak pilihnya. Persoalannya adalah, sejauh mana penyelenggara pemilihan umum memberi pencerahan tentang hal ini? 
Bahkan, jika ditanya bagaimana pemilihan memiliki keterkaitan terhadap kesejahteraan, kita akan sulit menjawabnya. Mungkin ini pula yang menyebabkan pesimisme masyarakat untuk tidak memilih menjadi benar. 
Atau, mereka akan memilih dengan tanpa rasa berdosa ‘menerima bayaran’ orang yang meminta untuk dipilih. Untuk tingkatan awam, hal ini sangat rasional. Inilah anggapan khalayak ramai. Jika bukan sekarang menikmati dari mereka, kapan lagi? 
Nunggu mereka duduk? Bukankah semua pejabat lupa daratan? Jika begini masalahnya, maka sosialisasi, pelatihan pemilih, dan kegiatan sejenisnya harus berorientasi kepada pandangan yang ideal. Nilai-nilai kebenaran harus dibicarakan dan diterapkan pada tahap bersamaan. 
Juga membicarakan siapa yang semestinya dipilih, tentunya tanpa pengaruh parpol tertentu jika lembaga penyelenggara kegiatan adalah netral. Namun, perlu diutarakan satu alasan lagi mengapa kita harus memilih.
Paling tidak, jika menggunakan hak pilih di atas masih tidak bisa diterima, maka alasan berikutnya sekurang-kurangnya harus dipertimbangkan. Ada riwayat yang menceritakan bahwa Nabi menyuruh shahabat untuk memilih salah seorang pemimpin meski para shahabat itu hanya bertiga saja. 
Jika dalam keadaan tiga orang saja membutuhkan pemimpin, bukankah dalam sekup seperti kabupaten, provinsi, bahkan Negara lebih dibutuhkan? Mungkin pandangan ini akan ditangkis dengan sanggahan, “Bukan saya saja yang memilih, tanpa saya, toh pemimpin, para wakil rakyat juga akan dipilih. Dan tentunya, akan ada yang terpilih”.
Persoalannya bukan itu, pemilihan sebenarnya lebih dari sekadar memilih. Di dalamnya juga terdapat andil privat yang wajib mem-bai’at pemimpin. Jika tidak ikut, maka matinya disebut sebagai matinya orang jahiliyah (hadits). Meski sumpah setia (bai’at) tidak berada dalam proses pemilihan, paling tidak, pemilihan adalah proses awal untut mencari siapa-siapa yang harus di-bai’at.
Siapa yang mesti dipilih?
Di Indonesia, atau Aceh untuk daerah yang memberlakukan syari’at, partai-partai yang tidak berasaskan Islam tetaplah dibolehkan. Faktanya, partai yang berasaskan Islam juga belum tentu islami. Lalu partai/ orang seperti apa yang mesti dipilih? 
Jika saya menyatakan bahwa partai Islamlah yang harus dipilih, saya akan dibenturkan dengan fakta bahwa kader-kader partai-partai itu justru terlibat korupsi, kader partai yang nasionalis juga demikian.
Jadi terkadang, visi misi partai yang muncul dari asas apa yang mereka pakai, tidak lagi menjadi persoalan. Kemunafikan kian merajalela. Bahkan, di tengah hiruk pikuk masyarakat yang sangat religius, partai yang ingin memisahkan agama dengan urusan negara (sekuler) sekalipun akan berkampanye layaknya da’i berdakwah. 
Targetnya agar dipilih, itu saja. Cara, baik dan buruk, tujuan, benar dan salah, tidak lagi penting. Kesemua itu persoalan nanti, setelah kekuasaan di tangan. Inilah yang menciptakan kekaburan. Perlu kaca mata yang benar-benar bersih, agar kita tidak salah pilih.
Oleh karenanya, kita harus meletakkan standar, ukuran tertentu, untuk kemudian mencari partai/ orang yang memenuhi kriteria tersebut, atau paling tidak mendekati. Kerja ini bukan perkara mudah, namun bukan pula tidak bisa dilakukan. 
Tolak ukur itu setinggi mungkin, sebaik mungkin, karena untuk mencari tepung yang benar-benar halus, kita harus juga mencari saringan yang benar-benar kecil lubangnya. Penyelesksian memang harus ketat untuk mencari orang-orang yang berkualitas. 
Kriteria (ukuran) yang penulis maksud adalah seluas mana ilmunya, seadil apakah orangnya, beriman atau tidak, ketakwaannya bagaimana, atau juga boleh dimasukkan kekayaan menjadi ukuran. Sebab, di antara alasan yang bisa diterima, orang kaya akan kecil kemungkinan mencari kekayaan, artinya dia akan sulit tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Kriteria di atas mungkin terlalu abstrak, sulit menemukan orang semacam itu. Paling tidak, kita bisa melihat dari aksi-aksi nyata para calon. Masa lalu menggambarkan kondisi hari ini, hari ini adalah cerminan masa depan. 
Jadi, kita bisa melihat apa-apa saja yang sudah diperbuatnya sebelum dia memutuskan untuk naik sebagai calon Gubernur? Mungkin dengan melihat upayanya belajar untuk mencari sejauh mana ilmunya, atau pengabdian apa saja yang telah dia lakukan untuk melihat iman, takwa, dan keadilannya. 
Juga kita bisa melihat caranya berkampanye. Kecurangan-kecurangan nantinya akan mengurangi skor calon tersebut di mata kita. Semua itu bisa dilakukan. Setelah meletakkan ukuran tertentu, maka yang kita gunakan untuk melihat bukanlah kedua mata, melainkan mata hati atau sering disebut dengan hati nurani. 
Karena, sebaik-baik pemimpin adalah yang dia mencintai kita, dan kita mencintainya (hadits). Ini harus dibedakan dengan perasaan yang muncul karena hubungan kekerabatan. Jika itu yang kita lakukan, justru kita melakukan kesalahan. Perbuatan demikian malah disebut nepotisme.
Dulu, para ilmuan muslim sering menjadikan rijal (laki-laki) sebagai syarat di samping syarat-syarat lainnya. Tampaknya kondisi sekarang amat tidak relevan dengan konteks dahulu. Penulis sendiri, malah lebih mempertimbangkan perempuan karena fakta-fakta yang mendiskreditkan perempuan. 
Pelibatan perempuan di ruang publik paling tidak mendukung kebijakan-kebijakan yang pro perempuan. Mau tidak mau, produk legislasi (misalnya), semestinya peka terhadap kebutuhan perempuan. Salah satu caranya adalah dengan melibatkan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan. 
Tapi, ini jangan dijadikan pertimbangan utama, karena Tuhan tidak membeda-bedakan hambanya. Perempuan dan laki-laki harus ditempatkan pada posisi yang sama, tidak ada yang saling mengungguli, kecuali usaha mereka dalam melakukan kebaikan (taqwa).
Sebagai penutup, penulis berharap agar kita benar-benar menggunakan hak pilih kita. Menggunakan hak pilih itu sendiri tidak boleh pula kita salahgunakan dengan memilih orang-orang yang membayar. Kita tidak boleh menerima uangnya, juga tidak boleh memilih orang seperti ini. 
Jadi, tidak ada istilah “ambil duitnya, jangan pilih orangnya”. Apakah kita tidak takut dengan ancaman neraka karena menerima sogokan? Bukankah penyogok dan yang disogok tempatnya di negaraka berdasarkan hadits? Mari memilih dengan bijak, adil, dan dengan ilmu (pengetahuan) yang kita miliki. Semoga bermanfaat.
--
Tulisan ini telah terbit pada tanggal 21 September 2016 di www.acehtrend.com.

Monday, June 22, 2020

Menyoal Proses Ajudikasi Pelanggaran Pemilu di Bawaslu

Rakertas Penegakan Hukum Pemilu. Dokumentasi Panwaslih Aceh.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau di Aceh disebut dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) merupakan badan penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Tidak hanya itu, Bawaslu juga bertugas mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu serta menindak pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang dilaporkan atau menjadi temuan Bawaslu itu sendiri.
Fungsi terakhir ini, yakni menindak pelanggaran Pemilu kerap disandingkan dengan slogan Bawaslu sebagai lembaga yang menegakkan keadilan Pemilu. Bawaslu bahkan selalu menggunakan jargon Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu dalam setiap kegiatan-kegiatan mereka. Namun, tidak sedikit orang yang dilaporkan atau berperkara di Bawaslu malah menemukan ketidakadilan di sana.
Anggapan ini mungkin akan mudah disangkal karena dipandang subjektif. Karenanya, tulisan ini juga tidak akan menjadikan subjektivitas para pihak yang berperkara sebagai dasarnya. Di sini, penulis justru ingin menguji anggapan di atas dengan menyorot beberapa Pasal dalam Peraturan Bawaslu terkait dengan mekanisme penagakan hukum Pemilu di Bawaslu.
Sebelum jauh ke sana, penting dikemukakan bahwa penegakan hukum Pemilu di sini dibatasi pada tugas Bawaslu dalam menindak pelanggaran Pemilu yang dipersempit pada fungsi Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran administratif Pemilu. Sebagaimana diketahui, Bawaslu diberi kewenangan tidak hanya menerima, memeriksa, dan mengkaji, juga memutus laporan/temuan pelanggaran administratif Pemilu; yang terakhir adalah tugas baru bagi Bawaslu.
Pembatasan di atas dikarenakan tidak semua pelanggaran Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu. Pelanggaran yang putusannya berada di Bawaslu hanyalah pelanggaran administratif Pemilu. Sedangkan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tindak pidana Pemilu diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Adapun terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu hanya sebatas memberi rekomendasi ke instansi terkait. Singkatnya, selain pelanggaran administratif Pemilu, putusannya berada di instansi atau lembaga lain sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Perkara lain yang dapat diselesaikan oleh Bawaslu adalah sengketa proses Pemilu. Sengketa proses Pemilu tidak dibahas pada kesempatan ini karena punya persoalan yang relatif berbeda dan mustahil dirangkum dalam tulisan yang singkat ini.
Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran bersumber dari laporan dan temuan (Pasal 23 Perbawaslu 8/2018). Ini yang menjadi problem utama. Untuk laporan mungkin tidak begitu bermasalah, yang layak disoal di sini adalah temuan Bawaslu sebagai sumber pelanggaran.
Sebagaimana didefinisikan, temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu dan seluruh jajarannya pada setiap tahapan penyelenggaran Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal Pasal 1 Ayat 25 Perbawaslu 7/2018). Berdasarkan definisi ini, konflik kepentingan potensial terjadi.
Sekurang-kurangnya, pengawas yang menyelesaikan akan sangat berpotensi memenangkan Penemu dibanding Terlapor. Objektivitas Majelis Pemeriksa (Hakim) layak diragukan. Hal ini mungkin akan disangkal dengan alasan bahwa temuan pelanggaran administratif diselesaikan oleh Pengawas setingkat di atasnya.
Artinya, jika yang menemukan adalah Bawaslu Kabupaten, maka Bawaslu Provinsi-lah yang menjadi Majelis Pemeriksa-nya. Problemnya bukan karena yang mengadili orang lain, melainkan karena yang mengadili adalah lembaga yang sama. Tidak hanya karena mereka satu lembaga yang hierarkis, juga karena terdapat fungsi koordinasi dan supervisi di sana.
Alhasil, sangat kecil kemungkinan suatu temuan yang telah terkoordinasi akan ditolak pada sidang pendahuluan maupun pada sidang pemeriksaan. Mestinya fungsi pengawasan tidak akan digabung dengan fungsi ajudikasi. Selain itu, mungkin masih dapat ditoleransi.
Masalah kedua, hanya ada satu upaya hukum jika Terlapor tidak puas atas putusan yang diterimanya, yakni mengajukan koreksi ke Bawaslu RI; masih lembaga yang sama. Problemnya, Bawaslu RI berada di ibu kota negara. Bayangkan jika yang dirugikan adalah orang yang tidak punya uang lebih, apakah Bawaslu RI dapat menerima permohonan koreksi melalui surat, telepon seluler, atau email?
Nyatanya, yang mengajukan permintaan koreksi diperintahkan datang langsung ke Bawaslu RI (Pasal 61 Ayat 2 Perbawaslu 8/2018). Tentu tanpa jaminan. Upaya koreksi ini tidak melalui proses pembuktian. Majelis Pemeriksa hanya akan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris) dan bukan fakta yang mungkin dikelabui oleh bawahannya (Pasal 62 Ayat 3 Perbawaslu 8/2018). 
Baca Juga: Fikih Pemilu
Ketiga, dan ini kritik terakhir yang layak diajukan ialah menyangkut dengan profesionalisme Majelis. Pada level tertentu, sebut saja di Bawaslu RI, kualifikasi sebagai Majelis Pemeriksa boleh jadi memadai. Tapi, apakah kualifikasi itu dimiliki oleh Majelis Pemeriksa yang notabenenya adalah Komisioner yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan?
Padahal, untuk menjadi Hakim di lembaga peradilan, seseorang tidak hanya memiliki background pendidikan hukum/syariah, melainkan harus lulus CPNS dan telah mengikuti diklat prajabatan (enam bulan) dan diklat calon hakim selama dua setengah tahun. Sedangkan Komisioner Bawaslu di Provinsi/Kab/Kota tidak demikian.
Komisioner Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang jumlahnya hanya 3 sampai 5 orang hanya dibekali teknik-teknik persidangan dan sejenisnya lewat Rapat Koordinasi, Rapat Kerja Teknis, Bimbingan Teknis, dan bentuk-bentuk kegiatan lainnya. Model pendidikan demikian jelas tidak memadai untuk menjadi seorang Majelis Pemeriksa (Hakim) dalam sidang pemeriksaan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.

Sumber: AKURAT.co
Solusi jangka pendek untuk problem di atas adalah dengan membatasi (meniadakan) fungsi koordinasi dan supervisi jika terdapat suatu temuan. Temuan harus disamakan dengan laporan di mana Majelis Pemeriksa dilarang untuk berkomunikasi dengan pelapor, terlapor, saksi, dan ahli terkait dengan pelanggaran yang sedang diperiksa di luar proses pemeriksaan (Pasal 18 Ayat 1 Perbawaslu 8/2018).
Mestinya komunikasi dengan Penemu juga dilarang, termasuk berkomunikasi kepada Bawaslu RI perihal perkara yang sedang ditangani. Selain untuk menjaga netralitas dan objektivitas Majelis Pemeriksa, hal ini juga untuk menghindari terjadinya intervensi dalam pengambilan putusan.
Bukankah sebelum dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, putusan itu harus dirahasiakan? Adapun solusi lain, dan ini menjadi pembicaraan di antara para pakar dan pemangku kepentingan, adalah dengan mengalihkan fungsi ajudikasi kepada suatu badan yang sudah ada atau badan baru yang benar-benar memiliki kualifikasi sebagai peradilan.
Note:
Tulisan ini telah terbit di Qureta.com pada 27 Maret 2019. Penuli: Khairil Akbar.